Perbuatan Peradilan (Rechtelijke Handeling) dibedakan kepada
dua macam, yakni Technical Know How dan Managerial Know How.
1.
Technical Know How
Adalah tugas-tugas
dibidang tekhnis peradilan (teknis yudisial) yaitu tugas-tugas yang
mengurus prosedur berperkara sejak dari pendaftaran sampai pelaksanaan putusan
(eksekusi). Bidang ini merupakan tugas pokok peradilan yakni memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diberikan undang-undang.
Tugas-tugas
teknis yudisial meliputi:
a)
Pola
Pembinaan dan Pengendalian Administrasi perkara (Pola Bindalmin)
b)
Hukum
acara
c)
Masalah
putusan
d)
Masalah
eksekusi
2.
Managerial Know How
Adalah tugas-tugas
non teknis (non yudisial) yaitu tugas-tugas yang mengurus administrasi
perkantoran yang sifatnya menunjang kelancaran tugs-tugas bidang teknis
yudisial. Tugas-tugas non yudisial meliputi:
a)
Bidang
kepegawaian
b)
Bidang
keuangan
c)
Bidang
umum
Tugas-tugas ini ditangani oleh
bagian kesekretariatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar