النافذة
مجموعة الحجة الشرعيةالقضائية
مسئلة وظىيفة القاضى
- وأن احكم بينهم بما انزل الله (سورة المائدة : 49)
- Hendaklah kamu menghukum mereka sesuai dengan apa yang diturunkan Allah swt.
- يجب على الحاكم الوقوف على الاحكام الشرعية (بغية المسترشدين ص 270)
- Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara wajib berpegang padaketentuan hukum syari’at Islam.
- وظىيفة القاضى الحاكم ترتب المسببات على اسبابها (المهذب ج 2 ص 903)
- Tugas hakim dalam memeriksa perkara adalah menetapkan hukum berdasarkan sebab akibat.
- فيجب على الحاكم كمال البحث فاذا غلب على قلبه صدقه اي الشاهد قبله ولولم نقل بهذا
لتعطلت الحقوق (بغية المسترشدين ص 283)
- Kewajiban hakim adalah meneliti dan menganalisa secara cermat terhadap alat bukti dan memutus perkara berdasarkan nilai pembuktian yang sempurna. Kalau tidak kita tetapkan seperti ini, tentu hak-hak orang berperkara akan terabaikan.
- حكم الحاكم في مسائل الخلاف يرفعه ويصير مجمعا عليه (بغية المسترشدين ص 315)
- Putusan hakim dalam persoalan khilafiyah, dapat menghilangkan dan menjadikan perkara khilafiyah tersebut disepakati.
- الرجوع الى الحق اولى من التمادى فى الباطل ( الهذب ج 2 ص 314)
- Kembali kepada kebenaran lebih baik dari pada terus menerus dalam kebatilan.
- القاضى فى هذا الزمان ليس عليه الا الحكم بظواهر الامور ( بغية المسترشدين ص 175)
- Hakim hanya boleh memutus sesuatu berdasarkan fakta hukum yang terjadi dalam persidangan.
- فان ولي الامر اذا شرط على القا ضى عدم الحكم في امر مخصوص اتبع ( بغية المسترشد ين
ص 410)
- Hakim harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan olehpembuat undang-undang.
- محل ولاية القاضى ما عين له ونهى عن الحكم خارجه ( بغية المسترشدين ص 278 )
- Kewenangan absolut dan relatif pengadilan sesuai ketentuan undang-undang dan tidak boleh mengadili diluar kewenangannya.
- اذا امكن اليقين لا يعتمد الظن ( مغنى المحتاج ج 4 ص 399)
- Apabila hakim telah menemukan keyakinan, maka tidak boleh berpegang pada keraguan.
- قبول الرشوة حرام هو ما يبذل له ليحكم بغيرالحق اوليمتنع من الحكم بالحق
(مغنى المحتاج 4 ص 4)
- Menerima suap adalah haram. Suap adalah menerima pemberian dalam bentuk apapun dengan imbalan agar memutus tidak sesuai dengan kebenaran atau menolak memberi putusan yang benar.
مسئلة الدعوى
- ولا يحكم الا بمطالبة المدعي ( المهذب ج 2 ص 319)
- Hakim tidak boleh memutus perkara diluar apa yang digugat oleh penggugat.
- فان حكم قبل اجابته عمدا بطل قضاءه (شرح عمدة الاحكام ص 315)
- Apabila hakim memutus perkara tanpa memperhatikan jawaban dari tergugat, maka putusannya itu dapat dibatalkan.
- انه يحرم على الحاكم ان يحكم بين الخصمين حتى يسمع كلا منهما فيسمع دعوىالمدعى اولا
ثم يسمع جواب المجيب وينظر فى حجة كل منهما استفصال مالديه فان حكم قبل سماع
الاجابةعمدا بطل قضائه (شرح عمدة الاحكام ج 4 ص 149)
- Hakim dilarang memutus perkara tanpa memperhatikangugatan penggugat dan jawaban tergugat. Oleh karena itu, dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus mendengar gugatan penggugat, mendengar jawaban tergugat dan menilaialasan serta pembuktian masing-masing. Apabila tidak memerhatikan ketentuan tersebut, putusannya dapat dibatalkan.
مسئلة الدعوة الى المحكمة :
- عن الحسن رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال ومن دعي الى حاكم من حكام
المسلمين فلم يجب فهو ظالم لاحق له ( معين الحكام اص 96)
- Barang siapa yang tidak memenuhi panggilan hakim pengadilan agama untuk menghadap di persidangan, maka ia termasuk dholim dan gugurlah haknya.
- فيشترط حينئذ الاعلام عرفا وواضح انه يختلف بالزمان وحال المضروب(تحفة المحتاج
ج 10 ص 54)
- Penentuan tergugat dapat dinyatakan dholim dan gugur haknya harus berdasarkan pada panggilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku (resmi dan patut).
- فاذا امتنع من الحضور بعد النداء الثاني حكم بنكوله ( اسن المطالب ج 4 ص 326)
- Apabila tergugat tetap bersikap tidak hadir di persidangan setelah dilakukan dua kali pemanggilan secara resmi dan patut, maka dapat diputus berdasarkan ketidak hadirannya.
مسئلة البينة :
- الببينة على المدعى واليمين على من انكر (رواه البيهقى)
- Pembuktian dibebankan kepada penggugat, sedangkan sumpah dibebankan kepada orang yang meingkari gugatan.
- فان لم يكن معه بينة لم يسمع دعواه (الشرقاوى على التحرير ج 2 ص 455)
- Apabila penggugat tidak mampu mengajukan bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum pembuktian, maka gugatannya ditolak.
- وان كان مع المدعى بينة سمعها الحاكم وحكم له بها (الباجورى ج 2 ص 356)
- Apabila penggugat mampu membuktikan gugatannya sesuai hukum pembuktian, maka gugatannya dikabulkan.
- اذا تعارضت البينات رجح من تعين منها بقوة (بغية المسترشدين ص 286)
- Apabila alat bukti dari penggugat dan tergugat saling bertentangan, maka harus diadakan penilaian terhadap bukti siapa yang paling kuat atau bermutu menurut ketentuan hukum pembuktian.
- واذا تعارضت البينتان تساقطا (الشرقاوى على التحرير ج 2 ص 508)
- Apabila alat bukti salah satu pihak saling bertentangan satu sama lain, maka nilai pembuktiaannya menjadi gugur.
مسئلة القضاء على غائب :
- وان تعزز بتعزز او توار او غيبةجاز اثباته بالبينة ( الانوار ج 2 ص 55)
- Apabila tergugat membangkang tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan, sebabmembangkang, bersembunyi atau ghoib, maka perkaranya dapat diputus berdasarkan pembuktian.
- والقضاء على غائب عن البلد اوعن المجلس بتواراوتعزز جائز ان كان للمدعى حجة
(اعانة الطالبين ج 4 ص 238 )
- Memutus orang yang ghoib (tidak jelas tempat tinggalnya atau menolak hadir di persidangan disebabkan membangkang ataubersembunyi) adalah boleh sepanjang penggugat memiliki bukti sesuai dengan ketentuan hukum pembuktian
- مسئلةالشهادةلا ينعقد اليمين الا باسم من اسماء الله تعالىاو صفة من صفاته لواقتصرعلى قولهوالله كفى
( اعانة الطالبين ج 3 ص 310)
- Sumpah tidak dianggap sah apabila tidak dengan ucapan asma Allah atau salah satu sifatnya.Apabila dengan ucapan “wallahi “ saja, maka sudah dianggap cukup.
- ان عدالة الشهود فى هذا الزمان قد اصبحت غيرمعلومة فوجب تقويتها باليمين
(فقه السنة ج 3 ص 350)
- Oleh karena sifat adil saksi zaman sekarang sudah tidak jelas dan diragukan,maka untuk menguatkan sifat adil tersebut diteguhkan dengan
cara mengangkat sumpah.
- ومن التغليظ ان يوضع المصحف فى حجره ويطلع له سورة برأة ويقال له الذينيشترون
بعهدالله وايمانهم ثمنا قليلا (الباجوري ج 2 ص 347)
- Termasuk salah satu cara meneguhkan sifat adil saksi adalah pada saat saksi mengangkat sumpah, diletakanlah mushaf Al Qur’an dihadapannyaseraya memperlihatkan Surat Baroah (Surat At Taubat) dan dibacakan ayat 77 dari Surat Ali Imron.
- يشترط لقبول الشهادة نطق الشاهد بكلمة "اشهد" وتفريق الشهود وتحليفهم( نظام القضاء
في الشريعة الاسلامية 168)
- Salah satu syarat diterimanya kesaksian saksi adalah diucapkanlafadh asyhadu atau saya bersaksi, memisah saksi dan menyumpahnya.
- ان شهادة غير المسلم تجوز فى كل ضرورة فى حضر او سفر ولا تقتصر الضرورة على
وصية المسلم فى السفر (نظام القضاء في الشريعة الاسلامية 176)
- Bahwa kesaksian non muslim dapat diterima untuk memenuhi setiap kebutuhan yang mendesak, dan tidak hanya terbatas padakesulitan menemukan saksi wasiat dalam kondisi di perjalanan.
مسئلة شهادة التسامع :
- التسامع عند ابي حنيفة هو بان يشتهر الخبر ويستفيض بين الناسوتتوربه الاخبارليحصل له
نوع من اليقين ( الفقه الااسلامي وادلته ج 6 ص 559)
- Menurut pendapat Imam Abu Hanifah bahwa yang disebut tasamu’ adalah berita yang telah terkenal dan sudah menjadi pendapat umumserta menjadi keyakinan masyarakat secara berkesinambungan.
- تجوز الشهادة بالتسامع اوالاستفاضة فى النسب والموت والوقف والنكاح وملكية الاشياء
( الفقه الااسلامي وادلته ج 6 ص 560)
- Kesaksian tasamu’ atau istifadhoh dapat diterima sebagai alat buktidalam perkara nasab, kematian, waqaf, nikah dan kepemilikanterhadapbarang.
- وتجوز الشهادة على الشهادة فى حقوق الادميين لان الحاجة تدعو الى ذلك عند تعذر شهادة
الاصلبالموت والمرض واللغيبة ( المهذبج 2 ص 337)
- Kesaksian berdasarkan cerita orang lain dapat diterima terbatas padahak-hak keperdataan, sebab kesulitan menghadirkan saksi asli yangdisebabkan sudah meninggal dunia, sakit dan tidak jelas tempattinggalnya.
مسئلة اليمين :
- واليمين لا تدخلها النيابة فلا يحلف احد عن غيره (نظام القضاء في الشريعة الاسلامية 202 )
- Pengucapan sumpah tidak dapat diwakilkan, oleh karena itu seseorangtidak dapat disumpah untuk kepentingan orang lain.
- وان نكل المدعى عليه ردت اليمين على المدعى ولايحكم بمجرد النكول (الاشباه والنظائر
ص 533)
- Apabila tergugat menolak mengangkat sumpah, maka dikembalikankepada penggugat, akan tetapi putusan tidak dapat ditetapkanhanya berdasarkan keengganan tergugat mengangkat sumpah.
مسئلة اقرار :
- اذا اقر المدعى عليه بالحق للمدعى وكان ممن يصح اقراره ثبت الحق عليه للمدعى
( المهذب ج 3 ص 359)
- Apabila tergugat telah mengakui bahwa suatu hak adalah milik penggugat sedangkan tergugat termasuk orang yang dianggap sah mengucapkan pengakuan maka dapat ditetapkan bahwa hak tersebut adalah milik penggugat.
- دلالة الاقرارعلى وجوب الحق جلية والبينة تحتاج الى نظر اجتهاد ( كفاية الاخيار ج 2
ص 161)
- Nilai pembuktian “pengakuan” untuk menetapkan suatu hak adalah jelas,sedangkan nilai pembuktian alat bukti lain untuk menetapkan suatu hak masih tergantung kepada penilaian hakim.
مسئلة الوكلة:
- والذي يقبل النيابة كل عقد وخصومة من دعوى وجواب ( الباجوري ج 1 ص 386)
- Segala kegiatan transaksi dan berperkara di pengadilan dapat diwakilkankepada orang lain.
- من لا تصح مباشرته لنفسه لايصح توكيله (الشبينى ص 218)
- Seseorang tidak dapat menerima kuasa apabila ia sendiri tidak sah melakukan perbuatan yang dikuasakan tersebut.
- ليس للوكيل بالخصومة ان يوكل غيره الا باذن له الموكل ( الفقه الاسلامي وادلته ج 5
ص 96)
- Kuasa di pengadilan tidak memiliki hak mewakilkan kepada orang lainapabila tidak mendapat izin dari pemberi kuasa.
- قال الشا فعي واحمد فان عزل الموكل وكيله في حضوره او اثناء غيبته انعزل فى الحال لانه
رفع ع لايفتقر الى رضا صاحبه فلا يحتاج الى علمه (الفقه الاسلامي وادلته ج 5 ص 125)
- Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa pemberi kuasa berhak mencabut surat kuasanya baik sepengetahuan atau diluar pengetahuan penerima kuasa karena perjanjian ini tidak memerlukan izin dari penerima kuasa.
- ويقع طلا ق االوكيل فى الطلاق "بطلقت الفلانة او نحوه" وان لم ينو ( فتح المعين ص 114)
- Thalak yang diucapkan oleh seorang wakil dengan ucapan “talaktuAl fulanah atau kalimat sepadannya”, dianggap terjadi menurut hukum meskipun tidak adanya niat.
مسئلة البينة في امرخفي :
- وتصدق فى دعوى البكارة بلا يمين وتصدق فى دعوى الثيوبة قبل العقد لكن بيمينها
( الباجورى ج 2 ص 108)
- Pengakuan seorang perempuan tentang status kegadisan dapat dterimameskipun tanpa dikuatkan dengan sumpah pelengkap. Demikian pula pengakuan seorang perempuan tentang status kejandaan yang diucapkan sebelum akad nikah dapat diterima apabila dikuatkan dengan sumpah pelengkap.
- فان تنازعا فى امكان الوطء به فالقول قوله على الاصح لان الاصل دوام النكاح
( الباجورى ج 2 ص 118)
- Apabila suami dan istri berselisih mengenai kemungkinan telah terjadi hubungan seksual antara keduanya, maka yang diterima adalah pengakuan suami, sebab hukum asalnya adalah karena perkawinan masih berlangsung.
- فاذ ادعى الوطء وهي ثيب او بكر غوراء ولم تصدقه صدق هو بيمينه ( الباجورى ج 2 ص 117)
- Apabila suami mengaku telah melakukan hubungan seksual sedang istri dalam status janda atau gadis penipu menolak adanya hubungan seksual tersebut, maka yang diterima adalah pengakuan suami yang dikuatkan dengan sumpah pelengkap.
- ولواختلفا فى التمكين كان قالت مكنت فى وقت كذا فانكرفلابينة صدق بيمينه ( الباجورى ج
2 ص89 1)
- Apabila suami dan istri berselisih tentang adanya tamkin (ketaatan isteri terhadap suami) sebagaimana ucapan istri bahwa ia telah tamkin pada waktu tertentu tanpa bukti apapun, namun suami menyanggahnya, maka yang diterima adalah pengakuan suami yang dikuatkan dengan sumpah pelengkap.
- ولواتفقاعلىالتمكين واختلفا في الانفاق كان قال دفعت لك النفقة فانكرت صدقت بيمينها
( الباجورى ج 2 ص89 1)
- Apabila suami istri sepakat telah terjadi tamkin, akan tetapi mereka berselisih tentang pemberian nafkah suami kepada istri, sebagaimana ucapan suami bahwa ia telah memberikan nafkah kepada istrinya akan tetapi istri menolaknya bahwa ia belum menerima nafkah, maka yang diterima adalah penolakan istri yang dikuatkan dengan sumpah pelengkap.
- ولو اختلفا فى النشورفتصدق هي ( الباجورى ج 2 ص89 1)
- Apabila suami dan istri berselisih tentang terjadinya nusyuz, maka yang dibenarkan dan diterima adalah pengakuan istri bahwa ia tidak nusyuz.
مسئلة الخطبة :
- لوخطب امرئة ثم ارسل او دفع بلا لفظ اليها مالا قبل العقد ثم وقع الاعراض منها او منه رجع
بما وصلها منه ( اعانة الطالبين ج 3 ص 335)
- Apabila seorang laki-laki sebelum akad nikah dalam melakukan khitbah (peminangan) kepada seorang perempuan dibarengi dengan penyerahan suatu benda tanpa ada keterangan untuk keperluan apa, kemudian keduanya atau salah satu dari keduanya tidak meneruskan ke jenjang perkawinan,maka pemberian tersebut harus dikembalikan.
- اذا عدلت المخطوبة عند الزوج وكانت قد اخذته فانها يجب رده كاملا ان كان قائما رد بدله ان
كان هالكا او مستهلكا ( فتوى حسين محتوف ج 2 ص 5 )
- Apabila seorang perempuan yang telah dikhitbah (dipinang) oleh seorang laki-laki berpaling dari khitbah dan tidak meneruskan ke jenjang perkawinan, padahal ia telah menerima pemberian dari laki-laki tersebut, maka perempuan itu harus mengembalikan barang yang telah dterimanya kepada laki-laki peminang secara utuh seperti keadaan semula atau mengembalikan gantinya jika barang yang diterima tersebut telah rusak.
مسئلة المهر :
- الصداق اسم مال واجب على الرجل بنكاح (الباجوري ج 2 ص 121)
- Mahar adalah suatu barang yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri dikarenakan terjadinya akad nikah.
- دفع لمخطوبته مالا ثم ادعى انه يقصد المهر وانكرت صدقت هي ان كان الدفع قبل
العقد (بغية المسترشدين ص 230)
- Pemberian suatu barang yang telah diserahkan oleh calon suami kepada calon istri yang telah dikhitbah (dipinang) dengan tujuan sebagai mahar dalam perkawinan nantinya akan tetapi hal itu disanggah oleh calon istri bahwa bukan sebagai mahar, maka yang dibenarkan adalah sanggahan istri apabila penyerahan barang dimaksud dilakukan sebelum terjadinya akad nikah.
- وتقرر المهرعلى الزوج بوطء ( فتح الوهاب ج 2 ص 56)
- Suatu mahar menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh suami apabila telah terjadiwathi (hubugan seksual) antara keduanya.
- فاذا طلقها قبل الدخول سقط نصف المهر (الاحوال الشخصية ص 224)
- Apabila seorang suami menjatuhkan thalak terhadap istrinya dalam keadaan qobla dukhul (sebelum keduanya melakukan hubungan seksual), maka yang wajib dibayar oleh suami hanyalah separoh mahar yang telah ditentukan.
- ان من وجب لها نصف المهر لا متعة لها لان النصف جابرللابحاش الذى حصل لها بالطلاق
مع سلامة بضعها (الباجوري ج 2 ص 124)
- Bagi seorang perempuan yang telah menerima separoh mahar maka ia tidak berhak menerima mut’ah (tanda mata), sebab separoh mahar tersebut adalah sebagai imbalan rasa tidak menyenangkan akibat adanya thalak yang tidak merubah status kegadisannya.
مسئلة النكاح :
- يشترط فى اللفظ العجمي المترجم به ان يفيد معنى النكاح اللغوي اللذي افاده ذلك العربي
وهو الضم والوطء ( اعانة الطالبين ج ص 276 )
- Bahasa non Arab yang dijadikan terjemah terhadap lafadh akad nikah yang menggunakan bahasa Arab harus tetap memberikan makna nikah yang dikehendak oleh bahasa Arab yaitu berkumpul dan hubungan seksual.
- الاحكام الموجبة للوطء فى النكاح الفاسد سبعة : مهرالمثل ولحقوالولد وسقوطالحد وتحريم
الاصول والفروع وتصيرفراشا ويملك اللعان (الاشباه والنظائر ص 291)
- Ada tujuh akibat hukum yang timbul yang disebabkan oleh nikah fasid, yaitu mahar mitsil, hubungan nasab anak kepada ayahnya, gugurnya hukuman had, larangan menikah antara anak dengan orang tuanya, terjadi firosy antara keduanya dan hak li’an.
- الحمل فى نكاح الفاسد كالحمل فى النكاح الصحيح (المهذب ج 2 ص 177)
- Akibat hukum nikah fasid sama dengan akibat hukum nikah yang sah.
مسئلة اثبات النكاح :
- ويقبل اقرارالبالغة العاقلة بالنكاح من الزوج صدقها (مغنى المحتاج ج 3 ص 146 )
- Pengakuan seorang perempuan dewasa dan berakal atas pernikahan yang telah dilakukan dengan seorang laki-laki dan pengakuan tersebut dibenarkan juga oleh laki-laki yang dimaksud, maka pengakuan yang demikian itu dapat diterima.
- ويقبل اقرار البالغ العاقل بنكاح امرآة صدقته كعكسه ( اعانة الطالبين ج 3 ص308 )
- Demikian pula sebaliknya bahwa pengakuan seorang laki-laki dewasa dan berakal atas pernikahan yang telah dilakukan dengan seorang perempuan dan pengakuan tersebut dibenarkan juga oleh perempuan yang dimaksud, maka pengakuan yang demikian itu dapat diterima.
- وان ادعى على ميت سمعت البينة وقضى عليه ( المهذب ج 2 ص 302 )
- Apabila seorang perempuan mengaku bahwa ia telah menikah denganorang laki-laki yang telah meninggal dunia dan telah didukung dengan alat bukti yang benar maka pengakuannya tersebut dapat diterima.
مسئلة موانع النكاح :
- فلا يصح نكاح منكوحة ولا معتدة بالاجماع لتعلقه حق الغير ( تاية المقصود ص 54
- Sesuai dengan ijma’ ulama, seorang laki-laki dilarang menikahi perempuan yang masih menjadi istri orang dan perempuan yang masih menjalani masa iddah sebab masih ada keterkaitannya dengan hak orang lain.
- المسلم يتزوج النصرانية ولا يتزوج النصرانيالمسلمة ( تفسير ابن كثير ج 1 ص 257 )
- Seorang muslim diperkenankan menikahi perempuan nasrani, akan tetapi seorang laki-laki nasrani dilarang menikahi seorang muslimah.
مسئلة ولي النكاح :
- لانكاح الا بولي وشاهدي عدل وما كان من نكاح على غيرذلك فهو باطل ( الفقه على مذاهب
الار بعة ج 4 ص 20)
- Akad nikah yang tidak dilaksanakan oleh seorang wali nikah yang berhak dan tidak disaksikan oleh dua orang saksi,adalahbatal demi hukum.
- اي امرائة نكحت بغير اذن وليها فنكاحها باطل ( قليوبي وعميرة ح 3 ص 221 )
- Seorang perempuan yang melakukan akad nikah tanpa seizin wali nikahnya, maka pernikahannya dapat dibatalkahan.
- غاب وليها مسافة القصر انتقلت الولاية للحاكم لاالابعد فى الاصخ ( بغية المسترشدين ص 203)
- Apabila wali nikah yang berhak pergi dalam jarak diperbolehkannya menqosor sholat, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim bukan berpindah kepada wali ab’ad.
- وانما حصل العضل اذا ادعت بالغة عاقلة الى كفء وامتنع الولي من تزويجة وان كان امتناعه لنقص المهر (الشرقاوى على التحرير ج 2 ص 230)
- Seorang wali nikah baru dapat dianggap sebagai wali ‘adhol (menolak menikahkan) apabila telah menolak permintaan anak perempuan untuk menjadi wali nikah dalam pernikahan anak perempuannya itu dengan seorang laki-laki yang kafa’ah (sepadan) dengannya, meskipun penolakan itu sebatas alasan maharnya hanya sedikit.
- وان عضل زوج السلطان (الشرقاوى على التحرير ج 2 ص 239)
- Apabila wali nikah yang berhak bersikap ‘adhol (menolak menikahkan) maka yang berhak menjadi wali nikah adalah sultan yang dalam hal ini adalah wali hakim.
- ولابد من ثبوت العضل عند الحاكم بان يحضر الولى والخاطب والمرئة فياءمبر
الحاكم الولي بالتزويج فيمتنع منه او يسكت (مغنى المحتاج 3 ص 153)
- Penetapan sikap adhol seorang wali nikah harus berdasarkan penetapan pengadilan setelah melalui pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan wali nikah, laki-laki yang meminang dan anak perempuan.
مسئلة المهر
- فيجب المهر بالعقد ويتقررجميعه بالوطء اوالموت (الباجورى ج 1 ص 119)
- Mahar wajib ditetapkan pada saat pelaksanaan akad nikah dan keseluruhan mahar baru menjadi tanggungan yang harus dibayar oleh seorang laki-laki setelah terjadinya wathi (hubungan seksual) atau terjadinya kematian salah satunya.
- فاذا طلقها قبل الدخول سقط لانصف المهر (الاحوال الشخصية ص 219)
- Apabila suami menjatuhkan thalak terhadap istrinya sebelum dukhul (hubungan seksual) maka gugurlah separoh mahar.
- ان الزوجة اذا قتلت زوجها قبل الدخول سقطنصف المهر (الاحوال الشخصية ص 224)
- Apabila seorang istri membunuh suaminya sebelum dukhul (hubungan seksual), maka gugurlah separoh mahar.
- ان الفسح قبل الدخول لايوجب شيئا من المهر اماالطلاق قبل الدخول فيوجب نصف المهر المسمى (الاحوال الشخصية ص 349)
- Apabila terjadi fasah nikah sebelum dukhul, maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk membayar seluruh mahar. Akan tetapi apabila terjadi thalak sebelum dukhul, maka ada kewajiban bagi suami untuk membayar separoh mahar.
مسئلة فوليغامى
- ان الاقتصارعلى الواحدة عندالخوف من اقامة العدل واجب (الفقه على مذاهب الاربعة ج 4 ص
237)
- Mencukupkan diri beristri seorang perempuan karena kawatir tidak mampu berlaku adil, adalah merupakan suatu kewajiban.
- اباح الله تعدد الزوجات وقصره على اربع واوجب العدل بينهن فى الطعام والسكنى والكسوة
والمبيت (فقه السنة ج 2 ص 110)
- Allah swt tidak melarang beristri lebih dari seorang sampai terbatas empat orang perempuan, akan tetapi Allah swt mewajibkan berlaku adil antara para istri dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga, penyediaan tempat tinggal, pemenuhan pakaian dan pembagian giliran bermalam.
- فان خاف الرجل الجور وعدم الوفاء بحقوقهن جميعا حرم عليه الجمع بينهما (فقه السنة
ج 2 ص 110)
- Apabila seorang laki-laki kawatir berlaku curang (tidak mampu berlaku adil) dan tidak mampu mencukupi kebutuhan para istri secara keseluruhan, maka haram hukumnya beristri lebih dari seorang
مسئلة رخصة النكاح :
- تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة (الاشباه والنظائر 83)
- Kebijakan penguasa harus selalu berorientasi kepada terwujudnya kemaslahatan rakyat.
- يجوز نكاح الحامل من الزنا سوأ الزاني اوغيره ووطئها حينئذ مع الكراهة (بغية المسترشدين ص
228)
- Boleh hukumnya menikah dengan wanita hamil, baik bagi yang menghamili atau orang lain, hanya saja melakukan hubungan seksual dengannya hukumnya makruh.
- ان الزواج واجب اذاخا ف المرء الوقوع فى الفاحشة بعدم الزواج (الفقه الاسلامي وادلته ج 7
ص 32)
- Sesungguhnya pernikahan itu adalah wajib bagi seseorang yang kawatir terjerumus kedalam fakhisyah (derajat kemanusiaan yang terendah).
مسئلة الطلاق
- الطلاق بالرجال والعدة ةالنساء (اقناع ج 3 ص 403 )
- Hak thalak berada ditangan laki-laki, sedang iddah ada di pihak perempuan.
- انماالطلاق لمن اخذ بالساق (سنن ابن ماجه ج 1 ص641)
- Adapun hak menjatuhkan thalak hanyalah ada pada orang yang mengendalikan rumah tangga.
- والسلطان يطلق بالضرر اذا تبين (بداية المجتهد ص 99)
- Penguasa (hakim) dapat menceraikan perkawinan seseorang apabila telah jelas permasalahanperkaranya.
- ويستحب الطلاق لوكانت الزوجة مؤذية بقولها او فعلها له اولغيره (الطلاق فى الشريعة الاسلامية
والقانون ص 40)
- Adalah layak seorang suami menjatuhkan thalak terhadap istrinya dengan alasan bahwa sikap dan perbuatan istri menyakitkan jasmani atau melukai perasaan suami.
- شرط وقوع الطلاق الولاية على المحلى كالزوجية (كفىية الاجيار (ج 2 ص 96)
- Syarat terjadinya thalak adalah apabila thalak tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan terhadap obyek thalak, seperti adanya ikatan perkawinan.
- يصح الطلاق من كل زوج بالغ عاقل مختار (المهذب ج 2 ص 82)
- Thalak baru dianggap sah apabila dilakukan oleh seorang laki-laki yang telah baligh dan berakal dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- وترجمة الطلاق ولو ممن احسن العربية بالعجمية وهي ما سوى العربية صريح على المذهب
لشهرة استعمالها عندهم ويقع الطلاق بصريح (المحلى حج 3 ص 323)
- Thalak yang diucapkan dengan menggunakan terjemahan dari bahasa Arab adalah termasuk jelas, sehingga thalaknyapun terjadi tanpa diragukan.
- ولوكتب ناطق اواخرس طلاقا وان نواه الاظهر وقوعه (تحفة ج 8 ص 21)
- Apabila seorang yang mampu berbicara atau seorang tuna wicara menulis tulisan yang mengandung pengertian bahwa ia berniat menjatuhkan thalak kepada istrinya, maka menurut pendapat yang banyak dipegangi adalah tulisan tersebut menunjukan terjadinya thalak.
مسئلة تعليق الطلاق
- من علق طلاقا بصفة وقع بوجودها عملا بمقتضى اللفظ (الشرقاوى على التحرير ج 2 ص 302 )
- Barang siapa yang menggantungkan thalak dengan sesuatu sifat atau keadaan, maka apabila sifat atau keadaan tersebut telah wujud, jatuhlahthalak dimaksud sesuai dhahirnya ucapan.
- يقع الطلاق المعلق متى وجد معلق عليه (الفقه الاسلامي وادلته ج 7 ص 447)
- Thalak yang digantung dengan terjadinya sesuatu, maka apabila sesuatu yang dijadikan dasar dan alasan tersebut telah wujud, maka jatulah thalak dimaksud.
مسئلة الخلع :
- يصح الخلع مع التراضى بين الزوجين (سبل السلام( ج 2 ص 252)
- Khulu’ baru dianggap sah apabila disetujui oleh suami dan istri.
- الخلع جائز اي صحيح على عوض معلوم راجع لجهة الزوج (الباجورى ج 2 ص 137)
- Khulu’ baru dianggap sah apabila iwadh (tebusan) yang ditawarkan oleh istri telah secara jelas disetujui oleh suami.
- اذا كرهت المرأة زوجها لقبح منظر اوسوء معاشرة وخافت ان لاتوأدي حقه جازت ان
يخلعه على عوض(المهذب ج 2 ص 75)
- Apabila hati dan perasaan seorang istri tidak nyaman dengan melihat penampilan suamiatau kondisi suami yang tidak bisa bergaul, dan perasaan tidak nyaman tersebut dapat menimbulkan kekawatiran tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai istri, maka istri diperbolehkan mengajukan gugatan khulu’ dengan iwadh (tebusan).
- ويجوز الخلع فى الطهر او الحيض لانها لما بذلت العوض لخلاصها منه رضيت بتطويل العدة
على نفسها (الباجورى ج 2 ص138 )
- Khulu’ dapat dilakukan pada saat istri dalam keadaan suci atau haidh, sebab penyerahan iwadh oleh istri kepada suami menunjukan kesediaan istri untuk menjalani iddah yang lebih panjang.
مسئلة العدة :
- القاعدة كل طلاق اوفسخ وجب فيهجميع الصداق وجبت العدة (الفقه الاسلام وادلته ج 7 ص 625)
- Qoidah : setiap thalak atau fasakh yang mewajibkan suami membayar seluruh mahar kepada istri, maka istri wajib menjalani iddah.
- انه لو مات عن المطلقة الرجعية فى العدة انتقلت الى عدة الوفاة وترث حينئذ لانها كالزوجة
(الباجورى ج 2 ص71)
- Janda yang dijatuhi thalak roj’i sedang menjalani iddah, kemudian ditinggal mati oleh mantan suaminya, maka ia berpindah dari iddah akibat thalak roj’i ke iddah karena ditinggal mati suami dan oleh karena tambahan masa iddah tersebut,sebagai janda mendapat hak warisan oleh karena masih dianggap sebaga istri.
مسئلة الرجوع :
- فلا تكون الرجعة الا بكلام والكلام ان قد رجعتها (الام ج 4 ص 88)
- Bahwa perbuatan rujuk hanyaboleh dilakukan dengan ucapan “roja’tuki” oleh mantan suami kepada mantan istri.
- فان انقضت العدة لم يملك رجععتها (المهذب ج 2 ص 102)
- Apabila masa iddah telah selesai, maka mantan suami tidak berhak merujuk mantan istrinya.
مسئلة النشوز:
- الناشزة اي خارجة عن الطاعة بان تخرج بغير اذنه من منزله او تمنعها من التمتع ( اعانة
الطالبين ج 3 ص 371)
- Istri yang nusyuz (melanggar ketaatan kepada suami) adalah perginya istri dari rumah tempat tinggal tanpa izin dari suaminya atau sikap penolakan istri ketika diajak tamatu’ (bersenang-senang melalui hubungan badan).
- وترك اجابته الى المسكن اللائق بها نشوز (بغية المسترشدين ص 239)
- Keengganan istri untuk menempati rumah tempat tinggal yang layak yang telah disediakan oleh suami adalah termasuk sikap nusyuz.
- اما المرأة فالنشوز تركها اداء حق الله تعالى عليها الذي الزمهاالله لزوجها واما من الزوج فتركه
امساكها بالمعروف او تسريحها (تفسير الطبري ج 5 ص 45)
- Adapun kriteria nusyuz istri adalah ketika ia meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah swt untuk mentaati suami. Sedangkan batasan nusyuz suami adalah ketika timbul sikap suami yang tidak bertanggung jawab dan tidak secara ma’ruf dalam bergaul dengan istri.
مسئلة الشقاق :
- واذا رأى حكم الزوج الطلاق استقبل منه ولا يزيد على طلاق (المحلى ج 3 ص 307)
- Apabila hakam dari pihak suami berpendapat bahwa thalak adalah lebih baik, maka pendapat itu harus diterima dengan apa adanya tanpa tambahan apapun.
- وهما حكمان من جهة الحاكم فى القول الاخر فيجعل الحاكم اليهما الاصلاح والتفريق من غير رضاالزوجين وهو فى الاصح (التنبيه للشيرازي ص 102)
- Kedua hakam tersebut adalah hakam dari pihak hakim, sehingga hakim dapat memerintahkan hakam untuk mendamaikan suami istri atau menceraikannya tanpa seizin suami istri.
مسئلة نفقة الزوجة الناشزة :
- وتسقط المؤن كلها بنشوز منها (تحفة ج 8 ص 325)
- Semua biaya hidup istri menjadi gugur oleh karena sikap nusyuz istri.
- ولو نشزت فى العدة انقطع حقها (الانوار ج 2 ص 213)
- Apabila mantan istri yang sedang menjalani masa iddah melakukan tindakan nusyuz, maka hak-haknya menjadi gugur.
مسئلة مبطل النكاح :
- الباطل ما اختل ركنه والفاسد ماااختل شرطه (الشرقاوى على التحرير ج 2 ص 233)
- Perbuatan hukum yang termasuk katagori batal adalah apabila salah satu dari rukunnya cacat dan perbuatan hukum termasuk katagori fasid adalah apabila salah satu dari syaratnya cacat.
- النكاح الفاسد هو مااختل فيه شرطه من الشروط (الفقه على مذاهب الاربعة ج 3 ص118 )
- Nikah fasid adalah akad nikah yang salah satu dari syarat-syaratnya cacat.
مسئلة الفسخ :
- انالمرأة لو وجدت زوجها عنينا فهو مخيرة بين امرين البقاء معه اوالفرقة بينها وبينه (الطلاق
فى الشريعة الاسلامية والقانون ص 141)
- Apabila seorang istri mendapati suaminya unnah atau anin (impoten), maka ia diberi pilihan antara mempertahankan rumah tangga atau mengajukangugatan perceraian.
- كل عيب باحد الزوجين ينفرمنه الاخرولايحصول معه مقصودالزواج من الرحمة والمودة
يوجب الخيار للاخر(الطلاق فى الشريعة الاسلامية والقانون ص 141)
- Setiap cacat yang diderita oleh salah satu dari suami istri yang dapat menimbulkan hubungan antara keduanya tidak harmonis sehingga maksud pernikahan yang berupa kasih sayang diantara mereka tidak dapat tercapai, maka keduanya mempunyai hak khiyar antara meneruskan pernikahan atau mengajukan gugatan perceraian.
- وان لها الفسخ اذاامتنع الزوج عن الانفاق لحصول الضرر (الطلاق فى الشريعة الاسلامية
والقانون ص 156)
- Istri memiliki hak mengajukan gugatan perceraian berupa fasakh apabila suami menolak memberi nafkah oleh karena menyebabkan timbulnya dhoror terhadap istri.
- ولو رضيت باعساره او نكحته عالمة باعساره فلها الفسخ (مغنى المحتاج ج 3 ص 445)
- Meskipun istri rela menikah dengan suami yang miskin dan ia benar-benar telah mengetahui keadaan suami sebelum akad nikah, tetap mempunyai hak mengajukan gugatan perceraian berupa fasakh.
- اذا دعت المرأة على الزوج انه عنين وانكر الزوج فالقول قوله مع يمينه فان نكل ردت اليمين
على المرأة (المهذب ج 2 ص 49)
- Ketika seorang istri menuduh bahwa suaminya anin (mengidap penyakit impoten) akan tetapi suaminya menolak tuduhan istri tersebut, maka yang diterima adalahsanggahan suami yang dikuatkan dengan sumpah pelengkap. Apabila suami menolak mengangkat sumpah, maka sumpah pelengkap tersebut dikembalikan kepada istri.
- وتثبت العنة عندالشافعية باقرار الزوج عندالحاكم او ببينة تقام عندالحاكم علىى اقراره
(الفقه الاسلامي وادلته ج 7 ص 521)
- Menurut pendapat Imam Syafii bahwa unnah (impotensi) seorang suami dapat dapat dibuktikan dengan pengakuan suami atau berdasarkan pembuktian lainnya di sidang pengadilan.
مسئلة المتعة
- هي مال يجب على الزوج دفعها لامرأته المفارقة فى الحياة بطلاق وما فى معناه بشروط
(مغنى المحتاج ج 3 ص 241)
- Mut’ah adalah harta yang diberikan oleh seorang mantan suami kepada mantan istrinya yang dicerai dalam keadaan hidup dengan thalak atau sejenisnya.
- دخول بغيررضاها تكون لها متعة هي نفقة بعد انتهاء العدة (الاحوال الشخصية ص 334)
- Dukhul (hubungan seksual) diluar kemauan istri kemudian terjadi perceraian menyebakan timbulnya mut’ah yaitu nafkah sampai habisnya masa iddah.
- وان كانت الفرقة بسبب من جهة الزوجة كالاسلام والردة لم تجب لها المتعة (المهذب ج 2 ص 63)
- Apabila perceraian terjadi karena sebab yang berasal dari istri, seperti ia masuk Islam dan riddah (keluar dari Islam), maka tidak ada kewajiban bagi mantan suami untuk memberikan mut’ah kepada mantan istri.
مسئلة نفقة الزوجة وكسوتها :
- على الجديد ان النفقة وتوابعها تجب بالتمكين التام لاالعقد (مغنى المحتاج ج 3 ص 435)
- Menurut Imam Syafii dalam qoul jadid bahwa nafkah istri dan segala rupa perlengkapannya wajib disediakan oleh suami sejak istri tamkin tam (menyerahkan diri untuk mentaati suami) bukan sejak terjadinya akad nikah.
- وتسقط نفقة كل يوم بالنشوز اي الخروج عن طاعة الزوج بعد التمكين (مغنى المحتاج ج 3
ص 436)
- Setelah terjadinya tamkin, nafkah istri setiap harinya menjadi gugur disebabkan nusyuz yaitu sikap enggan istri mentaati suami.
- ان نفقة الزوجة لا تسقط بمضي الزمان بل تصير دينا عليه لانها فى مقابلة التمكين والاستمتاع
( ميزان للشعرانى ج 2 ص 127)
- Bahwa sesungguhnya nafkah istri setiap harinya yang merupakan imbalan sikap tamkin dan kesediaan melakukan tamatu’ yang tidak dibayar oleh suami tidak dengan sendirinya menjadi gugur, akan tetapi berubah menjadi utang suami kepada istrisampai kapanpun.
- ان نفقة الزوجة لا تسقط ةاذا وجدت التمكين الموجب للنفقة ولم ينفق حتى مضت مدة صارت النفقة
دينا فى ذمته ولاتسقط بمضي الزمان لانه يجب على سبيل البدل فى عقد معاوضة (المهذب ج 2
ص 164)
- Bahwa sesungguhnya nafkah bagi istri yang bersikap tamkin yang menyebabkan timbulnya kewajiban suami memberi nafkah kepada istri tidak dibayar oleh suami tidak dengan sendirinya menjadi gugur, akan tetapi berubah menjadi hutang suami kepada istrisampai kapanpun, sebab kewajiban tersebut timbul akibat perjanjian timbal balik.
- واذااختلف الزوجان فى قبض النفقة فادعى الزوج انها قبضت وانكرت الزوجة فالقول قولها
مع يمينها (المهذب ج 2 ص 164)
- Apabila terjadi perbedaan pendapat antara suami dengan istri tentang nafkah, dimana suami mengaku jika istri telah menerima nafkah darinya, sedangkan istri menolak pengakuan suaminya tersebut, maka keterangan yang diterima adalah sanggahan istri yang dikuatkan dengan sumpah pelengkap.
- يجب لها فى جميع ما ذكر من الطعام والادم والة ذلك والفراش والة التنظيف ان يكونتمليكا
( اعانة الطالبين ج 4 ص 72)
- Bahwa segala hal mengenai kebutuhan hidup istri mulai dari makanan, minuman, lauk pauk, alat kecantikan, tempat tidur dan segala peralatan pelengkap lainnya, wajib disediakan oleh suami dan secara otomatis menjadi milik istri.
- اذا طلق امرأته بعد الدخول طلقا رجعيا وجب لها السكنى والنفقة فى العدة (المهذب ج 2 ص 164)
- Apabila suami menjatuhkan thalak kepada istrinya dengan thalak roj’i, maka suami wajib menyediakan rumah tempat tinggal dan nafkah selama masa iddah.
- والمسكن والخادم وغيرها من نفقة وادم وكسوة والة تنظيف وغيرها تمليك بلا صيغة (بجيرمى
ج 4 ص 105)
- Bahwa kebutuhan istri yang yang telah disediakan oleh suami mulai dari rumah tempat tinggal, pembantu, makanan, minuman, lauk pauk, pakaian, alat kecantikan, tempat tidur dan segala peralatan pelengkap lainnya secara otomatis adalah milik istri tanpa harus ada akad penyerahan.
- وعلى الزوج سكنها فى دار منفردة (لسان الحكام ص 129)
- Seorang suami wajib menyediakan rumah tempat tinggal secara tersendiri dan tidak bercampur dengan orang lain bagi istrinya.
- ولها مسكن يليق بها عادة (فتح المعين ص 73)
- Istri berhak menempati rumah tempat tinggal yang layak menurut ukuran umum.
- اتفق العلماء على وجوب النفقة للزوجة مسلمة كانت او كافرة بنكاح صحيح (الفقه الاسلامي
وادلته ج 7 ص786 )
- Ulama’ sepakat tentang kewajiban suami menyediakan nafkah bagi istrinya yang dinikah secara sah, baik istri tersebut seorang muslimah atau non muslimah.
- اذا رضي الزوج بخروجها ولم يمنعها من العمل وجبت لها النفقة وان لم يرض بعملها ونهاها
عن العمل فخرجت من اجله سقط حقها فى النفقة (الفقه الاسلامي وادلته ج 7 ص792 )
- Apabila suami mengizinkan istri bekerja di luar rumah, maka ia tetap berhak nafkah dari suaminya. Jika suami tidak rela dengan pekerjaan istri di luar rumah dan sudah melarangnya akan tetapi istri tetap bersikukuh bekerja di luar rumah, maka gugurlah hak nafkah bagi istri.
مسئلة نفقة الولد :
- ان على الاب ان يقوم بالتى فى صلاح صغارولد من رضاع ونفقة وكسوة وخادمة ( الام ص 78)
- Bahwa ayah berkewajiban menyediakan kebutuhan hidup dan perkembangan anak berupa penyedian susuan, biaya hidup termasuk biaya pendidikan dan biaya kesehatan, pakaian dan pelayan.
- وقال الشافعية لا تصير نفقة الولد دينا على الوالد الا بفرض القاضى او اذنه فى افتراض بسبب
غيبة او امتناع عن الانفاق (الفقه الاسلامي وادلته ج 7 ص 828 )
- Menurut pendapat ulama pengikut Imam Syafii bahwa nafkah anak apabila tidak dipenuhi oleh ayah tidak dengan sendirinya berubah menjadi utang yang harus dibayar, kecuali nafkah anak yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang disebabkan ghoibnya ayah atau keengganannya memberikan nafkan kepada anaknya.
- يرجع فى تقدير الواجب الى اجتهاد الحاكم او نائبه ان لم يتراضيا على شئ ( الشرح الكبير ج
9 ص 233)
- Besaran nafkah wajib diserahkan kepada ijtihad hakim apabila tidak disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.
مسئلة الحضانة
- اتفق الائمة ان الحضانة تثبت للام مالم تتزوج (ميزان لشعراني ج 2 ص 140)
- Ulama madzhab empat sepakat bahwa hadhonah (pemeliharaan anak) adalah hak seorang ibu, sepanjang ia belum menikah lagi.
- اذاافترق الابوان وبينهما ولد فالام احق به من الاب مالم يقم بلام ما يمنع تقديمها او بالولد وصف
يقتضى تخييره (زاد المعاد ج 4 ص 122)
- Apabila kedua orang tua bercerai sedangkan mereka telah dikaruniai anak maka ibu anak lebih berhak memegang hadhonah dibandingkan ayahnya, selama ibu tidak ada halangan memegang hak istimewa tersebut atau anak mereka sudah memiliki sikap dan keinginan untuk memilih diantara kedua orang tuanya.
- وشرائط الحضانة سبعة العقل والحرية والدين والعفة والامانة والاقامة فى بلد معين والخلو
من زوج فان اختل شرط منها فى الام سقطت (كفاية الاخيار ج 2 ص 94)
- Syarat-syarat seorang ibu berhak memegang hadhanah ada tujuh macam, yaitu berakal sehat, merdeka, beragama Islam, berakhlaq, amanah, menetap di suatu wilayah dan tidak bersuami lagi. Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka gugurlah hak ibu untuk memegang hadhanah.
مسئلة نسب اولد :
- النسب هو صلة الانسان باصوله من الاباء والاجداد واما الحسب هو الصفات المحمودة التىى
يتصف بها الاصول اومفاخرة الاباء كالعلم والشجاعة (الفقه الاسلامي وادلته ج 7 ص 243)
- Nasab adalah hubungan seorang anak manusia dengan leluhurnya, yaitu ayah dan kakeknya. Sedangkan hasab adalah sifat-sifat terpujiyang dimiliki oleh leluhur atau kebanggaan bagi leluhur seperti tingkat keilmuan dan sifat pemberani.
- الولد للفراش ومعناه ان الولد يلحق الاب الذي له زوجية صحيحة والمراد بالفراش المرأة التى
يستفرشها الرجل ويستمتع بها (الفقه الاسلامي وادلته ج 7 ص 681)
- Nasab anak dihubungan dengan firosynya (ibu yang melahirkan), artinya bahwa kekerabatan seorang anak dihubungkan dengan ayah yang memiliki tali perkawinan yang sah dengan ibunya. Sedangkan yang dimaksud dengan firosy adalah seorang perempuan yang dijadikan firosy(istri) oleh seorang laki-laki dan diajak melakukan istimta’.
- الحمل فى نكاح الفاسد كالحمل فى نكاح الصحيح ( المهذب ج 2 ص 177)
- Akibat hukum hamil berdasarkan nikah fasid sama seperti akibat hukum hamil berdasarkan nikah sah.
- يلحق ذا العدة الولد الى اربع سنين منوقت طلاق ( اعانة الطالبين ج 4 ص 47)
- Nasab anak yang dilahirkan dari kandungan seorang ibu yang telah berstatus janda dalam waktu empat tahun selama menjalani janda, maka tetap dihubungkan kepada duda (bekas suami ibunya).
- ولو نكحت بعدالعدة اخر فولدت فى وقت دون ستة اشهر بعد العقد فكانها لم تنكح فيكون الولد
للاول (النهاية ج6 ص 207)
- Apabila seorang janda setelah selesainya masa iddah menikah dengan laki-laki lain kemudian melahirkan anak dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak akad nikah,maka ia dianggap belum menikah dengan suami yang kedua, oleh karena itu anak yang lahir tersebut nasabnya tetap dihubungkan dengan suami pertama.
مسئلة الردة :
- اذا ارتد الزوج او الزوجة انقطعت علقة كل منهما بالاخرلان ردة اى واحد منهما موجبة للفرقة
بينهما وهذه الفرقة تعتبر فسخا ( فقه السنة ج 2 ص 389)
- Apabila seorang suami atau istri murtad,maka putuslah hubunganperkawinan mereka satu sama lain. Karena sesungguhnya riddahnya salah satu diantara mereka itu menjadikan putusnya hubungan perkawinan mereka dan putusnya perkawinan itu berupa fasakh.
مسئللة لعان :
- ولو اقر المقذوف بالزنا سقط الحد عن القاذف ( الانوار ج 2 ص 329 )
- Apabila maqdzuf mengakui tuduhan zina maka gugurlah had bagi qodzif.
- ويكون اللعان فى صورتين الصورة الاولى ان يرمي الرجل امرأته بالزنا ولم يكن له اربعة شهود
يشهدون عليها بما رمها به والصورة الثاني ان ينفي حملها منه ( فقه السنة ج 2 ص 271 )
- Li’an itu ada dua macam : yang pertama apabila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina dan ia tidak dapat membuktikan dengan empat orang saksi. Yang kedua seorang suami tidak mengakui kandungan istrinya.
مسئلة مال العسرة :
- إختلط مال الزوجين ولم يعلم ايهما اكثر ..... فان كان فى يدهما فلكل تحليف الاخر فيقسم قسمين
( بغية المسترشدين ص 100 )
- Apabila harta suami istri bercampur dan tidak diketahui mana diantara keduanya yang lebih banyak,.......... kalau harta itu berada di tangan kedua suami istri maka masing-masing dari mereka bersumpah satu sama lainkemudian harta tersebut dibagi dua.
مسئلة الهبة :
- ويسن للوالد وان علا العدل فى عطية اولاده بان يستوي بين الذكر والاناث فيها وكذا سائر وجوب
الاكرام حتى فى التقبيل والشاشة (الباجورى ج 2 ص 51)
- Sunnah hukumnya bagi orang tua dan seterusnya garis lurus keatas berlaku adil dalam melakukan pemberian kepada anak-anaknya, dengan cara menyamakan pemberian kepada anak laki-laki maupun perempuan. Perlakuan adil ini juga berlaku dalam pemberian penghargaan, kasih sayang dan bermuka manis kepada mereka.
- قال الشافعية والحنابلة لا يحل للواهب ان يرجع فى هبته الاالوالد فيمااعطى ولده (الفقه الاسلامي
وادلته ج5 ص 27)
- Menurut pendapat ulama madzhab Syafii dan Hanbali bahwa tidak boleh menarik kembali pemberian kecuali pemberian orang tua kepada anak-anaknya.
مسئلة الوصية :
- لابد لاعتبارالوصية من شاهدي عدل (بغية المسترشدين ص 158)
- Penetapan sahnya wasiat harus dibuktikan dengan dua orang saksi.
- لايجوز الوصية لوارث الا ان يجيزها باقي الورثة (الباجورى ج 2 ص 86)
- Tidak boleh memberikan wasiat kepada ahli waris kecuali seizin ahli waris lainnya.
- ولا تصح الوصية فى زائد على ثلث فى وصية وقعت فى مرض مخوف ان رده وارث خاص فان
لم يكن وارث خاصا بل عاما كبيت مال بطلت ابتدأ فى الزئد لعدم تأتى الاجازة منه ( اعانة الطالبين
ج 3 ص 208)
- Wasiat yang dilakukan pada saat sakit yang membawa kematian terhadap lebih dari sepertiga harta hukumnya adalah tidak sah apabila ditolak oleh ahli waris khas. Apabila ia tidak memiliki ahli waris khas dan hanya memiliki ahli waris ‘am seperti baitul mal, maka wasiat terhadap kelebihan sepertiga tersebut batal demi hukum oleh karena tidak ada izin dari ahli waris ‘am.
مسئلة الوقف :
- فاجاز الامام ابو حنيفة بيع المحل الخراب بشرط ان يكون المحل ال الى السقوط ويبدل بمحل اخر احسن منه وانيكون بعد حكم حاكم يرى صحته (( اعانة الطالبين ج 3 ص 179)
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menjual bangunan yang sudah miring sebagai alamat akan roboh adalah boleh dengan syarat diganti dengan bangunan lain yang lebih baik, namun demikian harus berdasarkan putusan pengadilan. Hlm 48.
- ولو شرط الواقف شيأ بقصد كشرط ان لا يؤجر اواختصاص نحو مسجد اتبع شرطه رعاية
لغرضه ألبجيرمى ص 307)
- Untuk menghormati maksud wakif maka persyaratan yang dikehendaki oleh wakif seperti tidak boleh disewakan atau harus diperuntukan sebagai masjid harus dipenuhi.
- شرط الواقف كنص الشارع ( الفقه الاسلامي وادلتهه ج 8 ص 178 )
- Syarat yang dikehendaki wakif berkedudukan sebagai ketetapan yang ditentukan oleh syara’.
- Masalah waris :
مسئلة الارث :
- فان الطلاق الرجعي لايمنع من الاستمتاع بالزوجة واذا مات احدهما ورثه الاخر مادامت العدة لم تنقص
ونفقتها واجبة عليه (فقه السنة ج 2 ص 235 )
- Bahwa thalak roj’i tidak menghalangi hubungan seksual antara mantan suami kepada mantan istrinya. Apabila salah satunya meninggal dunia dalam masa iddah maka yang masih hidup mewaris yang sudah meninggal dunia.
القواعد الفقهية :
- الامور بمقاصدها ( الاشباه والنظائر ص 6)
- Setiap perbuatan tergantung pada maksud mengerjakannya.
- اليقين لا يزال بالشك ( الاشباه والنظائر ص 38)
- Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan.
- العادة محكمة ما لم تخالف نصا منالكتاب والسنة (الاشباه والنظائر ص 63 )
- Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai pegangan hukum selama tidak bertentangan dengan Qur’an dan Hadits.
- الاجازة اللاحقة كلوكالة السابقة ( الاشباه والنظائر ص
- Izin yang datang kemudian sama kedudukan hukumnya dengan perwakilan yang telah dilakukan lebih dahulu.
- الاجتهاد لاينقض بالاجتهاد ( الاشباه والنظائر ص 71 )
- Ijtihad yang terdahulu tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang datang kemudian.
- اذااجتمع امران من جنس واحد ولم يختلف مقصودهما دخل احدهما الاخر غالبا ( الاشباه
والنظائر ص 86 )
- Apabila terdapat dua perbuatan yang sejenis dan memiliki maksud yang sama berkumpul maka cukup mengerjakan yang besar, karena yang kecil biasanya masuk kedalam yang besar.
- اذا تعارض المانع والمقتضى يقدم المانع ( الاشباه والنظائر ص 80 )
- Apabila peraturan yang memerintah berkumpul dengan peraturan yang melarang, maka didahulukan peraturan yang melarang.
- الاصل بقاء ما كان على ما كان ( الاشباه والنظائر ص 37 )
- Pada dasarnya, hukum segala sesuatu tetap pada hukum semulanya.
- الاصل برأة الذمة ( الاشباه والنظائر ص 39 )
- Pada dasarnya, seseorang bebas dari tanggung jawab.
- الاصل فى الاشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم ( الاشباه والنظائر ص 43 )
- Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah mubah, sampai diketemukan dalil yang mengharamkannya.
- الاصل فى العبادة التحريم حتى يقوم الدليل على الامر
- Pada dasarnya hukum tatacara beribadah mahdhoh adalah haram (dilarang) sehingga ada dalil yang memerintahkannya.
الاصل فى العقد رضى المتعاقدين ونتيجته ماالتزماه
- Pada dasarnya akad atau perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak dan hasilnya adalah apa yang telah mereka sepakati.
- انما تعتبر العادة اذااضطردت اوغلبت
- Adat dianggap sebagai dasar penetapan hukum, apabila berlaku terus menerus atau banyak berlaku.
- الاشارات المعهودة للاخرس كالبيان بالسان
- Isyarat yang dapat diketahui dari tuna wicara sama dengan keterangan lisan.
- التابع يسقط بسقوط المطبوع ( الاشباه والنظائر ص 81 )
- Pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti.
- تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة ( الاشباه والنظائر ص 83 )
- Kebijakan penguasa (hakim) harus berorientasi kepada terwujudnya kemaslahatan rakyat.
- درء المفاسد مقدم على جلب المصلحة ( الاشباه والنظائر ص 73)
- Menolak kerusakan didahulukan dari pada mendapatkan kemaslahatan.
- الرضى بالشىء رضا بما يتولد منه ( الاشباه والنظائر ص 97 )
- Kerelaan terhadap sesuatu merupakan kerelaan terhadap akibat yang timbul kemudian.
- الضرورات تبيح المحضورات ( الاشباه والنظائر ص 60 )
- Kemudharatan itu membolehkan melakukan sesuatu yang semula dilarang.
- ما حرم اخذه حرم اعطائه ( الاشباه والنظائر ص 102 )
- Segala sesuatu yang haram mengambilnya, maka haram pula memberikan kepada orang lain.
- ما حرم استعماله حرم اتخاذه ( الاشباه والنظائر ص 102 )
- Segala sesuatu yang haram digunakan, maka haram pula membuatnya.
- ما لايتم الواجب الا به فهو واجب ( الاشباه والنظائر ص
- Sesuatu yang menyebabkan suatu perbuatan wajib menjadi sempurna, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib pula.
- المتعدى افضل من القاصر ( الاشباه والنظائر ص 99)
- Perbuatan yang mempunyai dampak sosial lebih utama dibandingkan perbuatan yang hanya menyangkut kepentingan pribadi.
- الولاية الخاصة اقوى منالولاية العامة ( الاشباه والنظائر ص 104)
- Kewenangan yang diberikan secara khusus lebih kuat dari pada kewenangan yang diberikan secara umum.
- الحق لا يسقط بالتقادم
- Hak tidak menjadi gugur gugur karena telah lewat waktu.
- ما ثبت بالشرع مقدم على ما وجب بالشرط ( الاشباه والنظائر ص 102)
- Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Syari’ didahulukan dibanding apa yang ditetapkan berdasarkan perjanjian.
- لا مساغ للاجتهاد فى مورد النص
- Tidak boleh melakukan ijtihad pada masalah yang sudah ada nash.
- اذااجتمع الضرر فعليكم باخف الضررين (الاشباه والنظائر ص 119)
- Jika berkumpul dua kemadharatan, maka hendaklah engkau mengambil yang paling rungan resikonya.
- الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
- Hukum itu berlku menurut illatnya.
- تغير الاحكام بتغير الامكنة والازمنة
- Penerapan hukum berubah sesuai perubahan tempat dan zaman.
- لان العبرة فى العقود بقول اربابها ولاعبرة بظن لا مستند له
- Bahwa yang dapat dianggap sah dalam masalah akad adalah berdasarkan keterangan pihak yang bersangkutan, dan bukan berdasarkan dugaan yang tidak berdasar.
- الثابت بالعرف كالثابت بالشرع
- Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ selama tidak bertentangan dengan syara’.
- المسلمون على شروطهم الا شرطا احل حراما او حرم حلالا (فقه السنة ج 2 ص 44)
- Kaum muslimin terikat dengan syarat (perjanjian) yang telah dibuatnya, kecuali perjanjian yang menghalalkan yang telah diharamkan atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan. FS 2/44. (149).
مرتب
على مشكورى حيدر
قاضى محكمة استئناف فونطأنك
كالمنتان الغربية
Tidak ada komentar:
Posting Komentar