Selasa, 07 Agustus 2018

Perbuatan Peradilan (Rechtelijke Handeling)



Perbuatan Peradilan (Rechtelijke Handeling) dibedakan kepada dua macam, yakni Technical Know How dan Managerial Know How.
1.      Technical Know How
Adalah tugas-tugas dibidang tekhnis peradilan (teknis yudisial) yaitu tugas-tugas yang mengurus prosedur berperkara sejak dari pendaftaran sampai pelaksanaan putusan (eksekusi). Bidang ini merupakan tugas pokok peradilan yakni memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diberikan undang-undang.
Tugas-tugas teknis yudisial meliputi:
a)      Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi perkara (Pola Bindalmin)
b)      Hukum acara
c)      Masalah putusan
d)     Masalah eksekusi
2.      Managerial Know How
Adalah tugas-tugas non teknis (non yudisial) yaitu tugas-tugas yang mengurus administrasi perkantoran yang sifatnya menunjang kelancaran tugs-tugas bidang teknis yudisial. Tugas-tugas non yudisial meliputi:
a)      Bidang kepegawaian
b)      Bidang keuangan
c)      Bidang umum
Tugas-tugas ini ditangani oleh bagian kesekretariatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar