Jumat, 16 Januari 2015

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM SEBUAH PERJANJIAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM



BAB II
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM
SEBUAH PERJANJIAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM


A.    RUANG LINGKUP PERJANJIAN
1.      Pengertian Perjanjian

Sebelum membahas masalah sumber suatu perjanjian maka nampaknya penting untuk dipaparkan terlebih dahulu terkait dengan masalah definisi perjanjian itu sendiri. Dalam literatur hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan untuk menggambarkan ketentuan hukum yang mengatur transaksi dalam masyarakat.  Ada yang menggunakan istilah “hukum perutangan”, “hukum perjanjian” ataupun “hukum kontrak”. Masing- masing istilah tersebut mempunyai artikulasi yang berbeda satu dengan yang lainnya.[1]
Perjanjian secara etimologi adalah ikatan, sedangkan menurut terminologi perjanjian adalah suatu perbuatan dimana seseorang mengikatkan dirinya kepada seorang atau beberapa lain.[2]
Hukum perjanjian digunakan apabila melihat bentuk nyata dari transaksi. Hal ini mengacu pada pengertian perjanjian menurut Salim H S yaitu hubungan hukum antara subjek hukum yang satu  dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya. [3]
Salim H S mengartikan hukum kontrak sebagai keseluruhan dari kaidah- kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.[4]
Sementara dalam Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. [5]
Sedangkan dalam hukum Islam akad atau kontrak berasal dari bahasa arab yang berarti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak (hissy) maupun tidak nampak (ma’nawi).[6] Adapun yang dimaksud dengan hukum kontrak syari’ah adalah keseluruhan kaidah- kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum di bidang muamalah khususnya perilaku dalam menjalankan hubungan ekonomi antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum secara tertulis berdasarkan hukum Islam.[7]
Secara etimologi perjanjian dalam bahasa arab diistilahkan dengan Mu’ahadah Ittifa’, atau akad.  Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan kontrak, perjanjian atau persetujuan yang artinya adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih.[8] Dalam al-Qur’an sendiri setidaknya ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kata akad (al-‘aqdu) dan kata ‘ahd (al-‘ahdu).[9] al-Qur’an memakai kata al-‘aqdu dalam arti perikatan atau perjanjian, sedangkan kata al-‘ahdu dalam al-Qur’an berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian. [10] Dengan demikian istilah akad dapat disamakan dengan istilah perikatan, sedangkan kata al-‘ahdu dapat dikatakan sama dengan istilah perjanjian, yang dapat diartikan sebagai sesuatu pernyataan dari seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu , dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemauan pihak lain. Janji hanya mengikat bagi orang yang bersangkutan, sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 76 sebagai berikut [11]
4n?t/ ô`tB 4nû÷rr& ¾ÍnÏôgyèÎ/ 4s+¨?$#ur ¨bÎ*sù ©!$# =ÅsムtûüÉ)­GßJø9$# ÇÐÏÈ  
Artinya: “(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.”[12]
                                                                                   
                  Dalam istilah fuqaha perjanjian atau perikatan dikemukakan sebagai berikut :
اِرْتِبَاطُ الْاِيْجَابُ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهِ مَشْرُوْعٍ يُثَبِّتُ التَّرَا ضِى
                                     
“Perikatan antara ijab dengan kabul secara yang dibenarkan syara’, yang menetapkan persetujuan kedua belah pihak”.[13]

Hendi Suhendi,  menyebutkan dalam bukunya fiqih Muamalah bahwa perjanjian adalah :
ربط الجزاء التصرف بالايجاب والقبول شرعا
”Ikatan atas bagian-bagian tasharruf menurut syara’ dengan cara serah terima.”[14]
                  Selain itu, ada pengertian lain yang memberikan gambaran lebih luas cakupannya dari pengertian yang tersebut di atas, yakni memasukkan pengertian akad sebagai tindakan orang yang berkehendak kuat dalam hati, meskipun dilakukan secara sepihak, seperti hibah, wasiat, wakaf dan sebagainya. Sementara itu Ahmad Azhar Basyir, memberikan definisi akad sebagai berikut, akad adalah suatu perikatan antara ījab dan qabūl dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. ījab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang qabūl adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. [15]
Akad seperti yang disampaikan definisi di atas merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum atau disebut dengan tasharruf. Musthafa az-Zarqa mendefinisiskan taṣarruf adalah segala sesuatu (perbuatan ) yang bersumber dari kehendak seseorang dan hukum Islam menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan kewajiban).[16]
            Perjanjian menurut hukum Islam wajib dipenuhi, sesuai dengan Firman Allah surah al-Maidah ayat 1:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î 4.....
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu aqad-aqad (perjanjian) itu......[17]
            Menurut Zaid Bin Aslam berpendapat yang dikutip oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, bahwa aufū bil ‘uqūd ada lima, yaitu:
1.    ‘Abdullah (perintah dan larangan Allah)
2.    ‘Aqdul hilf (perjanjian persekutuan suku)
3.    ‘Aqdul bai’ (perjanjian jual beli)
4.    ‘Aqdun nikah (perjanjian perkawinan atau aqad perkawinan)
5.    ‘Aqdul yamin (perjanjian sumpah). [18]
Dalam surah al-Maidah ayat 1 (satu) ada lafadz أوفو yang artinya “penuhilah” dimana dalam bahas Arab disebut fi’il amr (kata-kata perintah) yang implikasinya jika lafaz yang khusus dalam suatu naṣ yang di dalamnya mengandung arti perintah maka  menunjukan hukumnya adalah wajib. [19]
            Pada saat dua kelompok mengadakan perjanjian, yakni ikatan untuk memberi dan menerima bersama-sama dalam satu waktu. Kewajiban yang timbul akibat perjanjian itu disebut al-‘uqūd.[20]
2.      Rukun Dan Syarat Perjanjian

Di dalam KUH Perdata disebutkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu:
a.       Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c.       Suatu pokok persoalan tertentu;
d.      Suatu sebab yang tidak terlarang/halal.[21]
Dalam hukum Islam  melaksanakan suatu perjanjian, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidak adanya sesuatu itu.[22] Sedangkan syarat adalah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.[23] Berikut di jelaskan rukun-rukun dan syarat-syarat akad.
  1. Rukun akad
Rukun adalah unsur-unsur yang membentuk sesuatu, sehingga sesuatu itu terwujud karena adanya unsur-unsur tersebut yang membentuknya. Akad juga terbentuk karena adanya unsur-unsur atau rukun-rukun yang membentuknya. Rukun akad secara khusus adalah ījab dan qabūl, ījab dan qabūl dinamakan ṣigatul ‘aqdi atau perkataan yang menunjukkan kepada kehendak kedua belah pihak.[24]
Ṣigat dalam hukum Islam memiliki tiga syarat: a. Harus terang pengertiannya, b. Harus bersesuaian antara ijab dan kabul, c. Memperlihatkan kesungguhan dari pihak yang bersangkutan.[25]
Menurut jumhur ulama rukun akad adalah al-‘aqidain, mahallul ‘aqd, sigat al-‘aqd. Menurut ahli hukum Islam kontemporer rukun yang membentuk akad ada empat yaitu:
1)      Para pihak yang membuat akad (al-‘aqidan)
2)      Penyertaan kehendak para pihak (ṣigatul ‘aqd)
3)      Objek akad (mahallul ‘aqd)
4)      Tujuan akad (mauḍu’ul ‘aqd). [26]
Menurut Hasbi Ash-Shiddiqy, keempat hal tersebut merupakan komponen-komponen yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu akad.[27]
b.      Syarat-syarat akad
Para ulama fikih menetapkan ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad, adapun syarat-syarat umum suatu akad yaitu:
1)      Pihak-pihak yang melakukan akad telah dipandang mampu bertindak menurut hukum (mukallaf). Apabila belum mampu maka harus dilakukan oleh walinya. Oleh sebab itu suatu akad yang dilakukan oleh orang yang kurang waras atau anak kecil yang belum mukallaf secara langsung hukumnya tidak sah.
2)      Objek akad itu, diakui oleh syara’. Objek akad ini harus memenuhi syarat yaitu berbentuk harta, dimiliki seseorang, bernilai harta menurut syara’. Denga demikian yang tidak bernilai harta menurut syara’ tidak sah seperti khamar.
3)      Akad itu tidak dilarang oleh naṣ syara’. Atas dasar ini seorang wali (pemelihara anak), tidak dibenarkan menghibahkan harta anak kecil tersebut.
4)      Akad yang dilakukan itu memenuhi syarat-syarat khusus dengan yang bersangkutan, disamping harus memenuhi syarat umum. Syarat khusus misalnya jual-beli berbeda dengan sewa menyewa dan gadai.
5)      Akad itu bermanfaat. Misalnya seorang suami mengadakan akad dengan istrinya, bahwa suami akan memberi upah kepada istrinya dalam urusan rumah tangga akad ini tidak bermanfaat karena memang kewajiban seorang suami memberikan nafkah lahiriyah kepada istrinya.
6)      Ījab tetap utuh sampai terjadi kabul. Misalnya dua orang beda daerah melakukan transaksi dengan surat, pembeli barang melakukan ijabnya melalui surat yang memerlukan waktu berapa hari. Sebelum surat itu sampai kepada sipenjual, pembeli telah wafat transaksi semacam ini batal sebab salah satu pihak telah meninggal.
7)      ījab dan qabūl dilakukan dalam satu majelis, yaitu suatu keadaan yang menggambarkan proses suatu transaksi. Berkenaan dengan masalah ini timbul perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang ījab apakah harus segera dijawab dengan qabūl? Menurut Jumhur ulama Fiqh selain mazhab Syafi’i, tidak mengharuskan qabūl segera dilaksanakan setelah ījab, sebab pihak penerima memerlukan waktu untuk berfikir dan meneliti segala persoalan yang berkaitan dengan transaksi (obyek akad)
8)      Tujuan akad harus jelas dan diakui oleh syara’. Misalnya masalah jual-beli, jelas tujuannya yaitu untuk memindahkan hak-milik penjual kepada pembeli dengan imbalan.[28]

3.      Asas-Asas Perjanjian

Asas berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar, basis dan fondasi. Secara terminologi asas adalah dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.[29]
Istilah lain yang memiliki arti sama dengan kata asas adalah prinsip yaitu dasar atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya.[30]
Mohammad Daud Ali mengartikan asas apabila dihubungkan dengan kata hukum adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.[31]           
Berdasarkan teori, dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu antara lain adalah:
a.       Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan  kebebasan kepada para pihak untuk:
1)      Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2)      Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
3)      Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4)      Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
b.      Asas konsensualisme (concsensualism)
Asas konsensualisme dapat dilihat dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu syarat adanya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Asas konsensualisme mengandung pengertian bahwa suatu perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal melainkan cukup dengan kesepakatan antara kedua belah pihak saja. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan dari kedua belah pihak.
c.       Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda)
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang.
d.      Asas itikad baik (good faith)
Dalam hukum perjanjian, itikad baik itu mempunyai dua pengertian yaitu:
1)      Itikad baik dalam arti subyektif, yaitu kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada waktu diadakan perbuatan hukum,
2)      Itikad baik dalam arti obyektif, yaitu pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatutan dalam masyarakat.
e.       Asas kepribadian (personality).
Asas ini berhubungan dengan subyek yang terikat dalam suatu perjanjian. Asas kepribadian dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1340 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. [32]

Di samping kelima asas yang telah diuraikan diatas, dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17 – 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskannya delapan asas hukum perikatan nasional.[33] Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
b.      Asas Persamaan Hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.
c.       Asas Kesimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian
d.      Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
e.       Asas Moralitas
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur
f.       Asas Kepatutan
Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
g.      Asas Kebiasaan
Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti
h.      Asas Perlindungan
Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. [34]

Adapun beberapa asas yang berlaku dalam hukum perjanjian Islam, yaitu sebagai berikut:
a.       Asas kebebasan berkontrak (al-hurriyah)
Suatu kontrak dalam hukum Islam harus dilandasi adanya kebebasan berkehendak dan kesukarelaan dari masing-masing pihak yang mengadakan transaksi.
b.      Asas konsensualisme (ar-riḍaiyyah)
Asas ini menekankan adanya kesempatan yang sama bagi para pihak untuk menyatakan keinginannya dalam mengadakan transaksi. Suatu akad baru lahir setelah dilaksanakan ījab dan qabūl. Dalam hal ini diperlukan kejelasan pernyataan kehendak dan harus adanya kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
c.       Asas persamaan (al-musawamah)
Asas ini menempatkan para pihak di dalam persamaan derajat dan kesetaraan para pihak dalam bertransaksi.  Apabila ada kondisi yang menimbulkan ketidakseimbangan dan ketidaksetaraan maka undang-undang  dapat mengatur batasan hak dan kewajiban dan meluruskan kedudukan para pihak melalui pengaturan klausula dalam kontrak.
d.      Asas keadilan (al-‘adalah)
Menurut Yusuf Qardhawi, keadilan adalah keseimbangan antara berbagai  potensi individu, baik moral ataupun materiil, antara individu dan masyarakat, dan antara masyarakat satu dengan lainnya yang berlandaskan pada syariat Islam.
e.       Asas kejujuran dan kebenaran (as-ṣidiq)
Kejujuran adalah satu nilai etika mendasar dalam Islam. Allah memerintahkan semua muslim untuk jujur dalam segala urusan dan perkataan. Apabila  asas ini tidak dilaksanakan maka  akan merusak legalitas akad yang dibuat. 
f.       Asas manfaat
Asas ini memperingatkan bahwa sesuatu bentuk transaksi dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
g.      Asas saling menguntungkan (at-ta’awun)
Setiap akad yang dilakukan haruslah bersifat saling menguntungkan semua pihak yang melakukan akad. [35]

Di dalam Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) akad dilakukan berdasarkan asas:
a.       ikhtiyari/sukarela;  setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain.
b.      amanah/menepati janji;  setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cidera-janji.
c.       ikhtiyati/kehati-hatian;  setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.
d.      luzum/tidak berubah;  setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.
e.       saling menguntungkan; setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
f.       taswiyah/kesetaraan;  para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
g.      transparansi; setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka.
h.      kemampuan; setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.
i.        taisir/kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.
j.        itikad baik; akad dilakukan dalam rangka menegakan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya.
k.      sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.[36]
                                                                                            
B.     KLAUSULA BAKU DALAM SURAT PERJANJIAN
Perjanjian dengan klausula baku atau Perjanjian Baku diistilahkan secara beragam dalam bahasa Inggris dengan standardized contract, atau standard contract .[37]
Pada awal dimulainya perjanjian, kebebasan berkontrak di antara pihak yang berkedudukan seimbang merupakan unsur yang amat penting. Namun berhubung aspek-aspek perekonomian semakin berkembang, para pihak mencari format yang lebih praktis. Salah satu pihak menyiapkan syarat-syarat yang sudah distandarkan pada suatu format perjanjian yang telah dicetak, berupa formulir untuk kemudian diberikan kepada pihak lainnya untuk disetujui. Inilah yang dimaksudkan dengan perjanjian standar atau perjanjian baku.[38]
Ada beberapa pendapat ahli hukum mengenai keabsahan kontrak baku adalah sebagai berikut:
1.      Pitlo berpendapat bahwa kontrak baku merupakan kontrak paksaan (dwang contract) karena kebebasan para pihak yang dijamin oleh ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata  sudah dilanggar sedangkan pihak yang lemah terpaksa menerimanya sebab mereka tidak mampu berbuat lain.
2.      Sluyter berpendapat bahwa perbuatan kreditur secara sepihak menentukan isi kontrak standar secara materiil melahirkan pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wetgevers).
3.      Stein berpendapat bahwa dasar berlakunya kontrak baku atau standar adalah  de fictie van will of vertrouwen  sehingga kebebasan kehendak yang sunguh -sungguh tidak ada pada para pihak, khususnya debitur.[39]

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian baku dengan klausula eksonerasi yang meniadakan atau membatasi kewajiban salah satu pihak pelaku usaha untuk membayar ganti kerugian kepada konsumen, memiliki ciri sebagai berikut:
a.       Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang posisinya relatif kuat daripada konsumen;
b.      Konsumen sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian itu;
c.       Terdorong oleh kebutuhannya, konsumen terpaksa menerima perjanjian tersebut;
d.      Bentuknya tertulis;
e.       Dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individual. [40]

            Menurut Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pengertian klausula baku adalah:
Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.[41]
Bentuk-bentuk larangan klausula baku yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 08 Tentang  Perlindungan Konsumen Pasal 18 adalah sebagai berikut:
1.      Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a.       Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c.       Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen;
d.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.       Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.       Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
g.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.      Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2.      Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
3.      Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum
4.      Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini. [42]

            Pengertian kebebasan berkontrak berbasis syariah berbeda dengan apa yang dimaksud kebebasan berkontrak  dalam hukum konvensional. Perbedaannya, bahwa kebebasan berkontrak (hurriyyah at-ta’aqud) dalam Islam ialah kebebasan berkontrak yang bersifat terikat dengan ketentuan hukum syara’. Ruang lingkup kebebasan berkontrak dapat diwujudkan dalam bentuk:
1.      Menentukan objek perjanjian;
2.      Menentukan syarat-syarat dalam merumuskan hak dan kewajiban;
3.      Menentukan cara penyelesaian apabila terjadi perselisihan sengketa. [43]
Pemberlakuan kontrak baku dalam praktek transaksi syariah harus tetap berlandaskan pada prinsip syariah.  Menurut Iswahyudi A. Karim sebagaimana yang dikutif oleh Gemala Dewi dalam bukunya, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kontrak syariah adalah  hal yang diperjanjikan dan obyek transaksi harus halal menurut syariat, tidak terdapat ketidakjelasan (garar) dalam rumusan akad maupun prestasi yang diperjanjikan, para pihaknya tidak menzalimi dan tidak dizalimi, transaksi harus adil,  transaksi tidak mengandung unsur perjudian (maisyir), terdapat prinsip kehati-hatian, tidak membuat barang-barang yang tidak bermanfaat dalam Islam ataupun barang najis (najsy), dan tidak mengandung riba.[44]

C.    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP  KONSUMEN
Menurut Sudikno Mertokusumo perlindungan hukum dalam arti sempit adalah sesuatu yang diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum, baik yang bersifat preventif maupun represif, serta dalam bentuk yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu ketenteraman bagi segala kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat sehingga tercipta keselarasan dan keseimbangan hidup masyarakat. Sedangkan perlindungan hukum dalam arti luas adalah tidak hanya diberikan kepada seluruh makhluk hidup maupun segala ciptaan Tuhan dan dimanfaatkan bersama-sama dalam rangka kehidupan yang adil dan damai.[45]
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri.[46]
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[47]
            Pasal 2 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.[48]
            Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,  perlindungan konsumen bertujuan :
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. [49]

Cakupan perlindungan konsumen dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu:
1.      Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
2.      Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen. [50]
Semua norma perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 08 Tentang Perlindungan Konsumen memiliki sanksi pidana.[51]  Untuk  itu perlindungan konsumen diatur sedemikan rupa dengan cara:
1.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses informasi, serta menjamin kepastian hukum.
2.      Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha.
3.      Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa.
4.      Memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik usaha yang menipu dan menyesatkan.
5.      Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lainnya. [52]

Adapun sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai berikut:
1.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal  9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat(2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.      Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17  ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta  rupiah).
3.      Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat   tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.[53]

Menurut Pasal 63 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.       perampasan barang tertentu;
b.      pengumuman keputusan hakim;
c.       pembayaran ganti rugi;
d.      perintah penghentian  kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; 
e.       kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau 
f.       pencabutan izin usaha.[54]

Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan bermasyarakat.[55]
Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen memiliki hak sebagai berikut:
1.      hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
2.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,
3.      hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,
4.      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan,
5.      hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut,
6.      hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen,
7.      hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
8.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,
9.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. [56]

Jika ditinjau dari hukum Islam, pemakaian istilah hak sebenarnya dalam bahasa Arab menempati banyak arti seperti ketetapan yang pasti, penjelasan, kebenaran, jatah atau bagian, hakikat dan kewajiban.[57]
Istilah hak oleh para ahli hukum Islam sebagaimana yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhaily yaitu suatu sifat kekhususan dimana dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan bagi pemiliknya atau kewajiban atas objeknya. Definisi ini sudah mencakup semua hak, termasuk di dalamnya hak konsumen dan pelaku usaha. Definisi ini juga menunjukkan bahwa sumber kepemilikan terhadap hak itu berasal dari syara’, karena hak dalam pandangan Islam adalah pemberian Allah SWT. Oleh karena itu suatu hak harus ditentukan oleh hukum syara’ yang mengaturnya. Dengan demikian hak dalam Islam tidaklah bersifat mutlak dan tanpa batas, namun ia bersifat terikat dengan harus berada dalam koridor ketentuan syara’.[58]
Sumber hukum perlindungan konsumen dalam Islam, praktis sama dengan sumber hukum Islam yang diakui oleh mayoritas ulama, yaitu: al-Qur’ān, sunnah, ijma’, dan qiyas. al-Qur’ān dan sunnah dapat berdiri sendiri sebagai dalil hukum, sedangkan ijma’ dan qiyas tidak dapat berdiri sendiri sebagai dalil hukum, karena proses ijma’ dan qiyas harus berdasarkan kepada dalil penyandaran dari al-Qur’ān dan sunnah.[59]
Pembuat hukum Islam (Allah dan Rasul-Nya) menetapkan hukum Islam bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan umum, memberikan kemanfaatan, dan menghindarkan kemafsadatan bagi umat manusia.[60]
حكيم بن حزام رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : البيعا اذا صدقا و نصحا بورك لهما فى بيعهما واذا كتما  وكذبا نزعت بركة بيعهما (متفق عليه)
Artinya:  “Hakim bin Hizam Ra. dari Nabi  Saw, ia berkata: Dua orang yang  berjual-beli apabila keduanya jujur dan memberi nasehat maka keduanya  diberkahi dalam jual belinya. Dan apabila keduanya menyembunyikan dan berdusta maka di cabut berkah jual belinya”(Muttafaq ‘alaih).[61]

Terkait dengan ini, Muhammad Abu Zahrah, pakar hukum Islam dari Mesir, mengatakan bahwa setiap hukum Islam memiliki tujuan yang hakiki, yaitu kemaslahatan. Tidak ada perintah dalam al-Qur’ān dan Sunnah yang tidak memiliki kemaslahatan yang hakiki, meskipun kemaslahatan itu tidak tampak dengan jelas. Kemaslahatan di sini adalah kemaslahatan hakiki yang bersifat umum dan tidak didasarkan pada pemenuhan hawa nafsu.[62]
al-Syathibi, seorang pakar hukum Islam dari kalangan Mazhab Maliki, mengembangkan doktrin maqāṣid asy-syarī’ah (tujuan hukum Islam) dengan menjelaskan bahwa tujuan akhir hukum Islam adalah satu, yaitu kemaslahatan atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia. Pendapat al-Syathibi didasarkan pada prinsip bahwa Tuhan melembagakan hukum Islam demi kemaslahatan manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang.[63] Dalam hukum Islam, kemaslahatan tersebut mempunyai beberapa asas yang dituangkan di dalam hukum ḍarūriy atau hal yang pokok dalam kehidupan manusia, hukum hājjiy yaitu hukum yang menselaraskan dengan kebutuhan manusia serta hukum tahsīnī  yang merupakan unsur keindahan hidup yang merupakan pelengkap dalam kehidupan manusia.[64]
1.      Asas ḍarūriy
Asas ḍarūriy ini berhubungan erat dengan pelaksanaan kaidah-kaidah ajaran lima. Adapun pokok kaidah lima itu dapat diperincikan sebagai berikut:
a.      Addīn (agama),  yaitu menegakkan syariat dan agama.
b.      Annafs (jiwa), yaitu ajaran dan hukum yang berhubungan dengan pemeliharaan dan penjagaan jiwa raga.
c.       Al-‘iriḍ (keturunan), yaitu menjaga dan memelihara kehormatan dan keturunan manusia.
d.      Al-‘aqal (akal), yaitu menjaga kejernihan akal dan pikiran.
e.       Al-māl (harta), yaitu menjaga dan memelihara harta benda.[65]
2.      Asas hājjiy
Syara’ mensyariatkan hukum-hukum hājjiy untuk memudahkan manusia, guna menghindari mereka dari kesempitan dan kepicikan, dan memudahkan buat mereka jalan-jalan mu’amalah, baik mengenai aturan-aturan perjanjian, perikatan, pertukaran dan sebagainya dalam segala lapangan dan aspek kehidupan.
3.      Asas tahsīnī
Asas tahsīnī merupakan suatu hukum yang ditujukan untuk menegakkan muruah dan adab, dan melaksanakan suatu perkara menurut cara yang lebih baik.[66]


[1]Gemala Dewi dkk, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), Cet. ke-2,  h. 1

[2]Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2008), h. 221.

[3]Salim H S, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak),  (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), cet ke-IV, h. 25-27

[4]Ibid., h. 3

                [5]Salim H S, Op. Cit., h. 27.                                       

                        [6]Fayruz Abadyy Majd Al- Din Muhammad Ibn Ya’qub,  Al- Qamus al- Muhit,  (Beirut: D Jayl), Jilid 1, h. 327

                        [7]Rahmani Timorita, “Asas- Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah” Artikel dalam Jurnal Ekonomi Islam  la_Riba Vol. II, No. 1. (Yogyakarta: FIAI- UII, 2008). h. 91- 107
[8]Chairuman Pasaribu dan Suhrawadi K.Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), h. 1
                                                                    
                        [9]Mariam Darus Badrulzman (et al), Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001), h. 247

                        [10]Abdul Ghofur Anshori, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Citra Media, 2006), cet. ke-1,  h.19

[11]Fathurrahman Djamil (et al),  Hukum Perjanjian  Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan , (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001), h. 248

[12] Departemen Agama, Op. Cit., h. 45

[13]As-Sanhuri, Nadhariyatul Aqd. Dalam TM. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra), Cet. ke-IV, Edisi II, h. 26

[14] Hendi Suhendi, Fiqih Mu’amalah, (Jakarta , PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 46

                [15] Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: UII Press, 2000), h. 65
                                                               
                [16] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),  h. 77
                                                                        
[17] Departemen Agama RI, Op. Cit., h. 136

[18]Ibnu Katsir, Muhtasar Tafsir Ibnu Katsir, terj. Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, (Surabaya: t.tp, 2004), Juz II,  h. 3.

[19]Abdul Wahab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib, (Semarang: Toha Putra Group, 1994), h. 305.
                   
[20]Abdur Rahman I.Doi, Syari’ah The Islamic Law, terj. Zaimuddin dan Rusydi Sulaiman, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h. 16.        

[21] Pasal 1320 KUH Perdata

[22]Abdul Azis Dahlan, et.al, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996), Jilid 5, h. 1510

[23]Ibid., h. 1691

[24]Hasbi Ash Shiddieqy,  Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1989), Cet., 3, h. 24.

[25]Ibid., h. 25

[26]Ibid., h. 95-96
[27]Teungku Muhammad Hasbi Ash- Shiddiqy, Op.Cit, h. 23

[28]Haroen Nasroen, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), h. 25
               
[29]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), edisi ke-3, h. 70

[30]Ibid., h. 896

[31]Mohammad  Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), cet.8,  h. 50-52

[32]Salim, H S, Op. Cit., h. 9

[33]Tim Naskah Akademis BPHN, Naskah Akademis Lokakarya Hukum Perikatan, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1985)
[34]Ibid.

[35] Gemala Dewi, dkk,  Op.Cit., h. 213-218
                                   
[36]Pusat pengkajian hukum Islam dan masyarakat madani,  Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2009), h. 20-22

[37]John M. Echols dan Hassan Shadily,  Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), h. 144 dan 552.

[38]Afrida Nasution, Perjanjian (Klausula) Baku Menjerat Konsumen, http://jucticeforall.blogspot.com,  05/06/ 2014, 15:03

[39]Hasanuddin Rahman, Contract Drafting, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), h. 197

[40]Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, ( Bandung: Alumni, 1994), h. 56

[41]UU. No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Op. Cit., h. 3

[42]UU. No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Op. Cit., h. 12

[43]Burhanuddin S, Op. cit, h. 42

[44]Gemala Dewi,  Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 206-207.

[45]Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2003), h. 90

[46]Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: kencana, 2013), h. 21

[47]UU. No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Op. Cit., h. 2

[48]UU No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Op. Cit., h. 4

[49]Ibid., h. 4

[50]Adrianus Meliala, Praktik Bisnis Curang, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,  1993), h.152

[51]Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), h. 30

[52]Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: Mandar Maju, 2000), h.7

[53]UU. No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Op. Cit., h. 30

[54]Ibid,.

[55]Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), (Jakarta: Media, 2006), Cet.2, h. 22-23

[56]Ibid ., h. 4

[57] Mu’jam  Al-Wasith, Majma ‘al Lughat al Arabiyyah. (Mesir: Dar al-Ma’rifah, 1972), h. 102

[58]Muhammad dan Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE, 2004), h. 30

[59] Wahbah al-Zuhailiy, Ushul fiqh al-Islamiy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), Jilid I, h. 558     
[60] Mukhtar Yahya dan Fathurrahman,  Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami. (Bandung: Al-Ma’arif, 1993),  Cet. 3, h.  333
                                                                                                                                              
[61] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail, Al-Bukhari, (Beirut: Dar al-fikri, 1994), jilid 1, h. 85.          

[62] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, 1958), Cet. 1, h. 366.
[63] Mas’ud, Muhammad Khalid,  Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial. Terj. oleh Yudian W. Asmin.. (Surabaya: Al Ikhlas, 1995),  Cet. 1, h. 225

[64]Dahlan Idhamy, Karekteristik Hukum Islam, (Surabaya:  Al-Ikhlas, 1994), h. 20

[65]Ibid., h. 21-28

[66]Ibid., h. 21-34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar