Selasa, 14 Agustus 2018

Penetapan Majelis Hakim (PMH) di Pengadilan Agama


Penetapan Majelis Hakim (PMH) di Pengadilan Agama:
1)      Selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak perkara didaftarkan, Ketua  Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menetapkan majelis hakim
2)      Penetapan Majelis Hakim ditanda tangani oleh Ketua  dan dibubuhi stempel Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
3)      Dalam penetapan Majelis Hakim, nama Ketua  dan Anggota Majelis ditulis lengkap sesuai dengan nama yang tercantum di SK Pengangkatan sebagai hakim.
4)   Jika Ketua  Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah berhalangan, melimpahkan tugas tersebut kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah, jika Wakil Ketua  berhalangan menunjuk Hakim Senior
5)      Susunan Majelis Hakim hendaknya ditetapkan untuk jangka waktu tertentu
6)      Ketentuan Ketua  majelis adalah sebagai berikut:
a)      Ketua  dan wakil Ketua  Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah selalu menjadi Ketua  majelis
b)      Ketua  majelis adalah Hakim senior pada pengadilan tersebut. Senioritas tersebut didasarkan pada lamanya seseorang menjadi hakim
c)      Tiga orang hakim yang menempati urutan senioritas terakhir dapat saling menjadi Ketua  majelis dalam perkara yang berlainan.
7)    Untuk memeriksa perkara tertentu, Ketua  Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dapat membentuk majelis khusus, misalnya perkara ekonomi syari’ah
8)      Majelis Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti dan Jurusita
9)      Penetapan Majelis Hakim dicatat oleh petugas meja II dalam buku register induk perkara.

Sumber: (Edisi Revisi) Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama  Buku II Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag 2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar