Rabu, 12 April 2023

Hukum Nikah mut’ah

Nikah mut’ah Nikah mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki –laki terhadap perempuan dengan memakai lafazh “tamattu, istimta” atau sejenisnya (Beni Ahmad Saebani, 2001:55). Ada yang mengatakan nikah mut’ah disebut juga kawin kontrak (muaqqat) dengan jangka waktu tertentu atau tak tertentu, tanpa wali maupun saksi. Seluruh imam Madzhab menetapkan nikah mut’ah adalah haram. Alasannya adalah :  Nikah mut’ah tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Al- Qur’an, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan talak, iddah, dan kewarisan. Jadi pernikahan seperti itu batal sebagaimana pernikahan lain yang dibatalkan Islam.  Banyak hadits yang dengan tegas menyebutkan haramnya nikah mut’ah. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasullullah SAW . mengharamkan nikah mut’ah dengan sabdanya : “Wahai manusia! Aku pernah mengizinkan kamu nikah mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”.  Umar ketika menjadi khalifah berpidato dengan menyatakan keharaman nikah mut’ah. Ketika itu para sahabat langsung menyetujuinya. Hikmah pengharaman nikah mut’ah adalah tidak terealisasinya tujuan-tujuan dasar pernikahan yang abadi dan langgeng serta tidak bertujuan membentuk keluarga yang langgeng, sehingga dengan diharamkan, tidak akan lahir anak-anak hasil zina dan lelaki yang memanfaatkan nikah mut’ah untuk berbuat zina.