Sabtu, 29 Oktober 2011

Hukum perikatan


Hukum perikatan
Hukum perikatan (buku ke3 KUHpdt) adalah : hub.hukum (dalam lapangan harta kekayaan) yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatau prestasi.
Unsur  perikatan:
1.       Ada hubungan hukum
2.       Ada 2 pihak : Debitur & Kreditur
3.       Ada hak dan kewajiban
4.       Ada prestasi (isi kontrak)

Bentuk prestasi:
1.       Berbuat sesuatu→ tidak harus ada peralihan hak
2.       Memberi sesuatu→ pasti ada peralihan hak
3.       Tidak berbuat sesuatu

Syarat-syarat prestasi:
1.       Tertentu / dapat ditentukan
2.       Diperbolehkan     
3.       Dimungkinkan → Realitas ( secara subjektif)
                           →Probalitas (secara objektif)

*Batal demi hukum artinya tidak pernah melakukan perjanjian
Sumber perikatan :
1.       Perjanjian
2.       Undang-undang → UU saja
                              →UU karena perbuatan manusia →perbuatan menurut hukum
 →perbuatan melawan hoku
#Keputusan pengadilan#
Keputusan kondemtoir adalah keputusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.

Perbedaan dalam perikatan:
1.       obligatio civilis ( perikatan perdata) yaitu perikatan yang mempunyai akibat hukum.
            (sumbernya perjanjian dan UU)
                Obligatio Naturalis (perikatan alami) yaitu perikatan yang tidak ada mempunyai akibat hukum.
      ( sumbernya moral) contohnya: hutang karena perjanjian
Obligatio civilis bisa menjadi obligation Naturalis, apabila tidak luarsa
2.       Inspanning Verbintenis yaitu perikatan yang prestasinya berupa upaya,
cotohnya pasien dan dokter
Resuultat Verbintenis yaitu perikatan yang prestasinya berupa hasil
3.       Perikatan principal ( pokok ) yaitu perikatan yang dapat berdiri sendiri,
contoh : perjanjian jual beli, sewa-menyewa
perikatan Accesoir ( tambahan) yaitu perikatan yang tergantung pada perikatan pokok.
Contoh : gadai→perjanjian pokoknya adalah utang piutang

Macam-macam perikatan :
a)      Perikatan bersyarat yaitu perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yag belum         terjadi dan belum tentu terjadi
1.Perikatan dengan syarat tangguh yaitu perikatan itu lahir dengan terjadinya peristiwa yang diperjanjikan
2.Perikatan dengan syarat batal yaitu perikatan itu justru berakhir  dengan terjadinya peristiwa yang diperjanjikan.
b)      Perikatan dengan ketetapan waktu yaitu perikatan itu sudah lahir tapi pelaksanaanya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Contoh : jual beli rumah
c)       Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
d)      Perikatan tanggung renteng:
Kreditur tanggung renteng  yaitu 1debitur melawan lebih dari 1 kreditur.
Debitur tanggung renteng yaitu lebih dari 1 debitur terhadap 1 kreditur
e)      Perikatan alternatif yaitu dimana debitur diminta untuk memilih satu dari beberapa prestasi yang ditawarkan.
f)       Perikatan dengan ancaman hukuman yaitu debitur diwajibkan melakukan sesuatu iika tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan.

Pengertian perjanjian pada pasal 1313 KUHpdt adalah”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

*Definisi perjajian yang baru*
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara 1 orang atau lebih yan saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
*Lahirnya perjanjian sejak lahirnya kata sepakat (consensus)
Syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHpdt:
1.       Kata sepakat (syarat subjektif)
2.       Cakap (syarat subjektif)
3.       Suatu hak tertentu (syarat objektif)
4.       Sebab yang halal ( syarat objektif)
Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalakan
Apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum.
*Kata sepakat(konsensius) yaitu bertemunya penawaran dan permintaan
            Factor terjadinya cacat kehendak:
1. Ke khilafan (dwaling)
2. Pakasaan ( dwang)
3. Penipuan ( bedrog)
4. Penyalah gunaan keadaan( yurisprudensi)
*kecakapan
Batas usia dewasa 21 tahun/sudah nikah dan tidak berada dibawah pengampuan(orang dewasa→idiot,gila dll)
*sebab yang halal → dasar dibuatnya perjanjian tersebut

            Azas-azas hukum perjanjian:
1. Azas konsensualisme
2. Azas kebebasan berkontrak
3. Azas pacta sunt servanda
4. Azas kepribadian
5. Azas itikad baik
Azas konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya perjanjian, kecuali:
1. Perjanjian riil yaitu perjanjian lahir pada saat diserahkannya, contohnya: penitipan
2. Perjanjian formal yaitu perjanjian yang lahir dengan dipenuhinya formalitas tertentu.
Contohnya: kawin,hibah,jual beli tanah
Azas kebebasan berkontrak :
1. Bebas membuat
2. Bebas untuk membuat perjanjian dengan siapapun
3. Bebas menentukan isi dan syarat perjanjian
4. Bebas menentukan bentuk perjanjian
5. Bebas menentukan pada hukum mana perjanjian itu tumbuh
Azas pacta sunt servanda yaitu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya ( 1338 bw)
Azas kpribadian yaitu perjanjian yang hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya tidak bagi orang lain,kecuali:
1. Derden Beding : perjanjian untuk kepentingan pihak ke 3
 Contohnya: kartu kredit
2. Derden werking : perjanjian yang berlaku bagi pihak 3
Contohnya:pengiriman barang

Bentuk-bentuk perjanjian :
            1.bentuk tertulis : AKTA→Akta otentik yaitu akta yang dibuat oleh pejabat yang berwewenang
      atau langsung dibuat dihadapan pejabat yangberwewenang
→Akta dibawah tangan yaitu akta yang dibuat oleh para pihak
Contohnya: perjanjian standar yaitu perjanjian yang dibuat    oleh salah satu pihak
            2.bentuk lisan→perjanjian konsesoir dan perjanjian riil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar