Selasa, 07 Agustus 2018

Unsur Adanya Peradilan


Unsur Adanya Peradilan
Menurut doktrin, adanya peradilan apabila:
1.      Ada lembaga yang mengadili
Lembaga dimaksud adalah lembaga peradilan, di Indonesia terdapat empat lingkungan peradilan dengan kewenanganyang berbeda-beda yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Disamping itu masih ada pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu seperti peradilan anak dan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibentuk dalam lingkungan peradilan umum.
Di Indonesia terdapat satu Mahkamah Konstitusi yang bersifat independen dan berdiri sendiri. Kewenangan yang diberikan undang-undang (UU. No. 48 Tahun 2009 Ttg Kekuasaan Kehakiman) kepadanya antara lain: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final, yakni perkara-perkara yang berkaitan dengan:
a)      Yudicial review
b)      Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c)      Memutus pembubaran partai politik
d)     Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
2.      Ada pihak yang bersengketa (Subjek hukum)
Pihak-pihak yang bersengketa dapat dalam bentuk antar pribadi, seseorang dengan institusi/korporasi, atau lembaga dangan lembaga.
3.      Ada objek yang disengketakan (Objek hukum)
Objek hukum dapat dalam bentuk konkrit, seperti harta warisan, harta bersama. Dan dapat pula dalam bentuk hak seperti nafkah isteri, nafkah anak, hak asuh anak, dsb.
4.      Perkara mengandung unsur sengketa
Suatu perkara yang diajukan ke pengadilan, baru dianggap sebagai kewenangan pengadilan untuk memeriksa, memutus apabila perkara tersebut mengandung sengketa. Misalnya sengketa tanah, sengketa warisan, sengketa harta bersama, dsb. Sengketa yang demikian disebut dengan sengketa keperdataan yang bersifat contentious.
5.      Ada peraturan yang mengaturnya (hukum objektif)
Untuk mengadili suatu perkara harus ada peraturan yang mengaturnya (payung hukum) baik masalah hukum formil (hukum acara) maupun hukum materilnya (asas legalitas). Berdasarkan kedua hukum tersebut pengadilan dapat memeriksa dan mengadili serta memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar