Salah
satu syarat menyelesaikan studi pada Program Studi, mahasiswa diwajibkan menulis skripsi
dengan berpedoman kepada buku panduan akademik dan penulisan skripsi
yang telah ditetapkan oleh fakultas. Panduan ini menjelaskan mekanisme
pembimbingan yang berlaku dan syarat-syarat yang telah ditetapkan,
dimulai dengan pengajuan proposal skripsi ke prodi, kemudian mengikuti
sidang proposal, kemudian di SK-kan sampai akhirnya mendaftarkan diri
untuk ujian munaqasyah skripsi. Dosen pembimbing ditunjuk dua orang,
satu orang sebagai pembimbing utama dan satu orang lagi sebagai
pembimbing pembantu. Dalam pelaksanaan pembimbingan dosen akan
memberikan waktu/jadwal khusus bagi mahasiswa. Dalam pembimbingan
skripsi, mahasiswa diwajibkan membawa lembaran koreksi skripsi yang
harus diisi oleh dosen pembimbing, yang bertujuan untuk melihat tingkat
kemajuan dari hasil bimbingan yang telah dilakukan. Tujuan pelaksanaan
ujian sidang munaqasyah ini adalah untuk menguji kemampuan mahasiswa
dalam mempertanggung jawabkan karya tulis (skripsi) yang telah disusun
dan juga sebagai salah satu syarat akhir dari mahasiswa untuk
menyelesaikan studi S1
Sidang skripsi
(pendadaran) adalah gerbang perjuangan akhir bagi seorang mahasiswa
untuk memperoleh sebuah gelar. Setelah bertahun-tahun mendalami teori
masa perkuliahan. Hingga menyusun karya ilmiah yang syarat dengan
penelitian. Umumnya, sebagian besar mahasiwa pasti cemas menghadapi sidang skripsi ini
Sidang ujian skripsi atau munaqasyah pada hakekatnya merupakan sidang
untuk menguji keabsahan dan kelayakan skripsi, sekaligus sebagai media
pembelajaran bagi mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan dan
mempertahankan hasil karyanya secara ilmiah di hadapan tim penguji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar