Rabu, 08 Agustus 2018

Ciri-Ciri Surat Gugatan

Surat Gugatan Adalah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Agama yang berkompetensi memeriksa perkaranya yang memuat tuntutan hak dan merupakan dasar pemeriksaan perkara dan pembuktian tentang kebenaran suatu hak.

Ciri-ciri surat gugatan:
1.    Merupakan tuntutan hak
Gugatan merupakan suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan guna mencegah tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) dari orang lain. Jadi dalam suatu surat gugatan harus ada tuntutan hak dan sengketa.
2.    Adanya kepentingan hukum
Suatu gugatan harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup dan mempunyai dasar hukum, kepentingan hukum seperti inilah yang hanya dapat diterima sebagai dasar tuntutan suatu gugatan.
3.    Merupakan suatu sengketa
gugatan harus mengandung sengketa. Tuntutan hak disebut juga tuntutan perdata( Burgerlijke vordering) . asasnya Geen belang geen actie (ada sengketa ada perkara) (Pasal 118 ayat (1) HIR/142 RBg).
4. Surat gugatan harus dibuat dengan cermat dan terang, yaitu mengenai: 
  1. Kedudukan para pihak dalam perkara, apakah sebagai penggugat, sebagai tergugat, atau sebagai turut tergugat. juga meliputi identitas para pihak, yakni: nama jelas dan aliasnya, umur, tempat tinggal atau tempat kediaman, pekerjaan dan agamanya.
  2. Objek yang disengketakan. dalam suatu gugatan harus jelas objek perkarany, baik mengenai letaknya, ukurannya, batas-batasnya. jika objek yang disengketakan dalam bentuk bangunan, maka harus disebutkan lantainya terbuat dari apa, dinding beton atau kayu, atap seng atau genteng dan lainnya.
  3. Posita harus mendukung petitum gugat dan sebaliknya  
Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, gugatan dapat dinyatakan kabur (obscur libel), karena cacat dibidang formilnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar