Pemanggilan para pihak di Pengadilan Agama:
1)
Atas
perintah ketua majelis, juru sita/juru sita pengganti melakukan pemanggilan
terhadap para pihak atau kuasanya secara resmi dan patut.
2)
Jika
para pihak tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan
kepada lurah/kepala desa dengan mencatat nama penerima dan ditandatangani oleh
penerima, untuk diteruskan kepada yang bersangkutan
3)
Tenggat
waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang minimal 3 (tiga) hari
kerja.
4)
Pemanggilan
terhadap para pihak yang berada di luar yurisdiksi dilaksanakan dengan meminta bantuan
pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dimana para pihak berada dan pengadilan
agama/mahkamah syar’iyah yang diminta
bantuan tersebut harus segera mengirim relaas kepada pengadilan agama/mahkamah
syar’iyah yang meminta bantuan.
5)
Surat
panggilan kepada tergugat untuk sidang pertama harus dilampiri salinan surat
gugatan. Jurusita/jurusita pengganti harus memberitahukan kepada pihak tergugat
bahwa ia boleh mengajukan jawaban secara lisan/tertulis yang diajukan dalam
sidang
6)
Penyampaian
salinan gugatan dan pemberitahuan bahwa tergugat dapat mengajukan jawaban
lisan/tertulis tersebut harus ditulis dalam relaas panggilan
7)
Jika
tempat kediaman pihak yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai
tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilannya dilaksanakan
melalui bupati/walikota setempat dengan cara menempelkan surat panggilan pada
papan pengumuman pengadilan agama/mahkamah syar’iya. (Pasal 390 ayat (3)
HIR/718 ayat (3) RBg)
8)
Dalam
hal yang dipanggil meninggal dunia, maka panggilan disampaikan kepada ahli
warisnya. Jika ahli warisnya tidak
dikenal atau tidak diketahui tempat tinggalnya, maka panggilan
dilaksanakan melalui kepala desa/lurah (Pasal 390 ayat (2) RBg)
9)
Pemanggilan
dalam perkara perkawinan, yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya
(ghaib), dilaksanakan:
a)
Melalui
satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya yang ditetapkan oleh
ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah
b)
Pengumuman
melalui surat kabar atau media massa sebagaimana tersebut diatas harus dilaksanakan
sebanyak dua kali dengan tenggat waktu antara pengumuman pertama dan kedua
selama satu bulan. Tenggat waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
10)
Pemanggilan
terhadap tergugat/termohon yang berada di luar negeri harus dikirim melalui
kementerian luar negeri cq. Dirjen protocol dan konsuler dengan tembusan
disampaikan kepada keduataan besar Indonesia di Negara yang bersangkutan
11)
Permohonan
pemanggilan sebagaimana tersebut pada angka (10) tidak perlu dilampiri surat
panggilan, permohonan tersebut dibuat tersendiri yang sekaligus berfungsi
sebagai surat panggilan (relaas). Meskipun surat panggilan (relaas) itu tidak
kembali atau tidak dikembalikan oleh direktorat
jenderal protocol dan konsuler, panggilan tersebut sudah dianggap sah,
resmi dan patut (surat ketua mahkamah agung kepada ketua pengadilan agama batam
nomor 055/75/91/I/UMTU/Pdt./1991 tanggal 11 mei 1991)
12)
Tenggat
waktu antara pemanggilan dengan persidangan sebagaimana tersebut dalam angka (10)
dan (11) sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan
dikirimkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar