Kamis, 03 November 2011

Hukum merger dan akuisisi


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang 
Dunia bisnis telah memasuki masa kebebasan dan keterbukaan di akhir abad ke-20. Tidak ada lagi jarak atau halangan yang selama ini membatasi semua aktivitas bisnis, khususnya aktivitas antar-daerah dan antar-negara. Perubahan signifikan dalam lingkungan bisnis seperti globalisasi, deregulasi, kemajuan teknologi serta fragmentasi pasar telah menciptakan persaingan yang sangat ketat (fierce competition). Respon perusahaan-perusahaan terhadap meningkatnya persaingan sangat beragam. Sebagian perusahaan memilih untuk memfokuskan sumber daya ekonomi yang dimiliki pada segmen tertentu yang lebih kecil, sebagian tetap bertahan dengan strategi usaha yang dilakukan sebelumnya dan sebagian menggabungkan diri dengan perusahaan lainnya menjadi satu perusahaan yang lebih besar di dalam pasar. Strategi yang dipilih terakhir ini merupakan bagian upaya restrukturisasi untuk menciptakan sinergi[1].Restrukturisasi usaha seperti penggabungan/merger,dan akuisisi merupakan pilihan-pilihan strategi restrukturisasi kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu Perseroan Terbatas.
            Undang-undang No.  40  Tahun  2007  Tentang  Perseroan  Terbatas  (UUPT)  adalah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1995  tentang Perseroan Terbatas  (UUPT  lama) yang  merupakan  tonggak  sejarah  tentang  hukum  merger.  Walaupun  sebelumnya pengaturan  tentang  penggabungan  perusahaan  merger  sudah  ada,  namun  hal  tersebut masih  bersifat  sektoral  dan  level  pengaturannya  pun masih  di  bawah  tingkat    undang-undang.  Sejarah  hukum  tentang  merger  dari  perusahaan-perusahaan  di  Indonesia  dibagidalam dua periode sebagai berikut:
1.  Periode Pra UUPT
Sejarah  hukum  di  Indonesia  masih  terbilang  baru.  Dalam  tingkat  undang-undang, pengaturan  tentang merger  di  Indonesia  baru  dimulai  sejak  berlakunya  undang  No.  1 Tahun  1995  tentang  Perseroan  Terbatas  (UUPT  lama)  Tantang  Perseroan,  namun demikian  tidak  berarti  bahwa  sebelum  adanya  undang-undang  tersebut  merger  tidak dilakukan  di  Indonesia  karena  dalam  kenyataannya  praktek merger  di  Indonesia  sudah dimulai sejak lama.
2.  Periode Pasca UUPT
UUPT mengatur  tentang merger  lebih  komprehensif  di  banding  Undang-undang  No.1tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama).
Salah satu andalan dari undang-undang Perseroan terbatas yang tidak dimiliki oleh pasal-pasal  tentang  perseroan  terbatas  dalam  KUHD  adalah  diaturnya  mengenai penggabungan  (merger),  peleburan  (konsolidasi)  dan  pengambilalihan  perusahaan (akuisisi).
Penggabungan dua buah  atau  lebih perusahaan menjadi  satu,  sering kali   menimbulkan
berbagai titik kelemahan apabila salah satu pihak yang bergabung atau lebih berada pada posisi  yang  tidak  seimbang  sehingga  perlu  diberikan  perlindungan  hukum.























BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER)

A.  Pengertian Merger
Peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia memberikan  pengertian atau  definisi merger  dengan  rumusan  kalimat  yang  hamper  seragam.  Undang-Undang Nomor  40  Tahun  2007  Tentang  Perseroan  Terbatas  (UUPT)  menggunakan  istilah “Penggabungan”  sebagai  pengganti  terminologi  “Merger”.  UUPT  memberikan pengertian  penggabungan  adalah  perbuatan  hukum  yang  dilakukan  oleh  dua  Perseroan atau  lebih  untuk  meleburkan  diri  dengan  cara  mendirikan  satu  Perseroan  baru  yang karena hukum memperoleh  aktiva dan pasiva dari Perseroan  yang menggabungkan diri beralih Karen ahukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Pengertian penggabungan tersebut kemudian secara khusus dalam disebutkan dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  27  Tahun  1998  tanggal  24  Pebruari  1998  mengenai Penggabungan,  Peleburan,  dan  Pengambilalihan  Perseroan  Terbatas,  yang  bunyi lengkapnya dikutip sebagai berikut:
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh  satu perseroan atau  lebih untuk  menggabungkan  diri  dengan  perseroan  lain  yang  telah  ada  dan  selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”[2]
            Merger berasal dari kata “merger”, “fusion”, atau “absorption”, yang berarti “menggabungkan”.Merger yang berasal dari akar kata kerja ‘to merge’, secara luas dipahami sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum[3]. Sedangkan akuisisi saham atau “shares acquisition” yang berarti “mengambilalih” adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut[4].
Meskipun berbeda dari segi prosesnya, namun tindakan merger dan akuisisi Perseroan Terbatas pada intinya tidak berbeda yaitu tindakan dua atau lebih perusahaan untuk merestrukturisasi perusahaan. Oleh karena itu dipakai istilah merger dan akusisi untuk mengacu pada semua pengertian tersebut.
 Merger diharapkan dapat memberikan kontribusi positif berupa efisiensi dan peningkatanproduktifitas bagi perusahaan yang melaksanakannya, bahkan dapat menjadi jalan keluar dari berbagai permasalahan yang dihadapi perusahaan, seperti untuk mengatasi kesulitan keuangan atau bahkan sudah terancam bangkrut (failing firm reasoning). Perusahaan dapat lebih efisien dengan merger karena merger dapat lebih meningkatkan utilisasi kapasitas berlebih (idle capacity), menekan biaya transportasi, mengganti manajer yang berkinerja buruk dengan manager yang lebih baik dan tidak tersedia secara internal[5].
Khusus  bagi  perseroan  terbatas  yang  bergerak  dalam lapangan  usaha  perbankan, Peraturan  Pemerintah  No.  28  Tahun  1999  tentang Merger,  Konsolidasi,  dan  Akuisisi Bank, istilah yang digunakan adalah merger, dengan pengertian sebagai berikut:
“Merger  adalah  penggabungan  dari  dua  bank  atau  lebih,  dengan  cara  tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank  lainnya  tanpa
melikuidasi terlebih dahulu”[6].
 Penggabungan pasar modal sendiri memakai istilah penggabungan usaha, dimana peraturan  tentang  penggabungan  usaha  atau  peleburan  usaha  perusahaan  public  atau emiten yang  termaktub dalam keputusan Bapepam Nomor Kep-52/PM/1997  tanggal 26 Desember 1997 memberikan pengertian penggabungan sebagai berikut:
“Penggabungan usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih  untuk menggabungkan  diri  denga  perseroan  lain  yang  telah  ada  dan  selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar”.
             Berdasarkan  beberapa  definisi  tersebut  di  atas maka  dapat  disimpulkan  tentang elemen/unsur dalam  merger:
1.  Adanya perbuatan hukum;
2.  Adanya dua perseroan atau lebih;
3. Adanya  tujuan  yang  sama,  yaitu  salah  satu  perseroan  akan  menggabungkan  diri kedalam perseroan yang menerima penggabungan; dan
4.  Adanya  keputusan  yang  sama,  yaitu  perseroan  yang  menggabungkan  diri  akan bubar.

B.  Dasar Hukum Merger Yang Utama
Setiap  tindakan  yang  dilakukan  di  Negara  hukum  haruslah  mempunyai  dasar hukumnya.  Apalagi  tindakan  hukum  berupa  merger  perusahaan  yang  begitu  penting kedudukannya  dalam  bidang  hukum  perusahaan  tersebut.  Secara  yuridis,  yang merupakan dasar hukum bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:[7]
1.  Dasar Hukum Utama (UUPT dan PP);
2.  Dasar Hukum Kontraktual;
3.  Dasar Hukum Status Perusahaan (Pasar Modal, PMA, BUMN);
4.  Dasar Hukum Konsekuensi Merger;
5.  Dasar Hukum Pembidangan Usaha.
Yang menjadi dasar hukum utama bagi suatu merger perusahaan adalah UUPT dan Peraturan  pelaksanaannya.  UUPT  tersebut  mengatur  tentang  merger,  akuisisi  dan konsolidasi mulai  dari  Pasal  26,  62,  122,  123,  126,  127,  128,  129,  132,  133  dan  152. Sebagaimana  diketahui  bahwa  UUPT  menggunakan  istilah  “Penggabungan”  untuk merger, “Pengambilalihan” untuk akuisisi, dan “Peleburan” untuk konsolidasi. Disamping UUPT, pada tanggal 24 Februari 1998 telah pula diterbitkan PP No. 27 Tahun  1998  yang  mengejawantahkan  ketentuan-ketentuan    di  dalam  Undang-Undang Nomor.  1  Tahun  1995  tentang  Perseroan  Terbatas  (UUPT  lama)  Tentang  Pereseroan (UUPT lama).
Syarat-syarat merger, akuisisi dan konsolodasi dari perusahaan menurut PP no. 27, tersebut terdapat dalam Pasal 4 yang berbunyi:
(1)                penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan degan memperhatikan:
      a.  kepentingan  perseroan,  pemegang  saham  minoritas,  dan  karyawan perseroan  yang bersangkutan;
 b.  kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha;
(2)  Penggabungan,  peleburan  dan  pengambilalihan  tidak  mengurangi  hak pemegang saham  minoritas  untuk  menjual  sahamnya  dengan  harga  saham yang wajar;  
(3)  Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegang saham mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar  saham yang dimiliknya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT.
(4)  Pelaksanaan  hak  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (3)  tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
 Selanjutnya dalam Pasal 6 dinyatakan:
(1) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan  persetujuan rapat umum pemegang saham;
(2)  Penggabungan  peleburan  dan  pengambilalihan  dilakukan  berdasarkan keputusan  rapat  umum  pemegang  saham  yang  dihadiri  oleh  ¾  bagian  dari jumlah  seluruh  saham  dengan  hal  suara  yang  sah  dan  disetujui  oleh  paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut;
(3)   Bagi Perseroan Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (2)    tidak  tercapai  maka  syarat  kehadiran  dan  pengambil  keputusan  ditetapkan  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang  pasar modal.
      Sedangkan  Menurut  Pasal  26  UUPT  perubahan  anggaran  dasar  yang  dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak:
1.  persetujuan Menteri
2.  kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri, atau
3.  pemberitahuan  perubahan  anggaran  dasar  diterima  Menteri,  atau  tanggal kemudian  yang  ditetapkan  dalam  akta  Penggabungan  atau  akta Pengambilalihan
         menurut UUPT, Direksi Perseroan yang berencana untuk menggabungkan diri dan
meneriman  Penggabungan  harus  menyusun  rancangan  penggabungan  sesuai  dengan
Pasal 123 ayat (2) UUPT yang memuat sekurang-kurangnya: 
a.  nama  dan  tempat  kedudukan  dari  setiap  Perseroan  yang  akan  melakukan   penggabungan;
b.   alasan  serta  penjelasan  Direksi  Perseroan  yang  akan  melakukan Penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c.    tata  cara  penilaian  dan  konversi  saham Perseroan  yang menggabungkan  diri terhadap sahan Perseroan yang menerima Penggabungan;
d.  rancangan  perubahan  anggaran  dasar  Perseroan  yang  menerima penggabungan apabila;
e.  laporan keuangan ssebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf (a) yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan
f.  rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g.  neraca  proforma  Perseroan  yang  menerima  Penggabungan  sesuai  dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; 
h.   cara  penyelesaian  status,  hak  dan  kewajiban  anggota  Direksi,  Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri; 
i.   cara  penyelesaian  hak  dan  kewajiban  Perseroan  yang  akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga; 
j.   cara  penyelesaian  hak  pemegang  saham  yang  tidak  setuju  terhadap Penggabungan Perseroan; 
k.   nama  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  serta  gaji,  honorarium  dan tunjangan  bagi  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  Perseroan  yang menerima Penggabungan; 
l.   perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan; 
m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan; 
n.   kegiatan  utama  setiap  Perseroan  yang  melakukan  Penggabungan  dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan 
o. rincian masalah  yang  timbul  selama  tahun  buku  yang  sedang  berjalan  yang   mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan. 
     Rancangan Penggabungan  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  setelah mendapat persetujuan  Dewan  Komisaris  dari  setiap  Perseroan  diajukan  kepada  RUPS  masing-masing untuk mendapat persetujuan. 





















BAB III
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK LEMAH
DALAM PENGGABUNGAN (MERGER)

A.  Perlindungan Secara Struktural
     Dalam  hal  ini  dimaksudkan  bahwa  kedudukan  pihak  tersebut  dalam  struktur pembagian  wewenang  dari  suatu  perusahaan  sangat  lemah  dibandingkan  dengan kedudukan pihak lainnya[8].
     Sebagai  contoh  menurut  sistem  hukum  positif  kita,  dari  segi  Corporate  law, kedudukan  para  pekerja  di  perusahaan  lebih  lemah  dari  kedudukan  pihak  lain  seperti pemegang saham, direktur atau komisaris. Para pekerja tidak dilibatkan dalam penentuan policy maupun operasional perusahaan. Para pekerja dalam perusahaan yang akan merger merupakan salah satu pihak yang mesti sangat diperhatikan dan dipertimbangkan sebelum merger dilakukan. Beberapa  hal  yang  harus  diperhatikan  sehubungan  dengan  para  pekerja  ini  dalam hubungan dengan merger adalah sebagai berikut:
1.  Prinsip-prinsip  umum  mengenai  kebijaksanaan  kesejahteraan  social  yang  akan diterapkan setelah merger;
2.  Waktu yang pantas untuk berkonsultasi dengan organisasi pekerja;
3.  Cara dan saat untuk menginformasikan merger kepada pekerja;
4.  cara-cara  untuk  mencegah  atau  setidak-tidaknya  mengelominir  kemungkinan meteriil  kepada  pihak  pekerja,  termasuk  memberikan  kompensasi  yang  bersifat materiil;
5.  Aktifitas khusus dari organisasi pekerja dalam perusahaan’
6.  Suatu garansi terhadap keamanan dan ketersediaan pekerjaan setelah merger.
     Dalam  kasus merger  dan  akuisisi,  seringkali  dengan  alasan  peningkatan  efisiensi
dan perampingan usaha, setelah merger dan akuisis sebagian pekerja diputuskan untuk di PHK  (Pemutusan Hubungan Kerja). Pihak pekerja menurut system hukum kita hamper-hampir tidak mempunyai uapaya hukum apapun untuk meolak PHK tersebut. Karena  itu,  alasan  PHK  tersebut  dilaksanakan  sesuai  denan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku, maka PHK  tersebut  sudah  sah. Sungguhpun UUPT mensyaratkan  perlindungan  terhadap pihak  karyawan  perusahaan,  disamping perlindungan pihak-pihak lainnya, dalam hal terjadinya merger, akuisisi dan konsolidasi.
Untuk  hal tersebut, Pasal 126 UUPT selanjutnya berbunyi: 
(1) Perbuatan  hukum  Penggabungan,  Peleburan,  Pengambilalihan,  atau  Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan: 
a.   Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan; 
b.   kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan 
c.   masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. 
(2)  Pemegang  saham  yang  tidak  setuju  terhadap  keputusan  RUPS  mengenai Penggabungan,  Peleburan,  Pengambilalihan,  atau  Pemisahan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. 
(3) Pelaksanaan hak  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan. 
B.  Perlindungan Secara Finansial
     Ada juga pihak tertentu yang sebenarnya dalam struktur keduudkannya kuat secara yuridis,  misalnya  para  pemegang  saham.  Tetapi  karena  ikatan  financial  yang  lemah antara  yang  bersangkutan  dengan  perusahaan,  misalnya  karena  sahamnya  minoritas, maka konsekuensinya posisi yang bersangkutan juga akhirnya menjadi lemah. Dalam hal ini kembali sektor hukum dimintakan perannya untuk menjaga keadilan dan sebandingan hukum dengan memberi perlindungan kepada pemegang  saham minoritas  sampai batas tertentu. Perlindungan  terhadap  pemegang  saham,  terutama  pemegang  saham  minoritas sangat  penting  terhadap  hukum  merger,  disamping  perlindungan  pihak-pihak  lainnya seperti pihak karyawa perusahaan.
     Sitem  pengaturan Undang-Undang No.  4 Tahun  1971,  yang mengubah  ketentuan Pasal  54  KUHD,  memberlakukan  prinsip  one  share  one  vote,  suatu  prinsip  yang menetapkan  pihak  pemegang  saham  minoritas  sebagai  pihak  yang  rawan  eksploitasi. Hanya  dalam  hal-hal  tertentu  saja,  yakni  dalam  hal-hal  yang  termasuk  ke  dalam dangerous  area,  diberikan  perhatian  khusus  oleh  hukum  untuk  melindungi  pihak pemegang  saham  minoritas.  Perlindungan  pemegangs  saham  minoritas  dalam  hal  ini dilakukan denan memperkenalkan prinsip special vote, yang operasionalisasinya minimal dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:
(1)  Prinsip Silent Majority
     Dalam hal ini pemegang saham mayoritas diwajibkan absatain dalam voting. Salah satu  sistem  dari  prinsip  silent  majority  adalah  system  pemilihan  berlapis,  yang diperkenalkan  oleh  Keputusan  Ketuan  Bapepam  No.  Kep-01/PM/1993,  tanggal  29 Januari 1993, yang  telah diganti dengan Peraturan Bapepam No.04/PM/1994,  tanggal 7 Januari 1994.
     Prinsip  pemilihan  berlapis  ini  dioperasionalisasikan  dengan  cara  pelaksanaan  dua kali voting. Pada voting pertama hanya pemegang saham  tidak berbenturan kepentingan pemegang  saham minoritas  yang  boleh melakukan  voting,  sementara  pemegang  saham yang  berbenturan  kepentingan/pemegang  saham  minoritas  menerima  usulan  yang bersangkutan,  yaitu  usulan  untuk  melakukan  transaksi  yang  berbenturan  kepentingan. Contoh  dari  transaksi  yang  berbenturan  kepentingan  adalah  apa  yang  popular  dengan istilah akuisisi internal.
(2)  Prinsip Super Majority
     Dalam  hal  ini  voting  dilakukan  dalam  RUPS  mensyaratkan  lebih  dari  sekedar simple majority (51%) untuk dapat memenagkan voting. Keputusan dari rapat tidak dapat diambil  jika  suara  yang  setuju  kurang  dari  jumlah  presentase  tersebut. Dalam  praktek, anggaran dasar Perseroan Terbatas yang standar pada umumnya memberlakukan prinsip super  majority  dalam  hal-hal  tertentu  yang  mungkin  menjadi  krusial  bagi  seluruh pemegang saham, termasuk minoritas.
     UUPT  memberlakukan  prinsip  super  majority,  baik  terhadap  hal-hal  yang ditentukan  sendiri dalam  anggaran dasar perseroan,  ataupun  terhadap kegiatan-kegiatan yang  ditentukan  sendiri  oleh  undang-undnag,  misalnya  jika  perseroan  melakukan perubahan  anggaran  dasar,  merger,  akuisisi,  konsolidasi,  kepailitan,  likuidasi  atau pembelian kembali saham.
C.  Perlindungan Secara Lokalisasi
     Ada  juga  para  pihak  yang  tersangkut  dengan  perusahaan  tetapi  mempunyai kedudukan  yang  lemah  secara  lokalisasi. Maksudnya,  pihak  tersebut  berada  jauh  dari perusahaan  atau bahkan  orang  luar perusahaan  itu  sendiri,  tetapi mempunyai hubungan dengan perusahaan. Hubungan tersebut dapat berupa:
(1)  Hubungan  Kontraktual,  yaitu  antara  kreditur  dengan  perusahaan  yang bersangkutan;
(2)  Hubungan non kontraktual, misalnya dengan si tersaing secara tidak fair.
     Jadi kreditur merupakan  salah  satu dangerous party yang harus  selalu diwaspadai jika  suatu  perusahaan  melakukan  merger  atau  akuisisi.  Akan  lebih  aman  bagi  bagi kreditur dari  suatu perusahaan publik, mengingat adanya kewajiban melaporkan kepada Bapepam dam mengumumkan kepada publik  terhadap  transaksi-transaksi spesial seperti merger dan akuisisi ini. 
     Krusialnya kedudukan pihak kreditur, karena dengan merger dan akuisisi antara lain dapat terjadi dua hal sebagai berikut:
(1)  Peralihan Aset
     Jika  terjadi  peralihan  asset  perushaaan  yang melakukan merger,  yang  dalam  hal mempunyai kedudukan sebagai debitur, maka hutangnya kepada kreditur dapat menjadi hutang tanpa dukungan asset yang merupakan jaminan pelunasan hutang.
(2)  Non Eksistensi Legal Entity
     Jika eksistensi dari debitur  justru bubar setelah melakukan merger,  lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap hutang-hutangnya kepada kreditur?
     Dalam hal peralihan asset karena merger dan akuisisi, upaya hukum bagi kreditur hanya terhadap special case saja. Upaya hukum tersebut dapat berupa:
(a)  Actio Paulina
     Jika  debitur  melakukan  pengalihan  asset  untuk  mengelak  pembayaran  hutang-hutangnya, maka  jika  terpenuhi  syarat-syarat  tertentu  seperti  tersebut dalam Pasal 1341  KUHPerdata,  pengalihan  asset  tersebut  dapat  dibatalkan  lewat  konstruksi hukum yang popular dengan sebutan Actio Paulina, karena dengan merger ada asset perusahaan  yang  beralih.  Sedangkan  dengan  transaksi  akuisisi,  saham  yang dialihkan  tersebut  merupakan  asetnya  pihak  pemegang  saham,  karena  itu  action paulinan dapat diberlakukan
(b)  Negative Convenant
     Jika ada negative covenant dalam perjanjian kredit yang melarang atau harus minta izin  kreditur  jika  asset  ingin  dialihkan.  Dalam  hal  inipun,  jika  dilanggar  oleh debitur,  hanya  menyebabkan  debitur  default  terhadap  perjanjian  kredit  yang bersangkutan.  Jadi  tidak  sampai  batalnya  transaksi  pengalihan  asset,  yang kemungkinan telah sah dilakukan oleh debitur dengan pihak ketiga.






D.  Penerapan Appraisal Rights
     Apabila  ada  pihak  pemegang  saham  yang  tidak  setuju  dengan merger,  padahal RUPS dengan  suara mayoritas  tertentu  telah memutuskan untuk merger, padahal RUPS dengan  suara  mayoritas  tertentu  telah  memutuskan  untuk  merger,  maka  kepada pihakyang kalah suara ini oleh hukum diberikan suatu hak khusus yang disebut appraisal rights.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar