Surat
Gugatan Adalah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Agama yang
berkompetensi memeriksa perkaranya yang memuat tuntutan hak dan merupakan dasar
pemeriksaan perkara dan pembuktian tentang kebenaran suatu hak.
Ciri-ciri surat gugatan:
1. Merupakan
tuntutan hak
Gugatan merupakan
suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang
diberikan oleh pengadilan guna mencegah tindakan eigenrichting (main
hakim sendiri) dari orang lain. Jadi dalam suatu surat gugatan harus ada
tuntutan hak dan sengketa.
2. Adanya
kepentingan hukum
Suatu gugatan
harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup dan mempunyai dasar hukum,
kepentingan hukum seperti inilah yang hanya dapat diterima sebagai dasar
tuntutan suatu gugatan.
3. Merupakan
suatu sengketa
gugatan harus mengandung sengketa. Tuntutan
hak disebut juga tuntutan perdata( Burgerlijke vordering) . asasnya Geen
belang geen actie (ada sengketa ada perkara) (Pasal 118 ayat (1) HIR/142
RBg).
4. Surat gugatan harus dibuat
dengan cermat dan terang, yaitu mengenai:
- Kedudukan para pihak dalam perkara, apakah sebagai penggugat, sebagai tergugat, atau sebagai turut tergugat. juga meliputi identitas para pihak, yakni: nama jelas dan aliasnya, umur, tempat tinggal atau tempat kediaman, pekerjaan dan agamanya.
- Objek yang disengketakan. dalam suatu gugatan harus jelas objek perkarany, baik mengenai letaknya, ukurannya, batas-batasnya. jika objek yang disengketakan dalam bentuk bangunan, maka harus disebutkan lantainya terbuat dari apa, dinding beton atau kayu, atap seng atau genteng dan lainnya.
- Posita harus mendukung petitum gugat dan sebaliknya
Apabila tidak memenuhi syarat
tersebut, gugatan dapat dinyatakan kabur (obscur libel), karena cacat
dibidang formilnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar