1. definisi fiqih : Fiqh itu ialah
ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari
dalil-dalilnya yang terperinci
2. pembagian fiqih : a. fiqih ibadat, b. fiqih (muamalat), c. fiqih munakahat
3. pengertian fiqih muamalah : Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci
4. ruang lingkup fiqih muamalah: Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
1. Thoharoh,
Membahas tentang cara bersesuci baik dari najis maupun dari hadats.
2. Ibadah,
Membahas tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji
3. Muamalat,
Membahas tentang hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh harta benda / aturan Islam tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi
4. Munakahat
Membahas tentang pernikahan, perceraian / kehidupan rumah tangga.
5. Jinayat,
Membahas tentang perbuatan yang dilarang oleh syara’ seperti mencuri, merampok, zina,
6. Faraidh,
Membahas tentang peninggalan mayit atau warisan dan tata cara pembagiaannya kepada yang berhak
7. Siyasah
Membahas hal-hal yang berkaitan tentang politik, kepemimpinan, peradilan, dll.
5. sumber hokum fiqih muamalah: Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’: yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah hukum. dan Qiyas; yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan hadits dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur’an dan hadits karena adanya persamaan kedua hal tersebut.
6. prinsip hokum muamalah:
a. pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah . b. Mumalalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengnadung unsure-unsur paksaan.
c. muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat.
d. mumamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsure-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.
1. pengertian harta menurut syariat : segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dukuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
2. pengertian harta menurut ulama : sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan manfaat pada waktu yang diperlukan.
3. kedudukan harta : – harta merupakan perhiasan hidup, – harta sebagai amanah selain sebagai perhiasan- selain sebagai amanah harta juga berkedudukan sebagai musuh
4. pembagian harta : - Materi(berwujud); tanah, emas dan non Materi (tak berwujud);HAKI
—-harta tetap dan harta bergerak
—pembagian harta dari segi benda :
1. harta bernilai dan harta tak bernilai
2. harta bergerak dan harta tidak bergerak
3. harta ada pemilikinya dan tidak ada tuannya
4. harta milik umum dan harta milik pribadi
5. harta bercontoh dan harta tak bercontoh
6. benda habis pakai dan benda tak habis pakai
7. harta pokok dan harta hasil
8. harta dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
5. fungsi harta : a. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas, b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. C. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya.d. untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat. E. Untuk mengmbangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, f. Untuk menumbuhkan silahturrahmi, karena danya perbedaan dan keperluan.
1. pengertian hak milik : kewenangan atas sesuatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali dengan alasan syariah.
2. pembagian hak milik :
1. hak milik pribadi, b. Hak milik umum, c. Hak milik negara
–milk tamm ;kepemilikan yang sempurna, milk naqish ; kepemilikan yg tak sempurna.
3. sebab-sebab kepemilikan ;
a. bekerja, b. Warisan, c. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, d. Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat, e. Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengelurkan harta atau tenaga apapun.
—a. Alkolafiyah ; penggantian
1. al uqud ; kontrak akad jualbeli sebab kemelikian
2. ghyaul mawad’ ; menghidupkan lahan yang mati
3. berburu,
4. Memnafaatkan hal-hal yang dibolehkan oleh syariah; air,api, semak-semak
1.Asal-usul akad ; a. Bekerjasama dalam kegiatan usaha, b. Bekerjsama dalam perdagangan, c. Kerjasama dalam penyewaan asset
2. pengertian akad : akad adalah kontrak, akad; untuk mengungkapkan isi hati kita. Jadi akad adalah tindakan yang berupa ucapan/ perkataan terjadi diantara dua pihak atau yang mewakilinya.
3. rukun-rukun akad ; a. Ijab;’ perkataan yang tinbul dari salah satu orang yang berakad , qabul; penerimaan dari ijab., b. Objek akad, c. Orang yang berakad
4. syarat akad ; a. Objek akad harus dihalalkan oleh syariah, b. Harus berwujud atau ada, c. Harus diketahui/ harus jelas spesifikasinya
, d. Harus bisa diserahkan
5. macam-macam akad : —–
1. pengertian riba ; tambahan tertentu yang disyaratkan oleh sepihak
2. sebab-sebab haramnya riba : a. Karena riba mengandung unsur eksploitasi atau pemerasan dari orang kaya kepada orang miskin., b. Menghilangkan nilai tolong-menolong dan keagamaan dalam hidup bermuamalah, c. Memberi jalan pemupukan jiwa matrealistis dalam kehidupan bermasyarakat., d. Riba menjadikan pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan yang baik dan buruk, e. Riba mempunyai watak menjauhkan persaudaraan bahkan menuju permusuhan. F. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikian harta dari orang lain tanpa ada imbalan. G. Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karen aia dengan mudah membiayai hidupnya.
3. macam-macam riba : a. Riba qadrh ; suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. B. Riba jahiliyyah ; hutang dibayar lebih dari pokonya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. C. Riba fadhl ; penukaran antarbarang yang tiak sesuai kadar ukurannya,. D. Riba Nasi;ah :penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawai dengan jenis barang ribawi lainnya.
6. alasan melakukan riba : a. Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. B. Doa seorang pemakan riba tidak akan dikabulkan. C.
7. dampak negatif riba : a. Rimab memberikan dampak negatif terhdap akhlak dan jiwa pelakunya, b. Riba merupkan akhlaq dan perbuatan mush Allah. C. Riba merupakan akhlaq kaum jahiliyyah, d. Pelaku riba akan dibangkitkan pada saat kiamat seperti orang gila. E. Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya.
sumber : http://blog.umy.ac.id/rodes2008/ringkasan-materi-fiqih-muamalah/
2. pembagian fiqih : a. fiqih ibadat, b. fiqih (muamalat), c. fiqih munakahat
3. pengertian fiqih muamalah : Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci
4. ruang lingkup fiqih muamalah: Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
1. Thoharoh,
Membahas tentang cara bersesuci baik dari najis maupun dari hadats.
2. Ibadah,
Membahas tata cara beribadah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji
3. Muamalat,
Membahas tentang hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh harta benda / aturan Islam tentang bentuk-bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi
4. Munakahat
Membahas tentang pernikahan, perceraian / kehidupan rumah tangga.
5. Jinayat,
Membahas tentang perbuatan yang dilarang oleh syara’ seperti mencuri, merampok, zina,
6. Faraidh,
Membahas tentang peninggalan mayit atau warisan dan tata cara pembagiaannya kepada yang berhak
7. Siyasah
Membahas hal-hal yang berkaitan tentang politik, kepemimpinan, peradilan, dll.
5. sumber hokum fiqih muamalah: Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’: yaitu kesepakatan seluruh ulama-ulama mujtahid pada suatu masa tentang sebuah hukum. dan Qiyas; yaitu menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan hadits dengan hukum sesuatu yang di atur dalam Al-Qur’an dan hadits karena adanya persamaan kedua hal tersebut.
6. prinsip hokum muamalah:
a. pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah . b. Mumalalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengnadung unsure-unsur paksaan.
c. muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup bermasyarakat.
d. mumamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsure-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.
1. pengertian harta menurut syariat : segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dukuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
2. pengertian harta menurut ulama : sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan manfaat pada waktu yang diperlukan.
3. kedudukan harta : – harta merupakan perhiasan hidup, – harta sebagai amanah selain sebagai perhiasan- selain sebagai amanah harta juga berkedudukan sebagai musuh
4. pembagian harta : - Materi(berwujud); tanah, emas dan non Materi (tak berwujud);HAKI
—-harta tetap dan harta bergerak
—pembagian harta dari segi benda :
1. harta bernilai dan harta tak bernilai
2. harta bergerak dan harta tidak bergerak
3. harta ada pemilikinya dan tidak ada tuannya
4. harta milik umum dan harta milik pribadi
5. harta bercontoh dan harta tak bercontoh
6. benda habis pakai dan benda tak habis pakai
7. harta pokok dan harta hasil
8. harta dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
5. fungsi harta : a. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas, b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. C. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya.d. untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat. E. Untuk mengmbangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, f. Untuk menumbuhkan silahturrahmi, karena danya perbedaan dan keperluan.
1. pengertian hak milik : kewenangan atas sesuatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali dengan alasan syariah.
2. pembagian hak milik :
1. hak milik pribadi, b. Hak milik umum, c. Hak milik negara
–milk tamm ;kepemilikan yang sempurna, milk naqish ; kepemilikan yg tak sempurna.
3. sebab-sebab kepemilikan ;
a. bekerja, b. Warisan, c. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, d. Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat, e. Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengelurkan harta atau tenaga apapun.
—a. Alkolafiyah ; penggantian
1. al uqud ; kontrak akad jualbeli sebab kemelikian
2. ghyaul mawad’ ; menghidupkan lahan yang mati
3. berburu,
4. Memnafaatkan hal-hal yang dibolehkan oleh syariah; air,api, semak-semak
1.Asal-usul akad ; a. Bekerjasama dalam kegiatan usaha, b. Bekerjsama dalam perdagangan, c. Kerjasama dalam penyewaan asset
2. pengertian akad : akad adalah kontrak, akad; untuk mengungkapkan isi hati kita. Jadi akad adalah tindakan yang berupa ucapan/ perkataan terjadi diantara dua pihak atau yang mewakilinya.
3. rukun-rukun akad ; a. Ijab;’ perkataan yang tinbul dari salah satu orang yang berakad , qabul; penerimaan dari ijab., b. Objek akad, c. Orang yang berakad
4. syarat akad ; a. Objek akad harus dihalalkan oleh syariah, b. Harus berwujud atau ada, c. Harus diketahui/ harus jelas spesifikasinya
, d. Harus bisa diserahkan
5. macam-macam akad : —–
1. pengertian riba ; tambahan tertentu yang disyaratkan oleh sepihak
2. sebab-sebab haramnya riba : a. Karena riba mengandung unsur eksploitasi atau pemerasan dari orang kaya kepada orang miskin., b. Menghilangkan nilai tolong-menolong dan keagamaan dalam hidup bermuamalah, c. Memberi jalan pemupukan jiwa matrealistis dalam kehidupan bermasyarakat., d. Riba menjadikan pelakunya kesetanan, tidak dapat membedakan yang baik dan buruk, e. Riba mempunyai watak menjauhkan persaudaraan bahkan menuju permusuhan. F. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikian harta dari orang lain tanpa ada imbalan. G. Riba menghalangi pemodal ikut serta berusaha mencari rezeki, karen aia dengan mudah membiayai hidupnya.
3. macam-macam riba : a. Riba qadrh ; suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. B. Riba jahiliyyah ; hutang dibayar lebih dari pokonya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. C. Riba fadhl ; penukaran antarbarang yang tiak sesuai kadar ukurannya,. D. Riba Nasi;ah :penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawai dengan jenis barang ribawi lainnya.
6. alasan melakukan riba : a. Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. B. Doa seorang pemakan riba tidak akan dikabulkan. C.
7. dampak negatif riba : a. Rimab memberikan dampak negatif terhdap akhlak dan jiwa pelakunya, b. Riba merupkan akhlaq dan perbuatan mush Allah. C. Riba merupakan akhlaq kaum jahiliyyah, d. Pelaku riba akan dibangkitkan pada saat kiamat seperti orang gila. E. Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya.
sumber : http://blog.umy.ac.id/rodes2008/ringkasan-materi-fiqih-muamalah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar