Minggu, 27 Mei 2012

Pengertian Giro, Deposito dan Tabungan (Makalah Hukum Perbankan)

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4962500500219018"
     crossorigin="anonymous"></script>
 
BAB I PENDAHULUAN 
Lembaga perbankan adalah lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (lacks of funds), tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam menjalankan kegiatan usaha atau operasionalnya. Pada hakikatnya lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai usaha pokok berupa menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi untuk mencari dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan memegang peranan penting terhadap pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan menentukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan, misalnya dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek, atau surat-surat berharga dipasar uang. Dari apa yang dikemukakan diatas, berarti bahwa dana yang dibutuhkan dalam pengelolaan bank tidak semata-mata hanya mengandalkan modal yang dimiliki oleh bank saja, tetapi harus sedemikian rupa dapat memobilisasi dan memotivasi masyarakat untuk menyimpan dana yang dimilikinya di bank, baik berupa simpanan maupun dalam bentuk lain, dan melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan. Namun demikian, dana yang bersumber dari masyarakat tersebut adalah sumber dana terpenting bagi perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

 BAB II PEMBAHASAN 
A. Giro 
1. Pengertian Giro (Demaind Deposit) 
Dalam dunia perdagangan kata giro sudah tidak asing lagi. Setiap akan melakukan transaksi pembayaran sering dikaitkan dengan giro, baik pembayaran yang bersifat tunai maupun non tunai. Hal ini dilakukan karena pembayaran dengan menggunakan giro sangat memberikan berbagai keuntungan, terutama dari segi keamanan untuk jumlah pembayaran yang relatif besar. Secara umum giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 UU No.10/1996 yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. 

Dari pengertian diatas ada 2 hal yang perlu diperhatikan tentang giro, yaitu: 
a. Penarikan dapat dilaksanakan setiap saat, yang berarti bahwa penarikan simpanan dalam bentuk giro dapat dilakukan oleh si penyimpan, pemilik girant tersebut setiap saat selama kantor kas bank buka. 
b. Cara penarikan. 

Dalam hal ini yang paling banyak dipergunakan adalah penarikan dengan cek dan bilyet giro. Namun dengan batas-batas tertentu penarikan dalam bentuk lain seperti saran perintah pembayaran lain dan pemindahbukuan dapat dilakukan. 
Selanjutnya dapat juga dikemukakan bahwa simpanan dalam bentuk giro ini mempunyai banyak kegunaan bagi si penyimpan, yaitu:
• Dapat membayar transaksi jual-beli dengan mempergunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya.
• Dapat mengirim transfer (kiriman uang atau delegasi kredit dengan jaminan rekening giro).
• Keamanan dan rahasia terjamin. 
• Tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar. 
• Dapat diambil sewaktu-waktu. 

2. Pengertian Cek 
 Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja (ada nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara tunai maupun pemindah bukuan. Agar cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum, sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu: - Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”. - Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. - Nama bank yang harus membayar (tertarik) - Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan - Tanda tangan penarik Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut: - Tersedianya dana - Ada materai yang cukup - Jika ada coretan atau perubahan harus di tanda tangani oleh si pemberi cek - Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama - Memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut - Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan) - Tidak diblokir pihak berwenang - Resi cek sudah kembali - Endorsment cek benar, jika ada - Kondisi cek sempurna - Rekening belum di tutup - Dan syarat-syarat lainnya. 

 3. Pengertian Bilyet Giro
 Bilyet Giro atau lebih dikenal dengan nama giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya. Sama seperti halnya dengan cek, bilyet giro juga dapat ditarik dari bank lain yang bukan penerbit rekening giro. Proses penarikannya juga melalui kliring untuk yang dalam satu kota dan inkaso untuk luar kota atau luar negeri. Pemindahbukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi BG kepada nasabah penerima BG. Sebaliknya jika di pindahbukukan ke rekening di bank yang lain, maka harus melalui proses kliring atau inkaso. Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain: - Ada nama bilyet giro dan nomor serinya - Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan - Nama dan tempat bank tertarik - jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf - nama pihak penerima - tanda tangan penarik atau cap perusahaan jika si penarik merupakan perusahaan - tanggal dan tempat penarikan - nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut. Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti: - masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya - bila tanggal efektif tidak di cantumkan, maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif - bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan - dan persyaratan lainnya. 

B. DEPOSITO (TIME DEPOSIT) 
1. Pengertian 
Deposito (Time Deposit) merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai dana mahal. Pengertian deposito menurut UU NO.10 Tahun 1998 pasal 1 butir 7 ditentukan bahwa deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Dari pengertian diatas dapat dilihat ada 2 unsur yang terkandung dalam deposito, yaitu: a. Penarikan hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu, yang berarti bahwa penarikan simpanan dalam bentuk deposito hanya dapat dilakukan oleh si penyimpan pada waktu tertentu pada waktu perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank. b. Cara penarikan. Dalam hal ini apabila batas waktu yang tertuang dalam perjanjian deposito tersebut telah jatuh tempo, maka si penyimpan dapat menarik deposito tersebut atau memperpanjang dengan suatu waktu yang diinginkannya. Mengenai jangka waktu deposito terdapat beberapa alternatif yang dapat dipilih oleh nasabah penyimpan, yaitu: • 1 bulan • 3 bulan • 6 bulan • 12 bulan • 24 bulan Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito berjangka merupakan simpanan atas nama. Selanjutnya, deposito yang ditarik oleh deposan sebelum jangka waktu jatuh temponya sebagaimana yang diperjanjikan, bank mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito berjangka tersebut. Menurut Undang-undang RI No. 7 tahun 1992 Bab I pasal 1 butir 8: ”Deposito didefinisikan sebagai simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan”. Deposan deposito berjangka adalah setiap orang atau badan hukum atau badan lainnya yang mendepositokan uangnya pada bank dengan menunjukan bukti diri atau akta pendirian yang sah menurut hukum 

2. Jenis-Jenis Deposito 
 Adapun jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia dewasa ini, diantaranya: 
1. Deposito Berjangka Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan) dan setiap bunga deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. Kemudian jumlah dana yang disetorkan dalam bentuk bulat misalnya Rp. 1.000.000,- Rp. 2.000.000,- dan Rp. 2.500.000,-. Serta biasanya memiliki batas minimal jumlah uang yang akan disimpan. 
2. Sertifikat Deposito Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Hanya perbedaannya sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai. Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan. 
3. Deposit On Call Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call, namun sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan deposit on callnya. Besarnya bunga biasanya dihitung perbulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank. 

3. Fungsi Deposito 
Adapun fungsi deposito berjangka secara umum terbagi menjadi : 
a. Bagi Bank Di samping untuk mengembangkan usahanya dalam operasi kredit aktif, deposito berjangka berfungsi juga untuk lebih menanamkan kepercayaan masyarakat atau para deposan kepada bank. 
b. Bagi Masyarakat atau Pihak Nasabah Bagi masyarakat atau pihak nasabah, deposito berfungsi untuk membungakan kelebihan yang lain (sementara) atau mungkin sudah direncanakan sebelumnya sebagai bekal di hari tua. 
c. Bagi Pemerintah Dengan adanya simpanan deposito pada bank maka dapat menekan laju inflasi dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dan dapat menambah pendapatan pemerintah dari pajak deposito. 
d. Peranan Deposito Di dalam suatu bank, deposito mempunyai peranan penting yaitu sebagai sumber dana bank dimana dana tersebut akan menentukan volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan untuk jangka waktu tertentu. Bank menyediakan fasilitas deposito dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai nasabah untuk mengelola dananya, dengan adanya kepercayaan tersebut bank akan dengan mudah menarik nasabah sebanyak-banyaknya. 

C. TABUNGAN 
1. Pengertian simpanan Tabungan ( Saving Deposit) 
Tabungan dapat diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Tabungan juga merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat umum. Dari sejak kanak-kanak, kita sudah dianjurkan untuk hidup hemat dengan cara menabung. Ketentuan pasal 1 butir 9 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 mengemukakan bahwa “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Pengertian penarikan hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati maksudnya adalah untuk menarik uang yang disimpan direkening tabungan antar satu bank dengan bank lainnya berbeda, tergantung dari bank yang mengeluarkannya. 

 2. Sarana penarikan 
Untuk menarik dana yang ada direkening tabungan dapat digunakan berbagai sarana atau alat penarikan. Dalam praktiknya ada beberapa alat yang dapat digunakan. Alat-alat yang sering digunakan adalah sebagai berikut: 
1) Buku tabungan 
2) Slip penarikan 
3) Kuitansi 
4) Kartu yang terbuat dari plastik 
5) Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll) 

Dalam praktik perbankan di Indonesia terdapat beberapa jenis-jenis tabungan yaitu sebagai berikut: 
1) Tabanas, merupakan tabungan pembangunan nasional 
2) Taska, yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asurans jiwa 
3) Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI. 

 3. Persyaratan bagi penabung
 Untuk menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan dengan tujuan agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi aman dan mudah. Untuk syarat-syarat menabung, seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran, umur penabung maupun kelengkapan dokumen lannya. 

 4. Tujuan Menabung dibank adalah : 
a. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan 
b. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok 

5. Perhitungan Bunga Tabungan : 
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun. Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei 
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. 

6. Faktor-faktor tingkat Tabungan 
a. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat 
b. Tinggi rendahnya suku bunga bank 
c. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank 

7. Hal-hal yang perlu diperhatikan : 
a. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut. 
b. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate. 
c. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate). 
d. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku. 

BAB III PENUTUP
Kesimpulan 
Lembaga perbankan adalah lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana. Dana yang bersumber dari masyarakat adalah sumber dana terpenting bagi perbankan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Bank mempunyai usaha pokok berupa menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 UU No.10/1996 yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Cek harus memenuhi syarat sebagai alat pembayaran yaitu harus memerlukan syarat-syarat hukum. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral tersebut telah diatur di dalam KUH Dagang pasal 178. Pengertian deposito menurut UU NO.10 Tahun 1998 pasal 1 butir 7 ditentukan bahwa deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Menurut Undang-undang RI No. 7 tahun 1992 Bab I pasal 1 butir 8: ”Deposito didefinisikan sebagai simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan”. Ketentuan pasal 1 butir 9 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 mengemukakan bahwa “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. 

DAFTAR PUSTAKA
Hemansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, Prenada Media Group, Jakarta,2011 Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008 http://wigiyanti.wordpress.com/2009/06/18/pengertian-tabungan-deposito-giro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar