Selasa, 14 Agustus 2018

Penetapan Hari Sidang di Pengadilan Agama

Penetapan Hari Sidang di Pengadilan Agama:
1)      Perkara yang sudah ditetapkan majelis hakimnya segera diserahkan  kepada ketua majelis hakim yang ditunjuk.
2)      Ketua majelis setelah mempelajari berkas dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang. Pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
3)      Dalam menetapkan hari sidang, ketua majelis harus memperhatikan jauh/dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan
4)      Jika tergugat/termohon berada di luar negeri, persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak perkara tersebut didaftarkan di kepaniteraan pengadilan
5)      Dalam menetapkan hari sidang, dimusyawarahkan dengan para anggota majelis hakim
6)      Setiap hakim harus mempunyai jadwal persidangan yang lengkap dan dicatat dalam buku agenda perkara masing-masing
7)      Daftar perkara yang akan disidangkan harus sudah ditulis oleh Panitera Pengganti pada papan pengumuman Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebelum persidangan dimulai sesuai nomor urut perkara
8)      Atas perintah ketua majelis, Panitera Pengganti melaporkan hari sidang pertama kepada petugas meja II dengan menggunakan lembar instrument
9)      Petugas Meja II mencatat laporan Panitera Pengganti tersebut dalam Buku Register  Perkara

Sumber: (edisi revisi) Pedoman Pelaksanaan Tugas &Administrasi Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar