Berita
Acara Sidang di Pengadilan Agama:
1)
Segala
sesuatu yang terjadi di persidangan pengadilan tingkat pertama dituangkan dalam
berita acara sidang sedangkan di pengadilan tingkat banding cukup dibuat
catatan sidang
2)
Ketua
majelis bertanggung jawab atas pembuatan dan penandatanganan berita acara
sidang
3)
Panitera
pengganti harus membuat berita acara sidang yang memuat tentang hari, tanggal,
tempat, susunan persidangan, pihak yang hadir, dan jalannya pemeriksaan perkara
tersebut dengan lengkap dan jelas
4)
Pembuatan
dan pengetikan berita acara sidang sebagaimana pada angka (3) :
a)
Menggunakan
bahasa hukum yang baik dan benar
b)
Ketikan
harus rapi
c)
Jika
ada kesalahan ketik, perbaikannya menggunakan metode renvoi dan kata yang
diganti harus terbaca, serta diparaf oleh ketua majelis dan panitera pengganti
d)
Menggunakan
kertas A4 70 gram
e)
Margin
atas dan bawah 3 cm, margin kiri 4 cm dan margin kanan 2 cm
f)
Jarak
antara baris pertama dan berikutnya 11/2 sepasi
g)
Menggunakan
font arial 12
h)
Kepala
BAS memakai huruf kapital dan tanpa garis bawah
i)
Setelah
nomor tidak memakai titik dua (:), penulisan nomor dengan 4 digit
k)
Format
pengetikan BAS berbentuk iris balok/iris talas
l)
Penulisan
identitas para pihak meliputi nama, umur/tanggal lahir, agama, pendidikan,
pekerjaan dan tempat tinggal, dan penulisan nama dimulai dengan huruf kapital
m)
Penulisan
identitas para pihak setelah baris pertama dan masuk pada baris kedua dimulai
dari ketukan ke-15 (3 tut tab)
n)
Bila
para pihak menggunakan kuasa hukum, identitas kuasa diletakkan setelah
identitas para pihak
o)
Kata
melawan ditulis “center text” dengan menggunakan huruf kecil
p)
Kalimat
yang digunakan untuk menjelaskan susunan majelis ditulis dengan “susunan
majelis yang bersidang”
q)
Susunan
majelis pada BAS pertama dan BAS lanjutan yang ada penggantian majelis, susunan
majelis ditulis secara lengkap (nama dan gelar) dengan menggunakan huruf
kapital. Sedangkan BAS lanjutan tanpa pergantian majelis dditulis dengan
kalimat “Susunan majelis yang bersidang sama dengan sidang yang lalu”
r)
Alinea
pada setiap kalimat harus masuk 5 (lima) karakter
5)
Tanya-jawab
antara majelis dengan para pihak dan para saksi dalam BAS menggunakan kalimat
langsung
6)
Nomor
halaman berita acara sidang harus dibuat secara bersambung dari sidang pertama
sampai sidang yang terakhir dan diletakkan di sebelah kanan bawah
7)
Jawaban
(termasuk rekonvensi bila ada), replik, duplik, rereplik, reduplik, alat bukti
dan seluruh dokumen terkait serta kesimpulan, menjadi kesatuan berita acara dan
diberi nomor urut halaman
8)
Berita
acara sidang harus sudah selesai dan ditandatangani paling lambat sehari sebelum
sidang berikutnya.
Sumber:
(Edisi Revisi) Pedoman Pelaksanaan Tugas & Administrasi Peradilan Agama
Buku II Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar