Kamis, 16 Agustus 2018

Berita Acara Sidang di Pengadilan Agama


Berita Acara Sidang di Pengadilan Agama:
1)      Segala sesuatu yang terjadi di persidangan pengadilan tingkat pertama dituangkan dalam berita acara sidang sedangkan di pengadilan tingkat banding cukup dibuat catatan sidang
2)      Ketua majelis bertanggung jawab atas pembuatan dan penandatanganan berita acara sidang
3)      Panitera pengganti harus membuat berita acara sidang yang memuat tentang hari, tanggal, tempat, susunan persidangan, pihak yang hadir, dan jalannya pemeriksaan perkara tersebut dengan lengkap dan jelas
4)      Pembuatan dan pengetikan berita acara sidang sebagaimana pada angka (3) :
a)    Menggunakan bahasa hukum yang baik dan benar
b)   Ketikan harus rapi
c)    Jika ada kesalahan ketik, perbaikannya menggunakan metode renvoi dan kata yang diganti harus terbaca, serta diparaf oleh ketua majelis dan panitera pengganti
d)   Menggunakan kertas A4 70 gram
e)    Margin atas dan bawah 3 cm, margin kiri 4 cm dan margin kanan 2 cm
f)    Jarak antara baris pertama dan berikutnya 11/2 sepasi
g)   Menggunakan font arial 12
h)   Kepala BAS memakai huruf kapital dan tanpa garis bawah
i)     Setelah nomor tidak memakai titik dua (:), penulisan nomor dengan 4 digit
j)    Dibawah nomor BAS untuk sidang pertama ditulis “ sidang pertama”  untuk sidang berikutnya ditulis “lanjutan”
k)   Format pengetikan BAS berbentuk iris balok/iris talas
l)     Penulisan identitas para pihak meliputi nama, umur/tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan dan tempat tinggal, dan penulisan nama dimulai dengan huruf kapital
m) Penulisan identitas para pihak setelah baris pertama dan masuk pada baris kedua dimulai dari ketukan ke-15 (3 tut tab)
n)   Bila para pihak menggunakan kuasa hukum, identitas kuasa diletakkan setelah identitas para pihak
o)   Kata melawan ditulis “center text” dengan menggunakan huruf kecil
p)   Kalimat yang digunakan untuk menjelaskan susunan majelis ditulis dengan “susunan majelis yang bersidang”
q)   Susunan majelis pada BAS pertama dan BAS lanjutan yang ada penggantian majelis, susunan majelis ditulis secara lengkap (nama dan gelar) dengan menggunakan huruf kapital. Sedangkan BAS lanjutan tanpa pergantian majelis dditulis dengan kalimat “Susunan majelis yang bersidang sama dengan sidang yang lalu”
r)     Alinea pada setiap kalimat harus masuk 5 (lima) karakter
5)      Tanya-jawab antara majelis dengan para pihak dan para saksi dalam BAS menggunakan kalimat langsung
6)      Nomor halaman berita acara sidang harus dibuat secara bersambung dari sidang pertama sampai sidang yang terakhir dan diletakkan di sebelah kanan bawah
7)      Jawaban (termasuk rekonvensi bila ada), replik, duplik, rereplik, reduplik, alat bukti dan seluruh dokumen terkait serta kesimpulan, menjadi kesatuan berita acara dan diberi nomor urut halaman
8)      Berita acara sidang harus sudah selesai dan ditandatangani paling lambat sehari sebelum sidang berikutnya.

Sumber: (Edisi Revisi) Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama Buku II Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar