Selasa, 25 Oktober 2011

PERTANYAAN HUKUM ISLAM


Hukum menjawab salam non muslim
Hukum menjawab salam seorang kafir dzimmi (kafir yang tdak memerangi  atau memusuhi kaum muslimin) adalah mubah , tetapi dengan ucapan tertentu, yaitu : wa alaikum saja. Dalilnya terdpat dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas ra. Ia berkata: “Rasulullah saw bersabda: apabila ahlul kitab memberi salam  kepadamu ucapkanlah “wa alaikum” (HR.Bukhari)
Hukum ternak kodok
Menurut mazhab syafi’I, kodok tergolong hewan yang haram dimakan, apalagi mati maka tergolong bangkai dan najis. Jual beli hewan yang haram dimakan untuk dikonsumsi hukumnya adalah” haram”Karena  turut membantu di dalam perbuatan yang diharamkan.
Hukum pakaian dihinggapi lalat
Lalat yang hinggap di kotoran hewan kemudian hinggap di pakaian  hukumnya najis tapi dimaafkan(ma’fu) sehingga sah jika dikenakan dalam shalat( lihat kitab I’anatul Thalibin juz 1 hal 88)
Hukum anatomi(bedah) mayat
                Rasulullah saw bersabda : “ sesungguhnya memecah satu bagian tulang dari orang mukmin yang udah meninggal sama dengan memecah bagian dari tulangnya ketika masih hidup”.(HR.Ahmad,Abu daud, Al-Baihaqi). Penjelasan dari hadits tersebut adalah melukai bgian dari mayat orang muslim sama hukumnya dengan melukainya ketika masih hidup,dalam keterangan yang lain dinyatakan : apa yang dirasakan tubuh ketika masih hidup juga tetap dapat dirasakan ketika sudah meninggal. Jadi hukum anatomi mayat  Haram hukumnya membedah mayat muslim, Karena perbuatan tersebut sangat merendahkan terhadap jasadnya mayat muslim. Sedangkan dalih untuk kepentingan ilmu kedokteran belum cukup dijadikan alasan untuk memperbolehkannya. Karena kepentingan paraktek kedokteran masih belm sebanding dengan mengorbankan kehormatan muslim. Tapi para ahli fiqih memperbolehkan membedah bagian perut mayat apabila didalamnya terdapat harta orang lain yang tidak dapat diambil kecuali dengan membedahnya, jadi sebagai jalan keluarnya para dokter/para praktek anatomi boleh membedah mayat non muslim saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar