PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
https://badilag.mahkamahagung.go.id/prosedur-standar/prosedur-berperkara/prosedur-berperkara
A. Cerai Gugat
1.
Penggugat mengajukan gugatan
secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
2.
Dalam surat gugatan berisi
identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal
Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum
yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
3.
Gugatan penguasaan anak, nafkah
anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama
dengan gugatan perceraian.
4.
Membayar panjar biaya perkara
melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara
prodeo/Cuma-Cuma.
5.
Setelah perkaranya didaftarkan di
Pengadilan Agama, kemudian Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri
sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan
disampaikan oleh juru sita dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat,
namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang
keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Khusus apabila tergugat
ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara
pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara
pengumuman kedua dengan hari sidang dengan jarak sekurang-kurangnya 3
bulan.
6.
Pada saat persidangan, diupayakan
perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir.
Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
7.
Putusan Pengadilan Agama
adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan
tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan
dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika
masih ada.
8.
Setelah putusan dijatuhkan dan
berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerai secara
langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk
pengambilan Akta Cerai tersebut.
B. Cerai Talak
1.
Mengajukan surat permohonan
pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, boleh dilakukan dengan
tertulis maupun dengan lisan.
2.
Surat permohonan pemohon berisi
identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat
tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum,
kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon, berdasarkan posita.
3.
Permohonan penguasaan
anak/hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat diajukan
bersama-sama dengan permohonan perceraian.
4.
Membayar panjar biaya perkara
melalui Bank yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut
dalam SKUM, jika tidak mampu/miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo
dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui
oleh Camat setempat.
5.
Setelah perkara didaftarkan di
Pengadilan Agama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan
dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3
hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak berada ditempat,
panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat, Jika
termohonnya beralamat diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat
pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan dengan meminta
bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada.
Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman
diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua
jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya
sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan
dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan
sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.
6.
Dalam pemeriksaan perkara,
dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
7.
Setelah pemeriksaan perkara
selesai, putusan dijatuhkan mungkin dalam putusan itu bisa dikabulkan,
ditolak atau tidak dapat diterima.
8.
Apabila putusan izin ikrar
dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan
Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua
Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon
agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan
dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir
pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan
Agama sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekkuatan hukum putusan izin
ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.
9.
Apabila pemohon hadir dan
mengucapkan ikrar talak di sidang pengadilan itu, maka pada hari itu juga akta
cerainya dapat diambil, dan sisa panjar biaya perkara jika ada,
dapat pula langsung mengambilnya dengan kasir.
C. Gugatan Harta Bersama
1.
Pihak berperkara datang ke
Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan.
2.
Penggugat membayar biaya perkara
ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam
SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai bukti slip
pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register
perkara. Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan
secara Cuma-Cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu
dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat.
3.
Dalam suarat gugatan harta bersama
itu harus dijelaskan objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan
batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika
barang digugat berupa mobil/sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau
perlu dilengkapi warna dan lain-lain.
4.
Setelah gugatan didaftarkan,
penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan
sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat
paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
5.
Dalam persidangan diupayakan
perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir
dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak
lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya
menggunakan mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
6.
Pengajuan gugatan harta bersama
ini atau dalam persidangan, pihak penggugat atau tergugat dapat
menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
7.
Proses sidang, dimulai dari upaya
perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik
tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan,
musyawarah majelis dan putusan.
D. Gugatan
Waris
1.
Gugatan waris diajukan ke
Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula
mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan
kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua
Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
2.
Pengajuan gugatan waris disertai
dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli
warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa
seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
3.
Dalam surat gugatan harus memuat
secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah,
merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda
motor atau barang-barang elektronik.
4.
Pengujuan gugatan waris diajukan
ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang
tetap (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu
menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih
salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
5.
Penggugat membayar panjar biaya
perkara melalui Bank dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang
didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama
tentang panjar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan
gugatan waris secara cuma-Cuma/prodeo, dengan melampirkan surat keterangan
tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.
6.
Setelah gugatan didaftarkan di
Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang
disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum
sidang dilaksanakan.
7.
Proses sidang dimulai dari upaya
perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan.
Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau
pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran
mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat
kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila mengguganakan hakim
mediator tidak dipungut biaya.
8.
Setelah proses mediasi
dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan
dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi
damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban
tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan
pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.
E. Itsbat Nikah (Voluntair)
1.
Permohonan isbat nikah dapat di
ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain
yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman pemohon.
2.
Pengajuan isbat nikah dapat
diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian. Permohonan
isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami
atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini
termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
3.
Pihak Pemohon yang mengajukan
isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara melaui Bank
yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi
yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan
Cuma-Cuma/prodeo.
4.
Setelah pembayaran panjar biaya
perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama
dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan
selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
5.
Ketua Pengadilan Agama, membuatkan
PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan
hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan
setelah 14 hari diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon
dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu, minimal 3 hari
kerja sebelum sidang dilaksanakan.
6.
Jika permohonan dikabulkan,
Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat
diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat
tersebut/sidang berakhir.
7.
Salinan Penetapan dapat diambil
sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya
salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal
pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar