Penetapan Majelis Hakim (PMH) di Pengadilan Agama:
1)
Selambat-lambatnya dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak perkara didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menetapkan
majelis hakim
2)
Penetapan Majelis Hakim ditanda
tangani oleh Ketua dan dibubuhi stempel Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar’iyah
3)
Dalam penetapan Majelis
Hakim, nama Ketua dan Anggota Majelis ditulis
lengkap sesuai dengan nama yang tercantum di SK Pengangkatan sebagai hakim.
4) Jika Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah berhalangan,
melimpahkan tugas tersebut kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah, jika Wakil
Ketua berhalangan menunjuk Hakim Senior
5)
Susunan Majelis Hakim hendaknya
ditetapkan untuk jangka waktu tertentu
6)
Ketentuan Ketua majelis adalah sebagai berikut:
a)
Ketua dan wakil Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah selalu
menjadi Ketua majelis
b)
Ketua majelis adalah Hakim senior pada pengadilan
tersebut. Senioritas tersebut didasarkan pada lamanya seseorang menjadi hakim
c) Tiga orang hakim yang
menempati urutan senioritas terakhir dapat saling menjadi Ketua majelis dalam perkara yang berlainan.
7) Untuk memeriksa perkara
tertentu, Ketua Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar’iyah dapat membentuk majelis khusus, misalnya perkara ekonomi
syari’ah
8)
Majelis Hakim dibantu oleh Panitera
Pengganti dan Jurusita
9)
Penetapan Majelis Hakim dicatat
oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.
Sumber: (Edisi Revisi) Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar