Penetapan Hari Sidang di Pengadilan Agama:
1)
Perkara
yang sudah ditetapkan majelis hakimnya segera diserahkan kepada ketua majelis hakim yang ditunjuk.
2)
Ketua
majelis setelah mempelajari berkas dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja harus sudah menetapkan hari sidang. Pemeriksaan perkara cerai
dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan
didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
3)
Dalam
menetapkan hari sidang, ketua majelis harus memperhatikan jauh/dekatnya tempat
tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan
4)
Jika
tergugat/termohon berada di luar negeri, persidangan ditetapkan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak perkara tersebut didaftarkan di
kepaniteraan pengadilan
5)
Dalam
menetapkan hari sidang, dimusyawarahkan dengan para anggota majelis hakim
6)
Setiap
hakim harus mempunyai jadwal persidangan yang lengkap dan dicatat dalam buku
agenda perkara masing-masing
7)
Daftar
perkara yang akan disidangkan harus sudah ditulis oleh Panitera Pengganti pada
papan pengumuman Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sebelum persidangan
dimulai sesuai nomor urut perkara
8)
Atas
perintah ketua majelis, Panitera Pengganti melaporkan hari sidang pertama kepada
petugas meja II dengan menggunakan lembar instrument
9)
Petugas
Meja II mencatat laporan Panitera Pengganti tersebut dalam Buku Register Perkara
Sumber: (edisi revisi) Pedoman Pelaksanaan Tugas &Administrasi Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar