Rabu, 15 Agustus 2018

Pemanggilan para pihak di Pengadilan Agama


Pemanggilan para pihak di Pengadilan Agama:
1)      Atas perintah ketua majelis, juru sita/juru sita pengganti melakukan pemanggilan terhadap para pihak atau kuasanya secara resmi dan patut.
2)      Jika para pihak tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, maka surat panggilan diserahkan kepada lurah/kepala desa dengan mencatat nama penerima dan ditandatangani oleh penerima, untuk diteruskan kepada yang bersangkutan
3)      Tenggat waktu antara panggilan para pihak dengan hari sidang minimal 3 (tiga) hari kerja.
4)      Pemanggilan terhadap para pihak yang berada di luar yurisdiksi dilaksanakan dengan meminta bantuan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dimana para pihak berada dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah  yang diminta bantuan tersebut harus segera mengirim relaas kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang meminta bantuan.
5)      Surat panggilan kepada tergugat untuk sidang pertama harus dilampiri salinan surat gugatan. Jurusita/jurusita pengganti harus memberitahukan kepada pihak tergugat bahwa ia boleh mengajukan jawaban secara lisan/tertulis yang diajukan dalam sidang
6)      Penyampaian salinan gugatan dan pemberitahuan bahwa tergugat dapat mengajukan jawaban lisan/tertulis tersebut harus ditulis dalam relaas panggilan
7)      Jika tempat kediaman pihak yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilannya dilaksanakan melalui bupati/walikota setempat dengan cara menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman pengadilan agama/mahkamah syar’iya. (Pasal 390 ayat (3) HIR/718 ayat (3) RBg)
8)      Dalam hal yang dipanggil meninggal dunia, maka panggilan disampaikan kepada ahli warisnya. Jika ahli warisnya tidak  dikenal atau tidak diketahui tempat tinggalnya, maka panggilan dilaksanakan melalui kepala desa/lurah (Pasal 390 ayat (2) RBg)
9)      Pemanggilan dalam perkara perkawinan, yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya (ghaib), dilaksanakan:
a)      Melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya yang ditetapkan oleh ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah
b)      Pengumuman melalui surat kabar atau media massa sebagaimana tersebut diatas harus dilaksanakan sebanyak dua kali dengan tenggat waktu antara pengumuman pertama dan kedua selama satu bulan. Tenggat waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
10)  Pemanggilan terhadap tergugat/termohon yang berada di luar negeri harus dikirim melalui kementerian luar negeri cq. Dirjen protocol dan konsuler dengan tembusan disampaikan kepada keduataan besar Indonesia di Negara yang bersangkutan
11)  Permohonan pemanggilan sebagaimana tersebut pada angka (10) tidak perlu dilampiri surat panggilan, permohonan tersebut dibuat tersendiri yang sekaligus berfungsi sebagai surat panggilan (relaas). Meskipun surat panggilan (relaas) itu tidak kembali atau tidak dikembalikan oleh direktorat  jenderal protocol dan konsuler, panggilan tersebut sudah dianggap sah, resmi dan patut (surat ketua mahkamah agung kepada ketua pengadilan agama batam nomor 055/75/91/I/UMTU/Pdt./1991 tanggal 11 mei 1991)
12)  Tenggat waktu antara pemanggilan dengan persidangan sebagaimana tersebut dalam angka (10) dan (11) sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar