Unsur Adanya Peradilan
Menurut doktrin, adanya peradilan apabila:
1.
Ada lembaga
yang mengadili
Lembaga dimaksud
adalah lembaga peradilan, di Indonesia terdapat empat lingkungan peradilan
dengan kewenanganyang berbeda-beda yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Disamping itu masih ada pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu
lingkungan badan peradilan yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tertentu seperti peradilan anak dan peradilan tindak pidana korupsi
(tipikor) yang dibentuk dalam lingkungan peradilan umum.
Di Indonesia
terdapat satu Mahkamah Konstitusi yang bersifat independen dan berdiri sendiri.
Kewenangan yang diberikan undang-undang (UU. No. 48 Tahun 2009 Ttg Kekuasaan
Kehakiman) kepadanya antara lain: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
dan putusannya bersifat final, yakni perkara-perkara yang berkaitan dengan:
a)
Yudicial
review
b)
Memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c)
Memutus
pembubaran partai politik
d)
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu
2.
Ada pihak
yang bersengketa (Subjek hukum)
Pihak-pihak
yang bersengketa dapat dalam bentuk antar pribadi, seseorang dengan
institusi/korporasi, atau lembaga dangan lembaga.
3.
Ada objek
yang disengketakan (Objek hukum)
Objek hukum
dapat dalam bentuk konkrit, seperti harta warisan, harta bersama. Dan dapat
pula dalam bentuk hak seperti nafkah isteri, nafkah anak, hak asuh anak, dsb.
4.
Perkara
mengandung unsur sengketa
Suatu perkara yang
diajukan ke pengadilan, baru dianggap sebagai kewenangan pengadilan untuk
memeriksa, memutus apabila perkara tersebut mengandung sengketa. Misalnya sengketa
tanah, sengketa warisan, sengketa harta bersama, dsb. Sengketa yang demikian disebut
dengan sengketa keperdataan yang bersifat contentious.
5.
Ada peraturan
yang mengaturnya (hukum objektif)
Untuk mengadili
suatu perkara harus ada peraturan yang mengaturnya (payung hukum) baik masalah hukum
formil (hukum acara) maupun hukum materilnya (asas legalitas). Berdasarkan
kedua hukum tersebut pengadilan dapat memeriksa dan mengadili serta memutus
suatu perkara yang diajukan kepadanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar