Riwayat
Kehidupan
Syekh
Haji Abdul Hamid Hakim yang lahir di Sumpu, Tanah Datar di tepian danau Singkarak pada
tahun 1311 Hijriah bertepatan dengan 1893 Masehi merupakan putra dari seorang
ayah yang berprofesi sebagai pedagang. Sewaktu kecil ia ikut ke kota Padang
mengikuti ayahnya yang berdagang di kota tersebut. Syekh Haji Abdul Hamid Hakim
meninggal tahun 1959 pada umur 66 tahun) adalah seorang ulama terkemuka Indonesia asal
Minangkabau (Sumatera Barat).
Pendidikan
Di
kota Padang ia masuk Sekolah Dasar (SD), lalu setelah tamat ia kembali ke
kampung halamannya, Sumpu, dan belajar tulis-baca Al Quran.
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Sungayang dan belajar pada Syekh Muhammad Thaib Umar selama dua tahun.
Pada
tahun 1910, setelah berusia 16 tahun, Abdul Hamid belajar ke Maninjau pada Syekh Karim Amrullah. Ia pun ikut ketika gurunya tersebut pindah ke
Padang, ke kota tempat orangtuanya berdagang. Ketika Syekh Amrullah pindah lagi
ke Padangpanjang, Abdul Hamid tetap mengikutinya.
Karier
Abdul
Hamid Hakim kemudian diangkat jadi guru bantu di masjid Jembatan Besi,
Padangpanjang. Sejak itulah ia populer dengan nama Angku Mudo Hamid.
Selanjutnya ia kemudian diangkat jadi Guru Kepala dengan keahlian di bidang
fiqih (hukum Islam). Ia menggantikan Syekh Abdul Karim Amrullah yang pindah ke Jakarta.
Ketika
mengajar di Masjid Jembatan Besi, Abdul Hamid Hakim mendidik beberapa orang
yang dikemudian hari menjadi orang besar dan terkenal, seperti Ahmad Rasyid Sutan Mansur, yang pernah memimpin Muhammadiyah, Zainal Abidin Ahmad, mantan Wakil Ketua DPR RI,
Buya Mansoer Daoed Dt. Palimo Kayo,
yang pernah jadi duta besar Indonesia, Hamka, ulama dan sastrawan besar, Mukhtar Yahya,
rektor IAIN Yogyakarta, Ali Hasymi,
mantan gubernur Aceh, serta tokoh politik singa betina Rasuna Said.
DAFTAR
ISI
Al-Qism al-awwal Ushul al-Fiqh...................................................................................
4
Al-Ahkam......................................................................................................................
5
Al-Mabhats al-awwal fiy al-Amr .................................................................................. 7
Al-Mabhats al-tsani fiy al-Nahyi...................................................................................
8
Al-Mabhats al-talits fiy al-'Am......................................................................................
9
Al-Mabhats al-al-rabi' fiy al-Khas wa al-Takhshis.........................................................
10
Al-Mabhats al-khamis fiy al-Naskh...............................................................................
13
Al-Mabhats al-sadis fiy al-Mujmal................................................................................
15
Al-Mabhats al-sabi' fiy al-Muthlaq wa al-Muqayyad....................................................
16
Al-Mabhats al-tsamin fiy al-Mafhum wa al-Mantuq.....................................................
17
Al-Mabhats al-tasi' fiy Fi'l shahib al-syari'ah.................................................................
19
Al-Mabhats al-'asyir fiy Iqrar shahib al-syari'ah............................................................
20
Al-Mabhats al-hadiy 'asyara fiy al-Ijma' ....................................................................... 21
Al-Mabhats al-tsani 'asyara fiy al-Qiyas ....................................................................... 22
Al-Mabhats al-tsalits 'asyara fiy al-Ijtihad, al-Ittiba',
al-Taqlid.....................................
23
Al-Qism al-tsani Qawa'id al-Fiqh ................................................................................. 25
Kaidah ke-1...................................................................................................................
25
Kaidah ke-2...................................................................................................................
25
Kaidah ke-3...................................................................................................................
25
Kaidah ke-4 .................................................................................................................. 26
Kaidah ke-5...................................................................................................................
26
Kaidah ke-6...................................................................................................................
27
Kaidah ke-7 .................................................................................................................. 27
Kaidah ke-8 .................................................................................................................. 27
Kaidah ke-9 .................................................................................................................. 28
Kaidah ke-10 ................................................................................................................ 28
Kaidah ke-11 ................................................................................................................ 29
Kaidah ke-12 ................................................................................................................ 30
Kaidah ke-13 ................................................................................................................ 30
Kaidah ke-14 ................................................................................................................ 30
Kaidah ke-15 ................................................................................................................ 31
Kaidah ke-16 ................................................................................................................ 31
Kaidah ke-17 ................................................................................................................ 32
Kaidah ke-18 ................................................................................................................ 32
Kaidah ke-19 ................................................................................................................ 33
Kaidah ke-20 ................................................................................................................ 33
Kaidah ke-21 ................................................................................................................ 34
Kaidah ke-22 ................................................................................................................ 34
Kaidah ke-23 ................................................................................................................ 34
Kaidah ke-24 ................................................................................................................ 35
Kaidah ke-25 ................................................................................................................ 35
Kaidah ke-26 ................................................................................................................ 36
Kaidah ke-27 ................................................................................................................ 36
Kaidah ke-28 ................................................................................................................ 37
Kaidah ke-29 ................................................................................................................ 37
Kaidah ke-30 ................................................................................................................ 38
Kaidah ke-31 ................................................................................................................ 38
Kaidah ke-32 ................................................................................................................ 39
Kaidah ke-33 ................................................................................................................ 39
Kaidah ke-34 ................................................................................................................ 40
Kaidah ke-35 ................................................................................................................ 40
Kaidah ke-36 ................................................................................................................ 40
Kaidah ke-37 ................................................................................................................ 41
Kaidah ke-38 ................................................................................................................ 41
Kaidah ke-39 ................................................................................................................ 41
Kaidah ke-40 ................................................................................................................ 42
﴿ القسم الأول ﴾
فى اصول الفقه
الأصل لغة ما بني عليه غيره كأصل الشجرة أي أساسه
وأصل الشجرة أى طرفها الثابت فى الأرض فأصول الفقه أساسه والفرع ما بني عليه غيره
كفروع الشجرة لأصلها وفروع الفقه لأصوله والأصل إصطلاحا يقال على الدليل والقاعدة الكلية كقولهم أصل وجوب
الصلاة الكتاب أي الدليل على وجوبها الكتاب قال الله تعالى أقيموا الصلاة...الاية
وقولهم إباحة الميتة للمضطر خلافُ الاصل اي مخالف للقاعدة الكلية وهي كل ميتة حرام
قال الله تعالى انما حرم عليكم الميتة...الاية
أصول الفقه دليل الفقه على سبيل الاجمال كقولهم : مطلق الأمر للوجوب ومطلق النهي للتحريم ومطلق فعل النبى صلى الله عليه وسلم ومطلق الاجماع ومطلق القياس حجج .الفقه لغة الفهم فقهت كلامك أى فهمته وﺇصطلاحا العلم بالأحكام الشرعية التى طريقها الاجتهاد كالعلم بأن النية فى الوضوء واجبة ونحو ذلك من المسايل الاجتهادية قال النبي صلى الله عليه وسلم " ﺇنما الأعمال بالنية " رواه البخارى. بخلاف العلم بالأحكام التى ليس طريقها الاجتهاد كالعلم بأن الصلوات الخمس واجبة وأن الزنا محرم ونحو ذلك من المسايل القطعية فلا يسمى العلم بما ذكر فقها.
أصول الفقه دليل الفقه على سبيل الاجمال كقولهم : مطلق الأمر للوجوب ومطلق النهي للتحريم ومطلق فعل النبى صلى الله عليه وسلم ومطلق الاجماع ومطلق القياس حجج .الفقه لغة الفهم فقهت كلامك أى فهمته وﺇصطلاحا العلم بالأحكام الشرعية التى طريقها الاجتهاد كالعلم بأن النية فى الوضوء واجبة ونحو ذلك من المسايل الاجتهادية قال النبي صلى الله عليه وسلم " ﺇنما الأعمال بالنية " رواه البخارى. بخلاف العلم بالأحكام التى ليس طريقها الاجتهاد كالعلم بأن الصلوات الخمس واجبة وأن الزنا محرم ونحو ذلك من المسايل القطعية فلا يسمى العلم بما ذكر فقها.
العلم : صفة ينكشف بها المطلوب ﺇنكشافا تاما
والجهل : عدم العلم بالشيء
والظن : الادراك الراجح لأحد الأمرين
والوهم : الادراك المرجوح لأحد الأمرين
والشك : الادراك المستوى بين الأمرين
فتردد فى قيام زيد ونفيه على السواء شك ومع رجحان
الثبوت والانتفاء ظن ومع مرجوح فى أحدهما وهم والمراد بالعلم فى تعريف الفقه يشمل
الظن
BAGIAN AWAL
USHUL FIQH
Asal (al-ashlu)
secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi sandaran. Seperti akar yang menjadi
dasar tumbuhnya sebuah pohon dan ushul al-fiqh yang menjadi pondasi fiqh.
Sedangkan cabang (al-far') adalah sesuatu yang dididrikan diatas sesuatu yang
lain. Seperti cabang-cabang pohon (batang dan lainnya) yang berdiri diatas
akarnya, dan fiqh yang berdiri diatas ushul-nya.
Menurut istilah
asal adalah dalil dan kaidah kulliyat. Seperti perkataan ulama' bahwa dasar
wajibnya shalat adalah al-Kitab (al-Quran). Maksudnya dalil yang mewajibkan
shalat adalah al-Quran. Allah berfirman dalam QS. al-Baqarah (2): 43. Artinya:“….dan dirikanlah shalat…”
Pendapat ulama'
yang menyatakan diperbolehkannya memakan bangkai dalam kondisi darurat
(emergency), adalah bertentangan dengan kaidah kulliyat yang berbunyi;
"kullu mayyitah harām" artinya : setiap bangkai haram hukumnya.
Kaidah ini bersumber dari firman Allah SWT. Yang berbunyi : انما
حرم عليكم الميتة
Ushul fiqh
merupakan dalil fiqh global. Seperti kemutlakan amr (perintah) menunjukkan
makna wajib, mutlaknya nahi (larangan) menunjukkan keharaman, mutlaknya
perbuatan Nabi (af'al al-Nabi), mutlaknya ijma', dan mutlaknya qiyas yang
kesemuanya itu merupakan hujjah.
lafal “fiqh” dalam bahasa Arab mempunyai arti faham (al-fahm).
Sedangkan dalam terminologi syar'iy, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syari'at
yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Seperti mengetahui bahwa niat dalam wudhu
merupakan suatu kewajiban, dan berbagai permasalahan lain yang masuk dalam
ranah ijtihadiyah. Fiqh, berbeda dengan hukum-hukum syari'at yang diketahui
tanpa menggunakan metode ijtihad. Seperti mengetahui bahwa shalat lima waktu
adalah wajib, perbuatan zina adalah haram, dan berbagai permasalahan lain yang
ditetapkan dengan dalil qath'iy. Ilmu seperti ini tidak dinamakan fiqih.
Sedangkan ilmu (العلم) adalah sifat yang dengannya sesuatu yang
di kehendaki bisa diketahui dengan sempurna. bodoh (الجهل) adalah tidak adanya pengetahuan akan
sesuatu perkara. Dzan (الظن) adalah menilai sesuatu yang lebih kuat dari dua perkara. Wahm
(الوهم)
adalah menemukan sesuatu yang kurang kuat dari dua perkara. Syak (الشك)
adalah menemukan persamaan pada dua perkara.
Keraguan yang timbul tentang antara apakah seseorang bernama
Zaid sedang berdiri atau tidak yang sama-sama kuat dinamakan syak, jika lebih
unggul salah satunya dinamakan dzan, dan ketika mengunggulkan salah satu antara
keadaan Zaid sedang berdiri atau tidak sedang berdiri dinamakan wahm. Dalam
kaitan ini, ilmu dalam pengertian fiqih mengandung pengertian dzan (prasangka).
Maksudnya, sebagaimana dalam pembahasan selanjutnya, akan diketemukan adanya
kaidah yang menyatakan bahwa produk ijtihad sebagai salah satu mekanisme metode
penggalian hukum dalam islam masuk dalam kategori zdanniy (prasangka) dan
bukannya qath'iy (pasti).
﴿ الأحكام ﴾
الأحكام
تسعة : الواجب والمندوب والمباح والحرام والمكروه والصحيح والباطل والرخصة
والعزيمة.
فالواجب
: مايثاب على فعله ويعاقب على تركه . كالصلوات الخمس وصوم رمضان.
المندوب:
مايثاب على فعله ولايعاقب على تركه . كتحية المسجد.
الحرام : مايثاب على تركه ويعاقب على فعله . كالربا
وفعل المفسدة
المكروه
: مايثاب على تركه ولايعاقب على فعله . كتقديم اليسرى على اليمنى فى الوضوء
المباح : ما لا يثاب على فعله ولايعاقب على تركه .
كالنوم فى النهار.
الصحيح:
ما يجتمع فيه الركن والشرط
الباطل : ما لا يجتمع فيه الركن والشرط
الركن : ما يتوقف عليه صحة الشيء وكان جزأ منه. كغسل
الوجه للوضوء وتكبيرة الاحرام للصلاة
الشرط : ما يتوقف عليه صحة الشيء وليس جزأ
منه. كماء مطلق للوضوء وستر العورة للصلاة.
الرخصة :هي الحكم الذى يتغير من سعوبة الى سهولة مع قيام سبب الحكم
الاصلي . كجوز الفطر للمسافر لا يجهده الصوم وأكل الميتة للمضطر
العزيمة
: هي الحكم كوجوب الصلوابت الخمس وحرمة اكل الميتة لغير المضطر.
PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT
Al-Ahkam al-Syar’iy (hukum-hukum syariat) dibagi menjadi
sembilan, yaitu: wajib, mandub, mubah, haram, makruh, sahih, bathil, rukhshah
dan 'azimah. Adapun definisi masing-masing sembilan hukum tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Wajib, yaitu sesuatu yang apabila
dikerjakan akan diberi pahala dan ketika ditinggalkan akan disiksa. Seperti
shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
2. Mandub, yaitu sesuatu yang apabila
dikerjakan akan diberi pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan disiksa.
Seperti shalat tahiyat masjid.
3. Haram, yaitu sesuatu yang apabila
ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila dikerjakan akan disiksa. Seperti
riba dan melakukan kerusakan.
4. Makruh, yaitu sesuatu yang diberi pahala
apabila ditinggalkan, tapi tidak disiksa apabila dikerjakan. Seperti
mendahulukan bagian yang kiri dalam wudhu.
5. Mubah, yaitu sesuatu yang apabila
ditinggalkan dan dikerjakan tidak mendapat pahala dan siksa. Seperti tidur
siang hari.
6. Shahih, yaitu sesuatu yang didalamnya
mencakup rukun dan syarat.
7. Bathil, yaitu sesuatu yang didalamnya tidak
mencakup rukun dan syarat. Rukun adalah sesuatu
yang menyebabkan sahnya sesuatu (pekerjaan) dan ia merupakan bagian (juz) dari
sesuatu (pekerjaan) itu. Seperti membasuh wajah dalam berwudhu dan takbiratul
ihram dalam shalat. Adapun syarat adalah sesuatu yang menyebabkan sahnya
sesuatu (pekerjaan), namun ia bukanlah bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan)
tersebut.
8. Rukhshah, yaitu perubahan hukum dari berat
menjadi ringan, sedangkan sebab hukum asalnya masih tetap. Seperti
diperbolehkannya membatalkan puasa bagi musafir meskipun ia tidak merasa
keberatan untuk melanjutkan puasanya. Dan diperbolehkan memakan bangkai bagi
orang yang terpaksa.
9. ‘Azimah, yaitu hukum seperti kewajiban
shalat lima waktu dan haramnya memakan bangkai bagi yang tidak terpaksa.
ويتعلق باصول الفقه مباحث
﴿ المبحث الاول في الامر
﴾
وهو طلب الفعل من الأعلي الي الادني
فيه قواعد:
۱. الاصل
فى الامر للوجوب الا ما دل الدليل علي خلافه قال تعالى واقيموا الصلاة واتوا
الزكاة...الاية
٢. الاصل فى الامر لا يقتضى التكرار الا ما دل الدليل علي خلافه قال تعالى
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
لِلَّهِ...الاية
٣ الاصل فى الامر لا
يقتضى الفور. لان الغرض منه ايجاد الفعل من غير اختصاص بالزمن الاول دون الزمن
الثاني.
٤. الامر بالشيء امر بوسايله. الامر بالصلاة امر بالطهارة.
٥. الامر بالشيء نهي عن ضده. قال الله تعالى ...وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا...الاية
٦ اذا فُعِل المأمور به على وجهه يخرج المأمور عن
عهدة الامر. فاذا عدم الشخص الماء فتيمم فصلي خرج عن عهدة الامر. فلا قضاء عليه
اذا وجد الماء
.
Pembahasan Ke – 1
AL-AMR
Al-Amr (perintah) yaitu tuntutan untuk mengerjakan dari atasan
kepada bawahannya. Dalam pembahasan amr ini terdapat beberapa kaidah sebagai
berikut :
1. Perintah (amr) pada dasarnya menunjukkan
wujub, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya. Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2): 43. Artinya: “…dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…”
2. Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki
konsekuensi pengulangan, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya. Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):196.
Artinya : “…dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah…”
Artinya : “…dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah…”
3. Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki
konsekuensi untuk segera dikerjakan. Tujuan amr (perintah) adalah terwujudnya
suatu pekerjaan tanpa adanya pengkhususan dengan waktu awal.
4. Perintah (amr) terhadap sesuatu berarti
juga perintah kepada hal-hal yang menjadi wasilah (medium) timbulnya sesuatu
tersebut. Contoh perintah shalat berarti perintah
untuk bersuci.
5.
Perintah terhadap sesuatu berarti larangan (nahi) terhadap
hal-hal yang berlawanan dengan sesuatu tersebut. Firman
Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):83. Artinya :
“….dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia...”
6. Ketika suatu perintah telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuannya maka orang yang dikenai perintah telah terbebas dari
ikatan (perjanjian) amr tersebut. seperti ketika seseorang yang tidak menemukan
air (untuk wudhu) kemudian tayamum dan mengerjakan shalat, maka ia tidak wajib
qadha (mengulang) shalat ketika menemukan air.
﴿ المبحث الثانى فى النهي ﴾
وهو طلب الترك من الاعلي الي الادني فيه قواعد:
۱.
الاصل فى النهي للتحريم الا ما دل الدليل علي خلافه قال
تعالى ولا تفسدوا فى الارض بعد اصلاحها.
٢. النهي عن الشيء امربضده. قال تعالى وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا
بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
٣. الاصل في النهي يدل على فساد المنهي عنه فى العبادة. كالصلاة الحايض
والصومها.
٤. النهي يدل على فساد المنهي عنه فى المعاملات اِنْ رجع النهي الي نفس
العقد كما فى بيع الحصاة. نهي صلي الله عليه وسلم عن بيع الحصاة رواه مسلم. ان رجع الى امر خارج عن العقد غير لازم فلا. كما فى البيع وقت نداء.
للاخلال بالسعي الواجب الي الجمعة. والاخلال
يوجد بالبيع وبغيره كالأكل.
Pembahasan Ke – 2
AL-NAHY
Al-Nahy (larangan) adalah tuntutan untuk meninggalkan (suatu
pekerjaan) dari atasan kepada bawahannya. Pembahasan larangan (al-nahy)
meliputi beberapa kaidah sebagai berikut:
1. Larangan (al-nahy) pada dasarnya
menunjukkan keharaman (sesuatu yang dilarang), kecuali adanya petunjuk (dalil)
sebaliknya.
2. Larangan (al-nahy) akan suatu hal (dapat
diartikan sebagai) perintah akan hal-hal yang berlawanan atau kebalikan dari
yang dilarang. Allah berfirman QS. al-Baqarah (2):188.
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
3. Larangan (al-nahy) pada dasarnya
menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang dalam ibadah. Seperti shalat dan
puasanya perempuan yang haidh.
4. Larangan (al-nahy) pada dasarnya
menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang dalam muamalah. Hal ini terjadi
ketika larangan itu dikembalikan kepada kondisi akad (nafs al-'aqd), seperti
bai' al-hashot (jual beli dengan cara melemparkan batu kecil atau spekulasi).
Namun ketika larangan itu dikembalikan kepada sesuatu yang keluar dari
transaksi (faktor eksternal) yang tidak tetap, maka sesuatu yang dilarang
tersebut tidak rusak. Seperti hanya jual beli pada waktu adzan jum'at. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Jum’ah (62):9. Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS.
al-Jum'ah 9).
﴿ المبحث الثالث فى العام ﴾
وهو ما عم شييين فصاعدا من غير حصر. والالفاظ الموضحة له اربعة:
الاسم الواحد المعرف باللام قال تعالى إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا......الاية
والاسم الجمع المعرف باللام قال تعالى قال تعالى وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
ولا فى النكرات قال تعالى وَاتَّقُوا يَوْمًا لا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلا
يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ وَلا يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلا هُمْ يُنْصَرُونَ
والاسماء المبهمة كمن فى من يعقل قال تعالى "فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وما فى ما لا يعقل قال تعالى إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ غَيْبَ
السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ"
واي قال تعالى " ايامّا تدعوا فله الاسماءالحسنى...الأية
" واين فى المكان قال تعالى "أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ ....الأية " ومتى فى الزمن. متى سفرت فانت طالق
Pembahasan Ke – 3
AL-'AM
Al-'Am (العام) adalah sesuatu yang meliputi dua hal atau lebih tanpa adanya
batasan. Lafazd-lafazd yang digunakan untuk menunjukkan makna 'am ada empat,
yaitu:
1. Isim wahid (mufrod) yang di-ma'rifat-kan
dengan huruf lam. Seperti QS. al-Ashr (103): 2-3 Artinya : "Sesungguhnya
manusia itu benar-benar dalam kerugian kecuali mereka yang beriman…"
2. Isim jama' yang di-ma'rifat-kan dengan
huruf lam. Contoh QS. al-Baqarah (2):195.
Artinya : “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Artinya : “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
3. huruf LA yang me-nafi-kan pada isim
nakiroh. Contoh QS. al-Baqarah(2): 48.
Artinya: “Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at dan tebusan dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong.”
Artinya: “Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at dan tebusan dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong.”
4. Isim-isim mubham
a) Lafal “من“ bagi sesuatu yang berakal. Contoh firman
Allah QS. al-Zalzalah (99): 7. Artinya: Barangsiapa
yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya.”
b) Lafal ما bagi yang tidak berakal. Contoh firman
Allah QS. al-Hujarat (49): 18.
Artinya: “Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan bumi. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Artinya: “Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ghaib di langit dan bumi. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
c) Lafal ايٌّ. Contoh : ايامّا تدعوا فله الاسماءالحسنى..الأية
d) Lafal اَيْنَ yang menunjukkan tempat. Contoh QS.
al-Nisa' (4): 78. Artinya: “Dimanapun kamu berada
kematian akan mendapatkan kamu…”
e) Lafal متى yang menunjukkan
zaman. Contoh : متى سفرتِ
فانتِ طالق
﴿المبحث الرابع فى الخاص والتخصيص﴾
والخاص
: ما لا يتناول شييين فصاعدا من غير حصر
والتخصيص
: اخراج بعض مدلول العام وهو
قسمان : متصل ومنفصل
فالمتصل
انواع:
منها
الاستثناء. قال تعالى" إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي
خُسْرٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا......الاية"
منها
التقيد بالصفة. قال تعالى "فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ.... الاية"
منها
التخصيص بالغية. قال تعالى" ...وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ..... الاية"
منها
التخصيص بالبدل. قال تعالى " ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه
سبيلا...الآية "
فالمنفصل
انواع:
۱. تخصيص
الكتاب بالكتاب. قال تعالى" وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ....الآية " خصص بقوله تعالى "اليوم احل الى قوله تعالى ...والمحصنات
من الذين اوتو الكتاب من قبلكم... الاية " اي حِلٌّ لكم
٢. تخصيص الكتاب بالسنة .
قال الله تعالى"يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ ....الآية " الشامل للولد الكافر خصص بحديث
الصحيحين " لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم"
٣. تخصيص السنة بالكتاب ,
كتحصيص حديث الصحيحين " لا يقبل صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضأ " بقوله
تعالى " وان كنتم مرضى الي قوله تعالى فلم تجدوا ماء فتيمموا...الاية"
٤. تخصيص كتحصيص حديث
الصحيحين " فيما سقت السماء العشر" بحديثهما " ليس فيما دون خمسة
اوسق صدقة"
٥. تخصيص الكتاب بالقياس ,
كقوله تعالى " الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
مِائَةَ جَلْدَةٍ....الاية "
فانه خصص منها الامة فعليها نصف ذلك بقوله تعالى "فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى
الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ....الاية"
والعبد فالقياس على الامة فى النصف ايض
ا٦. تخصيص السنة بالقياس
كقوله صلى الله عليه وسلم " لي الواجد يحل عرضه وعقوبته رواه احمد وابن ماجه
" وهذا فى غير الوالد مع ولده اما هو فانه لايحل عرضه وعقوبته قياسا على عدم
قول اف الثابت بقوله تعالى "....فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ...الاية"
Pembahasan Ke – 4
AL-KHAS DAN
AL-TAKHSHIS
Al-khas (الخاص) adalah sesuatu yang tidak mengandung dua makna atau lebih
tanpa adanya batasan. Sedangkan al-takhshish (التخصيص) adalah mengeluarkan sebagian yang
ditunjukkan 'am. Takhshis dibagi menjadi dua, yaitu; takhshis muttashil
(bersamaan) dan takhshis munfashil (terpisah).
Macam-macam takhshis muttasil :
1. Pengecualian (al-Istisna'). Contoh: QS.
al-‘Ashr (103): 2-3 Artinya: “Sesungguhnya manusia
itu benar-benar dalam kerugian kecuali mereka yang beriman…”
2. Pembatasan (al-taqyid) dengan sifat. Contoh
firman Allah SWT dalam QS. al-Nisa' (4): 92. Artinya: “maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang
mukmin…”
3. Pengecualian dengan dengan batas (ghayah).
Contoh QS. al-Baqarah (2): 222 Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati mereka
sebelum mereka suci…”
4. Pengecualian dengan pengganti (badal).
Contoh QS. Ali ‘Imron(3): 97
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah...”
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah...”
Macam-macam takhshish munfashil:
1. Pengecualian al-kitab (al-Qur’an) dengan
al-kitab (al-Qur’an). Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2): 221 Artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik…” ayat ini ditakhsis dengan Firman Allah SWT dalam QS. al-Maidah
(5): 5,
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan sampai pada firman Allah ta'ala Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang di beri al-kitab sebelum kamu…”
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan sampai pada firman Allah ta'ala Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang di beri al-kitab sebelum kamu…”
2. Pengecualian al-kitab (al-Qur’an) dengan
al-sunah (al-Hadits). Firman Allah dalam QS. al-Nisa' (4):11 Artinya: “Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pustaka untuk) anak-anakmu, yaitu
bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan…” Ayat diatas mengandung pengertian bahwa yang mendapat waris
termasuk anak kafir tapi ayat tersebut ditakhsis dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim: لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم Artinya: “Seorang anak muslim tidak mendapatkan warisan dari
orang tua kafir dan anak kafir tidak mendapatkan warisan dari orang tua
muslim.”
3. Pengecualian al-Sunnah (al-Hadits) dengan
al-Kitab (al-Qur’an). Seperti hadits riwayat Bukhari Muslim yang menerangkan
bahwa Allah SWT tidak akan menerima shalat seseorang yang masih dalam keadaan
hadats sampai dia berwudhu.
لا يقبل صلاة
احدكم اذا احدث حتى يتوضأ Artinya : Allah tidak menerima
shalat kalian, ketika berhadast sehingga kalian berwudhu. Hadits ini di takhsis dengan firman Allah QS.al-Nisa' (4): 43.
Artinya: “Dan jika kamu sakit –sampai pada firman Allah-
kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah…”
4. Pengecualian al-Sunnah (al-Hadits) dengan
al-Sunnah (al-Hadits). Contoh hadits Riwayat Bukhari dan Muslim: فيما سقت السماء العشر Artinya: “Setiap (zar') yang disirami dengan air hujan zakatnya
sebesar seper sepuluh.” Hadits ini ditakhsis dengan
hadits riwayat Bukhori dan Muslim : ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة Artinya: “Setiap
(zar') yang kurang dari lima wasaq tidak ada zakat.”
5. Pengecualian al-kitab (al-Qur’an) dengan
Qiyas. Contoh QS. al-Nur (24):2.
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. Ayat tersebut di takhsis dengan ayat yang menerangkan hukum derap/jilid terhadap budak perempuan (amat) yang hanya dijilid separuh dari ketentuan ayat. Allah SWT. berfirman QS. al-Nisa' (4):25 Artinya: “Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami…” Adapun untuk seorang budak (‘abd) di-qiyas-kan kepada amat yaitu setengah dari ketentuan yang telah disebutkan diatas.
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. Ayat tersebut di takhsis dengan ayat yang menerangkan hukum derap/jilid terhadap budak perempuan (amat) yang hanya dijilid separuh dari ketentuan ayat. Allah SWT. berfirman QS. al-Nisa' (4):25 Artinya: “Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami…” Adapun untuk seorang budak (‘abd) di-qiyas-kan kepada amat yaitu setengah dari ketentuan yang telah disebutkan diatas.
6. Pengecualian al-Sunnah (al-Hadits) dengan
al-Qiyas. Contoh sabda Rasulullah SAW. :
لي الواجد يحل عرضه ا وعقوبته رواه احمد وابن ماجه Artinya: “Orang kaya yang berpaling dari membayar hutang maka halal kehormatan dan keperwiraannya “ (HR. Ahmad dan Ibn Majjah.) Dikecualikan dari ketentuan hadits diatas, yaitu orang tua yang menunda-nunda membayar hutang pada anaknya meskipun sudah mampu untuk membayarnya. Maka bagi orang tua yang berpaling dari membayar hutang tidak dihalalkan kehormatan dan keperwiraannya karena dengan memakai qiyas awla tidak diperbolehkannya mengucapkan kata-kata kasar kepada mereka yang telah ditetapkan dalam QS. Al-Isra' (17):23 Artinya: “…Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"…”
لي الواجد يحل عرضه ا وعقوبته رواه احمد وابن ماجه Artinya: “Orang kaya yang berpaling dari membayar hutang maka halal kehormatan dan keperwiraannya “ (HR. Ahmad dan Ibn Majjah.) Dikecualikan dari ketentuan hadits diatas, yaitu orang tua yang menunda-nunda membayar hutang pada anaknya meskipun sudah mampu untuk membayarnya. Maka bagi orang tua yang berpaling dari membayar hutang tidak dihalalkan kehormatan dan keperwiraannya karena dengan memakai qiyas awla tidak diperbolehkannya mengucapkan kata-kata kasar kepada mereka yang telah ditetapkan dalam QS. Al-Isra' (17):23 Artinya: “…Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"…”
﴿المبحث الخامس فى النسخ﴾
وهو لغة
الازالة . يقال نسخت الشمس الظل اذا ازالته ورفعته بانبساطها وقيل معناه النقل من
قولهم نسخت ما فى هذا الكتاب اذا نقلت ما فيه الى اخر وشرعا : رفع حكم شرعي بدليل شرعى متأخر. وينقسم النسخ عند بعضهم الى
اقسام:
۱. نسخ
الرسم وبقاء الحكم نحو الشيخ والشيخة اذا زنيا فارجموهما البتة. قال عمر رضي الله
عنه فانال قد قرأناها. رواه الشافعى وغيره. وقد رجم صلى الله عليه وسلم المحصنين
متفق عليه. وهما المراد بالشيخ والشيخة
٢. ونسخ الحكم وبقاء الرسم.
قال تعالى " وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا
وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ
خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ
مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ " نسخ باية "وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا...."
٣. ونسخ الامرين معا كحديث
المسلم عن عايسة " كان فِيْما انزل عشر رضعات معلومات يحرمن " فنسخن
بخمس معلومات يحرمن. ويجوز نسخ الكتاب بالكتاب كما تقدم فى اية العدة
٤. ونسخ السنة بالكتاب. كاستقبال بيت المقدس الثابت بالسنة الفعلية فى
حديث الصحيحين فانه صلى الله عليه وسلم استقبله فى الصلاة ستة عشر شهرا نسخ بقوله تعالى" قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي
السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ
رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ"
٥. ونسخ السنة بالسنة كحديث
مسلم " كنت نهيتكم عن زيارة القبر فزورها " وقال بعضهم يجوز نسخ الكتاب بالسنة كقوله تعالى " كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ
أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ " نسخ بقوله صلى الله عليه وسلم "
لاوصية لورث " رواه الترمذي وابن ماجه
Pembahasan Ke – 5
NASIKH DAN MANSUKH
Al-Nãsikh (الناسخ) secara bahasa berarti menghilangkan, menghapus, atau memindah.
Dalam tinjauan syara', al-nãsikh adalah menghilangkan atau membatalkan hukum
syara' yang telah ditetapkan terdahulu dengan dalil syara' yang baru. Al-Nãsikh
menurut sebagian ulama' terbagi menjadi:
1. Menghapus tulisan (al-rasm) dan menetapkan
hukum. Contoh hadits Nabi SAW:
الشيخ والشيخة
اذا زنيا فارجموهما البتة Sahabat ‘umar RA berkata bahwa
sesungguhnya kami telah membaca hadits dan bahwasanya nabi SAW telah memberlakukan
hukum ranjam terhadap dua orang yang berzina muhshon. Maksud lafal محصنين
dalam hadits diatas adalah الشيخ والشيخة
2. Menghapus hukum dan menetapkan tulisan
(al-rasm). Contoh QS. al-Baqarah (2): 240. Artinya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara
kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya,
(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari
rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu
(wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf
terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Ayat ini di nasikh dengan QS. al-Baqarah (2): 234. Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
3. Menghapus dua perkara (hukum dan tulisan)
secara bersamaan. Seperti hadits riwayat Muslim
dari 'aisyah ra. كان فِيما
انزل عشر رضعات معلومات يحرمن Hadits yang menerangkan
bahwa yang dapat menyebabkan haramnya sebuah pernikahan sepuluh kali susushan
yang diketahui ini kemudian dinasikh dengan hadits yang menerangkan lima kali
susuan yang mengharamkan: بخمس
معلومات يحرمن
Me-nasikh al-Kitab (ayat Al-Quran) dengan al-Kitab
(ayat al-Quran lain) juga diperbolehkan, seperti dalam ayat tentang 'iddah
perempuan sebagaimana yang diterangkan diatas.
4. Menghapus al-Sunah dengan al-Kitab. Seperti menghadap Baitul maqdis dalam shalat yang ditetapkan
dengan sunah fi'liyah (perbuatan Nabi). Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim
disebutkan "bahwasahnya Nabi SAW menghadap baitul maqdis dalam shalatnya
selama 16 bulan ". Hadits kemudian dinasikh dengan firman Allah QS.
al-Baqarah (2): 144. Artinya: “Sungguh kami
(sering) melihat mukamu menengadah ke langi, Maka sungguh kami akan memalingkan
kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan
dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya
orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang
mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya;
dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.”
5. Nasikh al-Sunah dengan al-Sunah. Seperti
hadits riwayat imam Muslim:
كنت نهيتكم عن
زيارة القبر فزورها
Artinya: “(dulu) Aku (Nabi) melarang kalian ziarah kubur. Maka
(sekarang) Berziarahlah kalian. “Sebagian ulama' juga ada yang berpendapat
tentang diperbolehkannya menasikh al-kitab dengan al-sunah. Seperti firman
Allah QS al-Baqarah :(2) 180, Artinya: “Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Ayat diatas dinaskh oleh sabda Nabi SAW:
لاوصية لورث رواه الترمذي وابن ماجه Artinya: “Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
(HR. al-Tirmidzi dan Ibn Majjah.)
﴿المبحث السادس فى المجمل﴾
المجمل : ما يفتقر الى البيان كلفظ قرء من قوله تعالى " والمطلقات
يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء " فانه يحتمل الحيض والاطهار لاشتراك القرء بين
الحيض والطهر.
والبيان
: اخراج الشيء من حيز الاشكال الى حيز التجلى وهو انواع:
١. بيان بالقول كقوله تعالى
فى صوم التمتع " فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي
الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ "
٢. بيان بالفعل كبيان فعل النبى صلى الله عليه وسلم كيفية الصلاة وغيرها
٢. بيان بالفعل كبيان فعل النبى صلى الله عليه وسلم كيفية الصلاة وغيرها
٣. بيان بالكتاب كبيان مقادر
الزكاة وديات الاعضاء , فانه صلى الله عليه وسلم بينهما بكتبه المشهورة.
٤. بيان
بالاشارة كقوله صلى الله عليه وسلم " الشهر كذا وكذا وكذا " يعنى ثلاثين
يوما, ثم اعاد الاشارة باصابعه ثلاث مرات وحبس ابهامه فى الثالثة اشارة الى ان
الشهر قد يكون تسعة وعسرين
Pembahasan Ke – 6
MUJMAL DAN BAYAN
Mujmal (المجمل) adalah sesuatu yang membutuhkan penjelasan. Contoh seperti
lafal قروء
pada ayat: والمطلقات
يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء karena ada persekutuan makna dalam
lafal al-quru' maka memungkinkan lafal tersebut mempunyai arti haidh dan suci.
Bayan (البيان) adalah mengeluarkan sesuatu dari kondisi musykil kepada kondisi jelas. Bayan dibagi menjadi:
Bayan (البيان) adalah mengeluarkan sesuatu dari kondisi musykil kepada kondisi jelas. Bayan dibagi menjadi:
1. Bayan (penjelas) dengan ucapan (bi al-qawl)
seperti pada firman Allah SWT. yang menerangkan puasa tamatu' QS. Al-Baqarah
(2): 196 Artinya: “…Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari
apabila kalian semua telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna...”
2. Bayan dengan perbuatan atau pekerjaan.
seperti pekerjaan Nabi yang menjelaskan tata cara shalat dan lainnya.
3. Bayan dengan tulisan (kutub). Seperti bayan
akan kadar zakat, dan diyat anggota badan sebagaimana yang telah dijelaskan
Nabi SAW. melalui hadits-haditsnya.
4. Bayan dengan isyarat, seperti isyarat nabi
SAW sambil menunjukkan semua jari tangan dalam satu isyarat “satu bulan adalah
seperti ini, seperti ini dan seperti ini. Maksudnya 30 hari. Kemudian nabi
memebrikan isyarat lagi dengan telapak tangannya sampai tiga kali, dan pada
urutan ketiga beliau tidak menunjukkan ibu jarinya sebagai isyarat bahwa dalam
bulan terkadang ada yang hanya sejumlah 29 hari.
﴿المبحث السابع في المطلق والمقيد﴾
المطلق
: ما دل على الماهية بلا قيد من قيودها
والمقيد
: ما دل على الماهية بقيد من قيودها
واعلم
ان الخطاب اذا ورد على مطلقا يبقى اطلاقه وان ورد مقيدا يبقى على تقيده. وان ورد
مطلقا فى موضع ومقيدا فى موضع اخر يحمل المطلق على المقيد كالرقبة قيدت بالايمان
فى بعض المواضع فى كفراة القتل فى قوله تعالى " فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ...الآية" واطلقت فى بعض المواضع كما فى كفارة الظهار فى قوله تعالى
"وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ
نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ
أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ"
Pembahasan Ke – 7
MUTLAQ DAN MUQOYYAD
Mutlaq (المطلق) adalah lafal yang menunjukkan hakikat sesuatu hal tanpa adanya
batasan. Sedangkan muqoyyad (المقيد) adalah lafal yang menunjukkan suatu hal
dengan adanya batasan (taqyid).
Penting diketahui bahwa apabila terdapat perintah (khithab) yang
bersifat mutlak atau umum, maka ia harus diberlakukan seperti keumumannya.
Begitupun ketika terdapat perintah yang dibatasi (muqoyyad) atau bersifat
khusus, maka ia harus diberlakukan berdasarkan kadar pembatasan atau
kekhususannya tersebut. Namun ketika perintah itu bersifat mutlak pada satu
sisi dan muqoyyad pada sisi yang lain, maka sisi kemutlakannya harus
ditangguhkan dan diberlakukan sisi kekhususannya. Contohnya seperti lafal
“roqobah” (budak) yang dibatasi dengan sifat beriman dalam hal kafarat
membunuh. Allah SWT berfirman QS. al-Nisa' (4): 92 Artinya : maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang
mukmin...Dalam bagian lain, lafal roqobah berlaku
umum seperti pada kafarat zhihar dalam firman Allah SWT QS. al-Mujadalah (58):
3. Artinya: Orang-orang yang menzhihar isteri
mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka
(wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan."
﴿المبحث الثامن فى
المفهوم والمنطوق﴾
فالمنطوق : ما دل عليه اللفظ فى محل النطق
والمفهوم : ما دل عليه اللفظ لا فى محل النطق
فالمنطوق ينقسم الى قسمين :
الاول : ما لا يحتمل التأويل , ويسمى النص , كقوله تعالى " فاصيام
ثلاثة ايام فى الحج وسبعة اذا رجعتم تلك عشرة كاملة...الاية "
الثانى : ما يحتمل التأويل , ويسمى الظاهر , كقوله تعالى "وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا
بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ "
ظاهره جمع ايد وذاك محال
فى حق الله تعالى فصرف الى معنى القوة
والمفهوم ايضا ينقسم الى قسمين :
مفهوم الموافقة :وهو ما كان المسكوت عنه موافقا للمنتوق به كمنع الضرب للابوين
المفهوم من قوله تعالى "وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ
إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا
فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا" وكمنع احراق مال اليتيامى من قوله تعالى "إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا
يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا "
والمفهوم المخالفة :وهو ما كان المسكوت عنه مخالفا للمنطوق به , كعدم
وجوب الزكاة على المألوفة المفهوم من قوله صلى الله عليه وسلم " فى ساْيمة
الغنام زكاة " رواه الشافعى. وعدم الحج فى غير اشهر معلومات. قال تعالى " الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ
فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ
يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ
يَا أُولِي الألْبَابِ ".
وجواز البيع يوم الجمعة اذا لم يؤذن مؤذن. قال تعالى "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ
مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ"
Pembahasan Ke – 8
MANTUQ DAN MAFHUM
Mantuq (المنطوق) adalah penunjukan lafal terhadap suatu hal (hukum) ketika
diucapkan, sedangkan Mafhum (المفهوم) adalah penunjukan lafal terhadap hukum
yang tidak diucapkan.
Pembagian Mantuq:
Pembagian Mantuq:
1. Al-Nash. Yaitu lafal yang tidak mengandung
takwil. Seperti firman Allah SWT. QS. al-Baqarah (2):196. Artinya: “…Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh
hari apabila kalian semua telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna.”
2. Al-Zahir. Yaitu lafal yang mengandung
takwil atau perlu takwil. Contohnya seperti firman Allah QS. al-Dzariyat
(51):47. Artinya: “Dan langit itu kami bangun
dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar meluaskannya.”
Lafal ايد adalah bentuk jamak dari lafal يد yang berarti tangan, dan hal itu (tangan)
mustahil bagi Allah SWT. Maka dari itu lafal ايد dalam ayat tersebut dipalingkan ke makna القوة yang
berarti kekuatan.
Pembagian Mafhum:
1. Mafhum muwafaqoh. Yaitu penunjukan hukum
yang tidak disebutkan mempunyai kesamaan dengan hukum yang diucapkan. Seperti
pencegahan atau larangan memukul kedua orang tua yang dapat dipahami dari
firman Allah QS. al-Isra' (17):23. Artinya: “Dan
Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah
seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia.” Larangan
membakar (atau hal-hal yang sifatnya merusak) harta anak yatim yang dapat
dipahami dari firman Allah QS. al-Nisa' (4): 10.
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
2. Mafhum mukholafah. Yaitu lafal yang
disebutkan tidak sama dengan yang diucapkan. Contohnya antara lain adalah
sebagai berikut:
a) Tidak adanya kewajiban zakat bagi hewan
yang digunakan untuk bekerja yang dipahami dari sabda Nabi SAW: فى ساْيمة الغنام زكاة Artinya: “Pada hewan-hewan yang digembalakan terdapat (wajib)
zakat.”
b) Tidak adanya haji kecuali pada bulan-bulan
tertentu yang telah masyhur dari pemahaman firman Allah QS. al-Baqarah (2):197.
Artinya: “Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,
barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka
tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa
mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah
mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan
bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.”
c) Diperbolehkannya jual beli pada hari Jum'at
sebelum dikumandangkannya azdan yang dipahami dari firman Allah QS. al-Jum'ah
(62): 9. Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.”
﴿ المبحث التاسع ﴾
فى فعل صاحب الشريعة صلى الله عليه وسلم فعل النبي صلى الله لا يخلو اما ان يكون على وجه
القربة والطاعة او لا يكون . فان
كان على وجه القربة والطاعة فان دل الدليل على الاختصاص به حمل على الاختصاص
كزيادة فى النكاح على اربع نسوة . قال الله تعالى " فانكحوا ما طاب لكم مثنى
وثلاث ورباع...الاية ". وعن ابن عمر قال اسلام غيلان وتحته عشر نسوة فى
الجاهلية فاسلمن معه فامر صلى الله عليه وسلم ان يختار منهن اربعا. رواه احمد وابن
ماجه والترمذي.
فان لم يدل على الاختصاص به لا يختص به بل يشاركه امته. قال الله تعالى " لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا" ولذلك قالوا : الاصل فى افعال النبى صلى الله عليه وسلم الاقتداء الا ما دل الدليل على الاختصاص به
فان لم يدل على الاختصاص به لا يختص به بل يشاركه امته. قال الله تعالى " لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا" ولذلك قالوا : الاصل فى افعال النبى صلى الله عليه وسلم الاقتداء الا ما دل الدليل على الاختصاص به
.
Pembahasan Ke – 9
Pembahasan Ke – 9
PERBUATAN NABI SAW.
Perbuatan Nabi SAW. terkadang bersifat qurbah (ibadah taqorrub)
dalam artian taat dan kadang juga tidak bersifat demikian. Ketika perbuatan
Nabi bersifat taqorrub atau taat serta adanya dalil yang menunjukkan kekhususan
pada diri Nabi maka hal itu berlaku khusus untuk Nabi SAW. Seperti memiliki
istri lebih dari empat. Allah berfirman QS al- Nisa' (4): 3.
Artinya: “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu sengangi dua, tiga, atau empat…”
Namun ketika perbuatan Nabi SAW. tidak disertai dalil yang menunjukkan kekhususannya pada diri Nabi SAW. maka perbuatan tersebut tidak berlaku khusus pada Nabi SAW., tetapi juga meliputi umatnya. Alllah berfirman QS. al-Ahzab (33): 21. Artinya: “Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum asal semua perbuatan Nabi SAW. itu untuk diikuti kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan pada Nabi SAW. saja dalam suatu perbuatan.
Artinya: “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu sengangi dua, tiga, atau empat…”
Namun ketika perbuatan Nabi SAW. tidak disertai dalil yang menunjukkan kekhususannya pada diri Nabi SAW. maka perbuatan tersebut tidak berlaku khusus pada Nabi SAW., tetapi juga meliputi umatnya. Alllah berfirman QS. al-Ahzab (33): 21. Artinya: “Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum asal semua perbuatan Nabi SAW. itu untuk diikuti kecuali ada dalil yang menunjukkan kekhususan pada Nabi SAW. saja dalam suatu perbuatan.
﴿ المبحث العاشر ﴾
فى اقرار صاحب الشريعة اقرار النبى صلى الله عليه وسلم على قول من احد كقوله صلى الله عليه
وسلم.
اقراره صلى الله عليه وسلم على الفعل من احد كفعله صلى الله عليه وسلم , لانه معصوم من ان يقر احدا على المنكر. مثال ذلك اقراره صلى الله عليه وسلم ابا بكر على قوله رضي الله عنه باءعطاء سلب القتيل لقاتله , اقراره صلى الله عليه وسلم خالد بن الواليد رضى الله عنه على الاكل الضب. رواه شيخان. وما فعل او ما قيل فى غير مجلسه وعلم به ولم ينكره فحكمه حكم ما فعل او ما قيل فى مجلسه كعلمه صلى الله عليه وسلم لحلف ابي بكر رضى الله عنه انه لا يأكل الطعامفى وقت غيظه ثم اكل لما رأى الأكل خيرا . رواه مسلم. ويستفا\ منه جواز الحنث بل ندبه بعد الحلف اذا كان خيرا.
اقراره صلى الله عليه وسلم على الفعل من احد كفعله صلى الله عليه وسلم , لانه معصوم من ان يقر احدا على المنكر. مثال ذلك اقراره صلى الله عليه وسلم ابا بكر على قوله رضي الله عنه باءعطاء سلب القتيل لقاتله , اقراره صلى الله عليه وسلم خالد بن الواليد رضى الله عنه على الاكل الضب. رواه شيخان. وما فعل او ما قيل فى غير مجلسه وعلم به ولم ينكره فحكمه حكم ما فعل او ما قيل فى مجلسه كعلمه صلى الله عليه وسلم لحلف ابي بكر رضى الله عنه انه لا يأكل الطعامفى وقت غيظه ثم اكل لما رأى الأكل خيرا . رواه مسلم. ويستفا\ منه جواز الحنث بل ندبه بعد الحلف اذا كان خيرا.
Pembahasan Ke – 10
KETETAPAN NABI SAW.
Ketetapan Nabi SAW. atas ucapan seseorang memiliki kedudukan
yang sama dengan ucapan Nabi SAW. sendiri. Begitu juga ketetapan Nabi SAW. atas
pekerjaan seseorang memiliki kedudukan yang sama dengan pekerjaan Nabi SAW. hal
itu karena Nabi SAW. bersifat maksum (terjaga) untuk mengakui perbuatan ingkar
seseorang. Contoh dari keterangan diatas adalah pengakuan Nabi SAW. pada
sahabat Abu Bakr RA. yang memberikan harta rampasan perang orang kafir yang
terbunuh kepada pasukan muslim yang berhasil membunuhnya dan pengakuan Nabi SAW
terhadap sahabat Khalid bin Walid RA. yang memakan biawak. Sesuatu yang dikerjakan atau diucapkan tidak dihadapan (majlis)
Nabi SAW. namun terjadi atas sepengetahuan Nabi SAW. mengetahui dan tidak pula
mengingkarinya maka memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pekerjaan atau
perkataan yang dilakukan dihadapan Nabi SAW. Seperti pengetahuan Nabi SAW.
Dengan sahabat Abu Bakr RA. yang pada saat murka bersumpah untuk tidak makan,
namun kemudian melanggar sumpahnya sendiri setelah meyakini adanya kebaikan
dalam makan, yakni menjaga kesehatan tubuh berdasarkan
contoh dan keterangan diatas dapat ditarik kesimpulan diperbolehkannya
melanggar sumpah, bahkan disunatkan untuk melanggar sumpah ketika hal itu
mengandung sesuatu yang lebih baik.
﴿ المبحث الحادى عشر ﴾
فى الاجماع
الاجماع لغة : الاتفاق
وصطلاحا : اتفاق امة محمد صلى الله عليه وسلم بعد وفاته فى عصر من
الاعصار على امر من الامور. والاجماع حجج عند الجمهور . لما اخرجه الترمذى عن ابن
عمر عن النبى صلى الله عليه وسلم " لا تجتمع امتي غلى الضلالة ويد الله على
الجماعة "
والاجماج يصح بقولهم وبفعلهم , ويصح أيضا بقول البعض وبفعل البعض
وانتشار ذلك القول او الفعل وسكوت الباقين عليه , ويسمى ذلك بالاجماع السكوتى. واجتمعوا علي نقض الوضوء بالخارج المعتاد من السبلين وهو البول والغايط.
واعلم ان الشافعى قد استدل على اثبات القياس وخبر الواحد بان بعض الصحابة عمل به ولم يظهر من الباقين انكار فكان ذلك اجماعا سكوتيا
واعلم ان الشافعى قد استدل على اثبات القياس وخبر الواحد بان بعض الصحابة عمل به ولم يظهر من الباقين انكار فكان ذلك اجماعا سكوتيا
.
Pembahasan Ke – 11
IJMA'
Ijma' menurut bahasa adalah kesepakatan atau konsensus.
Sedangkan menurut pengertian istilah, Ijma berarti kesepakatan umat islam
setelah wafatnya Nabi SAW. pada suatu masa terhadap satu dari beberapa perkara
atau permasalahan. Ijma' menurut jumhur ulama' adalah hujjah. Hal ini
didasarkan pada sabda Nabi SAW.:
لا تجتمع امتي غلى الضلالة ويد الله على الجماعة " اخرجه الترمذي" Artinya: “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Pertolongan Allah atas jamaah.” Ijma' bisa atau sah terjadi dengan ucapan sebagian ulama' dan perbuatan sebagian yang lain, tersiarnya kabar mengenai perkataan atau perbuatan tersebut. Adapun sikap diamnya sebagian ulama' yang lain terhadap terjadinya kesepakatan itu disebut dengan ijma’ sukutiy. Para ulama' telah bersepakat bahwa sesuatu yang biasa keluar dari dubur (anus) dan qubul (kelamin) yaitu kencing dan buang air besar adalah membatalkan wudhu. Perlu juga diketahui bahwa imam Syafi'i RA. telah menetapkan qiyas dan hadits ahadd untuk kegiatan penetapan (istinbat) hukum, sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian sahabat dan tanpa adanya pengingkaran dari sahabat yang lain. Dengan demikian, hal ini juga dinamakan ijma' sukutiy.
لا تجتمع امتي غلى الضلالة ويد الله على الجماعة " اخرجه الترمذي" Artinya: “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Pertolongan Allah atas jamaah.” Ijma' bisa atau sah terjadi dengan ucapan sebagian ulama' dan perbuatan sebagian yang lain, tersiarnya kabar mengenai perkataan atau perbuatan tersebut. Adapun sikap diamnya sebagian ulama' yang lain terhadap terjadinya kesepakatan itu disebut dengan ijma’ sukutiy. Para ulama' telah bersepakat bahwa sesuatu yang biasa keluar dari dubur (anus) dan qubul (kelamin) yaitu kencing dan buang air besar adalah membatalkan wudhu. Perlu juga diketahui bahwa imam Syafi'i RA. telah menetapkan qiyas dan hadits ahadd untuk kegiatan penetapan (istinbat) hukum, sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian sahabat dan tanpa adanya pengingkaran dari sahabat yang lain. Dengan demikian, hal ini juga dinamakan ijma' sukutiy.
﴿ المبحث الثانى عشر ﴾
فى القياس
القياس حجج. قال الله تعالى " فاعتبروا يا أولى الابصار"
القياس لغة : تقدير الشيء بأخر ليعلم المساواة بينهما. تقول قست الثوب
بالذراع اي قدرته به
واصطلاحا : رد الفرع الى الاصل بعلة تجمعهما فى الحكم. كقياس الارز على
البر فى الربا بجامع الطعام.
واركانه اربعة : الفرع , الاصل , حكم الاصل , علة حكم الاصل.
وهو ثلاثة اقسام:
١.قياس العلة وهو ما كان
العلة فيه موجبة للحكم. كقياس الضرب على التأفيف للوالدين فى التحريم بعلة
الاءيذاء. قال الله تعالى " ولا تقل لهما اف"
٢.قياس الدلالة وهو ما كان
العلة فيه دلالة على الحكم ولا تكن موجبة للحكم. كقياس
مال الصبى على مال البالغ فى وجوب الزكاة فيه بجامع انه مال تام. وجوز ان يقال : لايجب فى مال الصبي كما قال به ابو حنيفة فيه قياسا على
الحج فانه يجب على البالغ ولايجب على الصبي
٣.قياس الشبه وهو الحاق
الفرع المردد بين الاصلين باكثرهما شبها. كما في العبد اذا اتلف فانه مردد فى
الضمان بين الانسان الحر من انه ادمي فيجب على من اتلفه القصاص وبين البهيمة انه
مال فيجب عليه قيمته وهو بالمال اكثر شبها من الحر بدليل انه يباع ويورث ويوقف
ويضمن وأجزاؤه بما نقص من قيمته
Pembahasan Ke – 12
QIYAS
Qiyas adalah hujjah. Allah SWT. berfirman QS. al-Hasyr (59):2.
Artinya: “…Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi
pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan.”Al-Qiyas (القياس) menurut bahasa
adalah mengukur atau memperkirakan sesuatu atas sesuatu yang lain untuk
mengetahui persamaan diantara keduanya, seperti mengukur pakaian dengan lengan.
Sedangkan menurut istilah, qiyas berarti mengembalikan hukum cabang (far')
kepada hukum asal karena adanya ‘illat (alasan) yang mempertemukan keduanya
dalam hukum. Seperti menqiaskan beras terhadap gandum dalam harta ribawiy
dengan titik temu berupa keduanya sama-sama makanan pokok.
Rukun Qiyas ada empat yaitu:
1. far',
2. asal,
3. hukum asal, dan
4. illat hukum asal.
Macam-macam qiyas, di bagi menjadi tiga:
1)
Qiyas
al-illat
Yaitu sesuatu yang illat didalamnya menetapkan hukum. Seperti
menqiyaskan memukul dengan ucapan yang tercela kepada kedua orang tua dalam
keharamannya dengan alasan menyakitkan hati orang tua. Allah berfirman QS.
Al-Isra' (17):23.
Artinya: “…Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "Ah".”
Artinya: “…Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "Ah".”
2)
Qiyas
al-dilalah
Yaitu sesuatu yang illat didalamnya menunjukkan pada hukum akan
tetapi illat tersebut tidak menetapkan pada hukum. Seperti menqiyaskan harta
anak kecil dengan harta orang dewasa dalam kewajiban zakat dengan adanya titik
temu bahwa harta anak kecil termasuk harta yang sempurna (al-mãl al-tãmm).
Boleh juga mengatakan tidak wajib zakat -seperti yang dikatakan Abu Hanifah-
dengan menqiyaskan pada haji yang mana, haji wajib bagi orang dewasa adapun
anak kecil tidak wajib untuk haji.
3)
Qiyas
al-syibh
Yaitu mempersamakan hukum cabang (far') yang masih diragukan antara
dua asal dengan mengambil keserupaan yang lebih banyak dari asal tersebut.
Contohnya dalam pembahasan budak yang dibunuh, apakah sipembunuh wajib dikenai
hukum qishas karena budak juga termasuk manusia, ataukah cukup hanya dengan
membayar ganti rugi dengan alasan adanya keserupaan budak dengan binatang,
bahwa budak adalah harta. Dalam hal ini budak lebih banyak keserupaannya dengan
binatang (harta) sebab, budak bisa diperjual-belikan, diwariskan, dan
diwakafkan
﴿ المبحث الثالث عشر ﴾
فى الاجتهاد والاتباع والتقليد
الاجتاد هو بذل الوسع فى نيل حكم شرعي بطريق الستنباط من الكتاب
والسنة. واسم الفاعل منه المجتهد
والاتباع هو قبول قول القايل وانت تدري من اين مأخذه. واسم الفاعل منه
متبيع.
والتقليد هو قبول قول القايل وانت لا تدري من اين مأخذه. واسم الفاعل
منه مقلد.
والاجتهاد فى الدين مطلوب وكذلك الاتباع. والتقليد مذموم.
قال تعالى : وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ
اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
وقال النبي صلى الله عليه وسلم : اذا حَكمَ الحاكمُ فاجتهدَ فاصاب فله
اَجْرانِ اذا حَكمَ فاجتهدَ فَاخْطأ فله اجرٌ واحدٌ "رواه البخارى و مسلم"
وقال تعالى : اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلا تَتَّبِعُوا
مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ
وقال تعالى: وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا
إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا
عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلا
يَهْتَدُونَ
وقال تعالى : بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا
آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُهْتَدُونَ
Pembahasan Ke – 13
IJTIHAD, ITTIBA' DAN
TAQLID
Ijtihad ialah mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan
hukum syara' dengan jalan menyandarkan hukum (istinbath) kepada al-Quran dan
al-Sunah. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid.
Ittiba' adalah menerima ucapan orang lain serta mengetahui
sumbernya, dan orang yang melakukan ittiba’ disebut dengan muttabi'.
Taqlid adalah menerima ucapan seseorang tanpa mengetahui
dasarnya, dan orang yang melakukan taqlid disebut dengan muqollid.
Ijtihad dalam permasalahan agama sangat dibutuhkan. Begitupun
dengan ittiba'. Sedangkan taklid dalam agama dianggap sebagai suatu pekerjaan
yang hina, karena berdampak lebih jauh terhadap kemunduran umat.
Dalil-dalil untuk ketentuan dalam pembahasan ini adalah sebagai
berikut:
QS. al-Ankabut (2): 69. Artinya: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.”
QS. al-Ankabut (2): 69. Artinya: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.”
Hadist Nabi SAW. :
اذا حَكمَ الحاكمُ فاجتهدَ فاصاب فله
اَجْرانِ اذا حَكمَ فاجتهدَ فَاخْطأ فله اجرٌ واحدٌ "رواه البخارى و مسلم"
Artinya: “Jika seorang hakim membuat keputusan (menghukumi)
dengan berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala, jika menghukumi
dengan berijtihad dan ternyata salah, maka baginya satu pahala." (HR.
Bukhari dan Muslim).
QS. al-A'raf (7): 3. Artinya :
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti
pemimpin-pemimpin selain-Nya. amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran
(daripadanya).”
QS. al-Maidah (5): 104. Artinya:
“Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan
Allah dan mengikuti Rasul". mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa
yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". dan apakah mereka itu
akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak
mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?.”
QS. al-Zukhruf (43): 22. Artinya:
“Bahkan mereka berkata: "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut
suatu agama, dan Sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan
(mengikuti) jejak mereka".”
BAGIAN KEDUA
QOWA'ID AL-FIQH
Sabda Rasulullah SAW. : انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى رواه البخارى Artinya: “Segala sesuatu tergantung pada niatnya, dan apa yang
didapatkan ialah apa yang telah diniatkan.” (HR. Bukhari).
Kaidah ke-1
الامور بمقاصدها
Segala sesuatu
tergantung pada tujuannya.
Contoh kaidah:
a. Diwajibkannya niat dalam berwudhu, mandi,
shalat dan puasa.
b. Penggunaan kata kiasan (kinayah) dalam
talak. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya: انت
خالية (engkau adalah wanita
yang terasing). Jika suami bertujuan menceraikan dengan ucapannya tersebut,
maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika ia tidak berniat menceraikan maka
tidak jatuh talak-nya.
Kaidah ke-2
ما يشترط فيه
التعين فالخطأ فيه مبطل
Sesuatu yang memerlukan penjelasan,
maka kesalahan dalam memberikan
penjelasan menyebabkan batal.
Contoh
kaidah:
a. Seseorang yang melakukan shalat dhuhur
dengan niat 'ashar atau sebaliknya, maka shalatnya tersebut tidak sah.
b.
Kesalahan dalam menjelaskan pembayaran tebusan (kafarat) zhihar
kepada kafarat qatl (pembunuhan).
Kaidah ke-3
ما يشترط
التعرض له خملة ولا يشترط تعيينه تفصيلا اذا عينه واخطأ ضرَّ
Sesuatu yang memerlukan penjelasan
secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci, maka ketika
kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan.
Contoh
kaidah :
Seseorang
yang bernama Zaid niat berjamaah kepada seorang imam bernama Imran. Kemudian,
ternyata bahwa yang menjadi imam bukanlah Imran tapi orang lain yang mempunyai
panggilan Umar, maka shalat Zaid tidak sah karena ia telah berniat makmum
dengan Imran yang berarti telah menafikan mengikuti Umar. Perlu diketahui,
bahwa dalam shalat berjamah hanya disyaratkan niat berjamaah tanpa adanya
kewajiban menentukan siapa imamnya.
Kaidah ke-4
ما لا يشترط
التعرض له خملة ولا تفصيلا اذا عينه واخطأ لم يضر
Sesuatu yang tidak disyaratkan
penjelasannya secara global
maupun terperinci ketika dita'yin dan
salah maka statusnya tidaklah membahayakan.
Contoh
kaidah :
Kesalahan
dalam menentukan tempat shalat. Jika seseorang niat shalat zhuhur di Mesir,
padahal saat itu dia berada di Mekkah. Maka shalatnya tidak batal karena sudah
adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan
niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil).
Kaidah ke-5
مقاصد اللفظ
على نية اللافظ
Maksud sebuah ucapan tergantung pada
niat yang mengucapkan.
Contoh
kaidah :
a. Jikalau ada seseorang yang mempunyai nama
istrinya bernama Tholiq atau seorang budak perempuan bernama Hurrah. Maka
kemudian ia berkata; Yaa Tholiq, atau
Yaa Hurrah. Jika dalam ucapan “Yaa Tholiq” ia bermaksud menceraikan istrinya,
maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika hanya bertujuan memanggil nama
istrinya, maka tidak jatuh talaknya. Begitu juga dengan ucapan “Yaa Hurrah”
kepada budaknya jika ia bertujuan memerdekakan, maka budak perempuan itu
menjadi perempuan merdeka. Sebaliknya jika ia hanya bertujuan memanggil
namanya, maka tidak menjadi merdeka.
b. Menambahkan lafal masyiah (insya Allah)
dalam niat shalat dengan tujuan menggantungkan shalatnya kepada kehendak Allah
SWT. maka batal shalatnya. Namun apabila hanya berniat tabarru’ maka tidak
batal shalatnya, atau dengan menambahkan masyiah dengan tanpa adanya tujuan
apapun, maka menurut pendapat yang sahih, shalatnya menjadi batal.
Kaidah ke-6
اليقين لا
يزال بالشك
Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh
keraguan.
Contoh
kaidah :
a. Seseorang ragu, apakah baru tiga atau sudah
empat rakaat shalatnya? maka, ia harus menetapkan yang tiga rakaat karena
itulah yang diyakini.
b. seseorangbaru saja mengambil air wudhu di
kolam depan komplek A PP. Putra An-Nawawi. Kemudian timbul keraguan dalam
hatinya; "batal apa belum yaa..? " maka hukum thaharah-nya tidak
hilang disebabkan keraguan yang muncul kemudian.
c. seseorang meyakini telah berhadats dan
kemudian ragu apakah sudah bersuci atau belum, maka orang tersebut masih belum
suci (muhdits).
Dibawah ini ialah
kaidah yang esensinya senada dengan kaidah di atas:
ما ثبت بيقين لا يرتفع الا بيقين
Sesuatu yang tetap
dengan keyakinan,
maka tidak bisa
dihilangkan kecuali dengan adanya keyakinan yang lain.
Kaidah ke-7
الاصل بقاء ما كان على ما كان
Pada dasarnya
ketetapan suatu perkara tergantung pada keberadaannya semula.
Contoh kaidah :
a. Seseorang yang makan sahur dipenghujung
malam dan ragu akan keluarnya fajar maka puasa orang tersebut hukumnya sah.
Karena pada dasarnya masih tetap malam (al-aslu baqa-u al-lail).
b. Seseorang yang makan (berbuka) pada
penghujung siang tanpa berijtihad terlebih dahulu dan kemudian ragu apakah
matahari telah terbenam atau belum, maka puasanya batal. Karena asalnya adalah
tetapnya siang (al-ashl baqa-u al-nahr).
Kaidah ke-8
الاصل براة
الذمة
hukum asal adalah tidak adanya
tanggungan.
Contoh
kaidah:
Seorang
yang didakwa (mudda’a ‘alaih) melakukan suatu perbuatan bersumpah bahwa ia
tidak melakukan perbuatan tersebut. Maka ia tidak dapat dikenai hukuman, karena
pada dasarnya ia terbebas dari segala beban dan tanggung jawab. Permasalahan
kemudian dikembalikan kepada yang mendakwa (mudda’i).
Kaidah ke-9
الاصل العدم
Hukum asal adalah ketiadaan
Contoh
kaidah :
1. Ahmad mengadakan kerjasama bagi hasil
(mudharabah) dengan Bos Bahit. Dalam kerjasama ini Ahmad bertindak sebagai
pengelola usaha (al-'amil), sedangkan Bos Bahit adalah pemodal atau
investornya. Pada saat akhir perjanjian, Ahmad melaporkan kepada Bos Bahit
bahwa usahanya tidak mendapat untung. Hal ini diingkari Bos Bahit. Dalam kasus
ini, maka yang dibenarkan adalah ucapan Ahmad, karena pada dasarnya memang
tidak adanya tambahan (laba).
2. Tidak diperbolehkannya melarang seseorang
untuk membeli sesuatu. Karena pada dasarnya tidak adanya larangan (dalam
muamalah).
Kaidah ke-10
الاصل فى كل
واحد تقديره باقرب زمنه
Asal segala sesuatu diperkirakan
dengan yang lebih dekat zamannya.
Contoh kaidah :
1. Mungkin karena kesal dengan seseorang
wanita hamil yang kebetulan juga cerewet, maka tanpa pikir panjang si Ipin
memukul perut si wanita hamil tersebut. Selang beberapa waktu si wanita
melahirkan seorang bayi dalam keadaan sehat. Kemudian tanpa diduga-duga, entah
karena apa si jabang bayi yang imut yang baru beberapa hari dilahirkan mendadak
saja mati. Dalam kasus ini, Ipin tidak dikenai tanggungan (dhaman) karena
kematian jabang bayi tersebut adalah disebabkan faktor lain yang masanya lebih
dekat dibanding pemukulan Ipin terhadap wanita tersebut.
2.
Seseorang melihat sperma di bajunya, tapi ia tidak ingat kapan
ia mimpi basah. Maka Ia wajib mandi besar dan mengulang shalat mulai sejak
terakhir ia bangun tidur sampai sekarang. Karena yg demikian itu lebih dekat
zamannya
Allah SWT.
berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 185. Artinya :
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Kaidah ke-11
المشقة تجلب
التيسر
Kesulitan akan menarik kepada kemudahan.
Contoh
kaidah :
1. Seseorang yang sedang sakit parah merasa
kesulitan untuk berdiri ketika shalat fardhu, maka ia diperbolehkan shalat
dengan duduk. Begitu juga ketika ia merasa kesulitan shalat dengan duduk, maka
diperbolehkan melakukan shalat dengan tidur terlentang.
2. Seseorang yang karena sesuatu hal, sakit
parah misalnya, merasa kesulitan untuk menggunakan air dalam berwudhu, maka ia
diperbolehkan bertayamum.
3. Pendapat Imam Syafi'i tentang
diperbolehkannya seorang wanita yang bepergian tanpa didampingi wali untuk
menyerahkan perkaranya kepada laki-laki lain”.
Kaidah yang semakna
dengan kaidah di atas, antara lain:
Perkataan
Imam al-Syafi'i:
الامر اذا ضاق اتسع
Sesuatu,
ketika sulit, maka hukumnya menjadi luas (ringan).
Perkataan sebagian ulama:
Perkataan sebagian ulama:
الاشياء اذا ضاقت اتسعت
Ketika
keadaan menjadi sempit maka hukumnya menjadi luas.
FAIDAH
KERINGANAN HUKUM
SYARA’
Keringanan hukum syara’ (takhfifat al-syar'i), meliputi 7 macam,
yaitu:
1. Takhfif Isqat, yaitu keringanan dengan
menggugurkan. Seperti menggugurkan kewajiban menunaikan ibadah haji, umrah dan
shalat jumat karena adanya 'uzdur (halangan).
2. Takhfif Tanqis, yaitu keringanan dengan
mengurangi. Seperti diperbolehkannya menqashar shalat.
3. Takhfif Ibdal, yaitu keringanan dengan
mengganti. Seperti mengganti wudhu dan mandi dengan tayammum, berdiri dengan
duduk, tidur terlentang dan memberi isyarat dalam shalat dan mengganti puasa
dengan memberi makanan.
4. Takhfif Taqdim, yaitu keringanan dengan
mendahulukan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' taqdim, mendahulukan
zakat sebelum khaul (satu tahun), mendahulukan zakat fitrah sebelum akhir
Ramadhan.
5. Takhfif Takhir, yaitu keringanan dengan
mengakhirkan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' ta’khir,
mengakhirkan puasa Ramadhan bagi yang sakit dan orang dalam perjalanan dan
mengakhirkan shalat karena menolong orang yang tenggelam.
6. Takhfif Tarkhis, yaitu keringanan dengan
kemurahan Seperti diperbolehkannya menggunakan khamr (arak) untuk berobat.
7. Takhfif Taghyir, yaitu keringanan dengan
perubahan. Seperti merubah urutan shalat dalam keadaan takut (khauf).
Kaidah ke-12
الاشياء اذا اتسع ضاقت
Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi
sempit.
Contoh kaidah :
Sedikit gerakan dalam
shalat karena adanya gangguan masih ditoleransi, sedangkan banyak bergerak
tanpa adanya kebutuhan tidak diperbolehkan.
Dari dua kaidah
sebelumnya (kaidah ke-11 dan ke-12) Al-Gazali membuat sintesa (perpaduan)
menjadi satu kaidah berikut ini:
كل ما تجوز حده انعكس الى ضده
Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran memiliki hukum
sebaliknya.
Kaidah ke-13
الضرر يزال
Bahaya harus dihilangkan.
Contoh kaidah:
1. Diperbolehkan bagi seorang pembeli memilih
(khiyar) karena adanya 'aib (cacat) pada barang yang dijual.
2. Diperbolehkannya merusak pernikahan (faskh
al-nikah) bagi laki-laki dan perempuan karena adanya 'aib.
Kaidah ke-14
الضررلا يزال
بالضرر
Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan
bahaya lainnya.
Contoh
kaidah:
Ada
dua orang yang sedang kelaparan (Ghani dan Juhdi), keduanya sangat membutuhkan
makanan untuk meneruskan nafasnya. Ghani , saking tidak tahannya menahan lapar
nekat mengambil makanan kepunyaan Juhdi. Tindakan Ghani walaupun dalam keadaan
yang sangat menghawatirkan baginya- tidak bisa dibenarkan karena Juhdi juga
mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu kelaparan.
Kaidah ke-15
الضرورات تبيح
المحظورات
Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu
yang semula dilarang.
Contoh
kaidah:
1. Ketika dalam perjalan dari Kal-Tim ke
pondok pesantren Darul Amien, ditengah-tengah jalan, Ahmad Maulana alias Lana dihadang oleh segerombolan begal,
semua bekal Lana ludes dirampas oleh mereka yang tak berperasaan. sayangnya Lana
tidak bisa seperti syekh Abdul Qadir al-Jailany yang bisa menyadarkan para
begal. karenanya mereka pergi tanpa memperdulikan nasib Lana nantinya, lama-kelamaan
Lana merasa kelaparan dan dia tidak bisa membeli makanan karena bekalnya sudah
tidak ada lagi, tiba-tiba tampak dihadapan Lana seekor babi dengan
bergeleng-geleng dan menggerak-gerakkan ekornya seakan-akan mengejek si- Lana
yang sedang kelaparan tersebut. Namun malang juga nasib si babi hutan itu. Lana
bertindak sigap dengan melempar babi tersebut dengan sebatang kayu runcing yang
dipegangnya. Kemudian tanpa pikir panjang, Lana langsung menguliti babi
tersebut dan kemudian makan dagingnya untuk sekedar mengobati rasa lapar.
Tindakan Lana memakan daging babi dalam kondisi kelaparan
tersebut diperbolehkan. Karena kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang
semula dilarang.
2. Diperbolehkan melafazdkan kalimat kufur
karena terpaksa.
Kaidah
lain yang kandungan maknanya sama adalah kaidah berikut:
لا حرام مع الضرورة ولا كراهة مع الحاجة
Tidak
ada kata haram dalam kondisi darurat dan tidak ada kata makruh ketika ada hajat
Kaidah ke-16
ما ابيح
للضرورة يقدر بقدرها
Sesuatu yang diperbolehkan karena
keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.
Contoh
kaidah:
1. Dengan melihat contoh pertama pada kaidah
sebelumnya, berarti Lana yang dalam kondisi darurat hanya diperbolehkan memakan
daging babi tangkapannya itu sekira cukup untuk menolong dirinya agar bisa
terus menghirup udara dunia. selebihnya (melebihi kadar kecukupan dengan
ketentuan tersebut) tidak diperbolehkan.
2. Sulitnya shalat jumat untuk dilakukan pada
satu tempat, maka shalat jumat boleh dilaksanakan pada dua tempat. Ketika dua
tempat sudah dianggap cukup maka tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga
tempat.
Kaidah ke-17
الحجة قد تنزل
منزلة الضرورة
Kebutuhan (hajat) terkadang menempati
posisi darurat.
Contoh
kaidah:
1. Diperbolehkannya Ji'alah (sayembara
berhadiah) dan Hiwalah (pemindahan hutang piutang) karena sudah menjadi
kebutuhan umum.
2. Diperbolehkan memandang wanita selain
mahram karena adanya hajat dalam muamalah atau karena khithbah (lamaran).
Kaidah ke-18
اذا تعارض
المفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
Ketika dihadapkan pada dua mafsadah (kerusakan)
maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih
ringan.
Contoh
kaidah:
1. Diperbolehkannya membedah perut wanita
(hamil) yang mati jika bayi yang dikandungnya diharapkan masih hidup.
2. Tidak perbolehkannya minum khamr dan berjudi
karena bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat yang bisa kita
ambil.
3. Disyariatkan hukum qishas, had dan menbunuh
begal, karena manfaatnya (timbulnya rasa aman bagi masyarakat) lebih besar
daripada bahayanya.
4. Diperbolehkannya seseorang yang
kelaparan untuk mengambil makanan orang
lain yang tidak lapar dengan sedikit paksaan.
Kaidah ke-19
درء المفاسد
مقدم على جلب المصالح
Menolak mafsadah (kerusakan)
didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Contoh
kaidah:
1. Berkumur dan mengisap air kedalam hidung
ketika berwudhu merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakruhkan bagi orang
yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan
puasanya.
2. Meresapkan air kesela-sela rambut saat
membasuh kepala dalam bersuci merupakan sesuatu yang disunatkan, namun makruh
dilakukan oleh orang yang sedang ihram karena untuk menjaga agar rambutnya agar
tidak rontok.
Kaidah ke-20
الاصل فى
الابضاع التحريم
Hukum asal farji adalah haram.
Contoh
kaidah:
1. Ketika seorang perempuan sedang berkumpul
dengan beberapa temannya dalam sebuah perkumpulan majlis taklim, maka laki-laki
yang menjadi saudara perempuan tersebut dilarang melakukan ijtihad untuk
memilih salah satu dari mereka menjadi istrinya. Termasuk dalam persyaratan
ijtihad adalah asalnya yang mubah, sehingga oleh karenanya perlu diperkuat
dengan ijtihad. Sedangkan dalam situasi itu, dengan jumlah perempuan yang
terbatas, dengan mudah dapat diketahui nama saudara perempuannya yang haram
dinikahi dan mana yang bukan. Berbeda ketika jumlah perempuan itu banyak dan
tidak dapat dihitung, maka terdapat kemurahan, sehingga oleh karenanya, pintu
pernikahan tidak tertutup dan pintu terbukanya kesempatan berbuat zina.
2. Seseorang mewakilkan (al-muwakkil) kepada
orang lain untuk membeli jariyah (budak perempuan) dengan menyebut
cirri-cirinya. Ternyata, sebelum sempat menyerahkan jariyah yang dibelinya
tersebut, orang yang telah mewakili (wakil) tersebut meninggal. Maka sebelum
ada penjelasan yang menghalalkan, jariyah itu belum halal bagi muwakkil karena
walaupun memiliki cirri-ciri yang disebutkannya, dikhawatirkan wakil membeli
jariyah untuk dirinya sendiri. Allah SWT. berfirman
QS. Al-Mukminun (23) 5-7. Artinya: “Dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa
mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Lebih jelasnya sesuai dengan ayat quran tersebut bahwa
seorang budak halal bagi tuannya tetapi berhubung belum ada indikasi yang jelas
mengenai kehalalannya sebagaimana contoh di atas maka budak tersebut belum
halal bagi muwakkil (orang yang mewakilkan).
Kaidah ke-21
العادة محكمة
Adat bisa dijadikan sandaran hukum.
Contoh
kaidah:
1. Seseorang menjual sesuatu dengan tanpa
menyebutkan mata uang yang dikehendaki, maka berlaku harga dan maat uang yang
umum dipakai.
2. Batasan sedikit, banyak dan umumnya waktu
haidh, nifas dan suci bergantung pada kebiasaan (adapt perempuan sendiri).
Kaidah ke-22
ما ورد به
الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا فى فى اللغة يرجع فيه
الى العرف
Sesuatu yang berlaku mutlak karena
syara' dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya dan tidak pula dalam
bahasa,maka segala sesuatunya dikembalikan kepada kebiasaan (al-"urf) yang
berlaku.
Contoh
kaidah :
1. Niat shalat cukup dilakukan bersamaan
dengan takbiratul ihram, yakni dengan menghadirkan hati pada saat niat shalat
tersebut.
Terkait dengan kaidah di atas, bahwasanya
syara’ telah menentukankan tempat niat di dalam hati, tidak harus dilafalkan
dan tidak harus menyebutkan panjang lebar, cukup menghadirkan hati; “aku niat shalat…………rakaaat”.
itu sudah dianggap cukup.
2.
Jual beli dengan meletakan uang tanpa adanya ijab qobul, menurut
syara’ adalah tidak sah. Dan menjadi sah, kalau hal itu sudah menjadi
kebiyasaan.
Kaidah ke-23
الاجتهاد لا
ينقد بالاجتهاد
Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh
ijtihad lainnya.
Contoh
kaidah:
1. Apabila dalam menentukan arah kiblat,
ijtihad pertama tidak sama dengan ijtihat ke dua, maka digunakan ijtihad ke dua.
Sedangkan ijtihad pertama tetap sah sehingga tidak memerlukan pengulangan pada
rakaat yang dilakukan dengan ijtihad pertama. Dengan demikian, seseorang
mungkin saja melakukan shalat empat rakaat dengan menghadap arah yang berbeda
pada setiap rakaatnya.
2. Ketika seorang hakim berijtihad untuk
memutuskan hukum suatu perkara, kemudian ijtihadnya berubah dari ijtihad yang
pertama maka ijtihad yang pertama tetap sah (tidak rusak).
Kaidah ke-24
الاء يثار
بالعبادة ممنوع
Mendahulukan orang lain dalam beribadah
adalah dilarang.
Contoh
kaidah:
1. Mendahulukan orang lain atau menempati shaf
awal (barisan depan) dalam shalat.
2. Mendahulukan orang lain untuk menutup aurat
dan menggunakan air wudhu. Artinya, ketika kita hanya memiliki sehelai kain
untuk menutup aurat, sedangkan teman kita juga membutuhkannya, maka kita tidak
boleh memberikan kain itu kepadanya karena akan menyebabkan aurat kita terbuka.
Begitu pula dengan air yang akan kita gunakan untuk bersuci, maka kita tidak
boleh menggunakan air tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan ibadah. Firman
Allah SWT dalam Qs. Al-Baqarah (2):148. Artinya:
…Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan…
Kaidah ke-25
الاء يثار
بغيرالعبادة مطلوب
Mendahulukan orang lain dalam selain
ibadah dianjurkan.
Contoh
kaidah:
1. Mendahulukan orang dalam menerima tempat
tinggal (Almaskan).
2. Mendahulukan orang lain untuk memilih
pakaian.
3.
Mempersilahkan orang lain untuk makanan lebih dulu. Firman Allah SWT. Dalam QS. Al-Hasr (59):9. Artinya: “Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan
Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor)
'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor)
tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan
kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin),
atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang
dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.”
Kaidah
ke-26
تصرف الامام
على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijakan pemimpin atas rakyatnya
dilakukan berdasarkan pertimbangan
kemaslahatan.
Contoh
kaidah:
1. Seorang pemimpin (imam) dilarang membagikan
zakat kepada yang berhak (mustahiq) dengan cara membeda-bedakan diantara
orang-orang yang tingkat kebutuhannya sama.
2. Seorang pemimpin pemerintahan, sebaiknya
tidak mengankat seorang fasiq menjadi imam shalat. Karena walaupun shalat
dibelakangnya tetap sah, namun hal ini kurang baik (makruh).
3.
Seorang pemimpin tidak boleh mendahulukan pembagian harta baitul
mal kepada seorang yang kurang membutuhkannya dan mengakhirkan mereka yang
lebih membutuhkan.
Rasulullah
SAW. bersabda :
كلكم راع وكلكم مسؤل عن رعيته
Artinya
: “Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan setiap dsari kalian akan
dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinan”.
Kaidah ke-27
الحدود تسقط
بالشبهات
Hukum gugur karena sesuatu yang
syubhat.
Contoh
kaidah:
1. Seorang laki-laki tidak dikenai had, ketika
melakukan hubungan seksual dengan wanita lain yang disangka istrinya (wathi
syubhat).
2. Seseorang melakukan hubungan seks dalam
nikah mut'ah, nikah tanpa wali atau saksi atau setiap pernikahan yang
dipertentangkan, tidak dapat dikenai had sebab masih adanya perbedaan pendapat
antara ulama, sebagian membolehkan nikah mut'ah dan nikah tanpa wali dan
sebagian lagi berpendapat sebalikannya.
3. Orang mencuri barang yang disangka sebagai
miliknya, atau milik bapaknya, atau milik anaknya, maka orang tersebut tidak
dikenai had.
4.
Orang meminum khamr (arah) untuk berobat tidak dikenai had
karena masih terdapat khilaf antar ulama'.
قال النبي صلى الله عليه وسلم : ادرؤا الحدود بالشبهات
Artinya:
Nabi SAW. bersabda: Tinggalkanlah oleh kamu sekalian had-had dikarenakan
(adanya) berbagai ketidak jelasan.
Kaidah ke-28
ما لا يتم
الواجب الا به فهو واجب
Sesuatu yang karena diwajibkan menjadi
tidak sempurna kecuali dengan keberadaannya,maka hukumnya wajib.
Contoh
Kaidah:
1. Wajib membasuh bagian leher dan kepala pada
saat membasuh wajah saat berwudhu.
2. Wajibnya membasuh bagian lengan atas dan
betis (wentis) pada saat membasuh lengan dan kaki.
3. Wajibnya menutup bagian lutut pada saat
menutup aurat bagi laki-laki dan wajibnya dan wajibnya menutup bagian wajah
bagi wanita.
Kaidah ke-29
الخروج من
الخلاف مستحبٌّ
Keluar dari perbedaan pendapat
hukumnya sunat (mustahab).
Contoh
kaidah:
1. Disunatkan menggosok badan (dalk) ketika
bersuci dan memeratakan air ke kepala dengan mengusapkannya, dan tujuan keluar
dari khilafdengan imam malik berpendapat bahwa dalk dan isti'ab al-ro'sy
(meneteskan kepala dengan air) adalah wajib hukumnya.
2. Disunatkan membasuh sperma, yang menurut
imam malik wajib hukumnya.
3. Sunah men-qashar shalat dalam perjalanan
yang mencapai tiga marhalah, karena keluar dari khilaf dengan Abu hanifah yang
mewajibkannya.
4. Disunatkan untuk tidak menghadap atau
membelakangi arah kiblat ketika membuang hajat, walaupun dalam sebuah ruangan
atau adanya penutup, karena untuk keluar dari khilaf imam Tsaury yang
mewajibkannya.
Untuk mengatasi perbedaan diperlukan beberapa syarat sebagai
berikut:
a. Upaya mengatasi perbedaan tidak menyebabkan
jatuh pada perbedaan lain. Seperti lebih diutamakan memisahkan shalat witir
(tiga rakaat dengan dua salam) dari pada melanjutkanya. Dalam hal ini pendapat
Imam Abu Hanafiah tidak dipertimbangkan karena adanya ulama yang tidak
membolehkan witir dengan digabungkan
b. Tidak bertentangan dengan sannah yang tepat
(al-sannah al-tsabilah). Seperti disunatkannya mengangkat kedua tangan dalam
shalat, walaupun seorang ulama Hanafiah menganggap hal ini dapat membatalkan
shalat. Menurut riwayat lima puluh orang sahabat, Nabi SAW sendiri melakukan
shalat dengan mengangkat kedua tangannya.
c. Kuatnya temuan tentang bukti perbedaan,
sehingga kecil kemungkinan terulangnya keslahan serupa. Dengan alas an itu,
maka berpuasa bagi musafir yang mampu menahan lapar dan dahaga aladah utama,
dan tidak dipertimbangkan adanya pendapat para kaum Zahiruasa musafir itu tidak
sah.
Kaidah ke-30
الرخصة لاتناط بالمعاصى
Keringanan hukum
tidak bisa dikaitkan dengan maksiat.
Contoh kaidah:
1. Orang yang bepergian karena maksiat, tidak
boleh mengambil kemurahan hukum karena berpergiannya, seperti; mengqashar dan
menjama’ shalat, dan membatalkan puasa.
2. Orang yang berpergian karena maksiat,
walaupun dalam kondisi terpaksa juga tidak diperbolehkan memakan bangkai dan
daging babi.
Kaidah ke-31
الرخصة لاتناط
بالشكّ
Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan
dengan keraguan.
Contoh
kaidah:
1. Dalam perjalanan pulang ke Buntok, Pajri merasa
ragu mengenai jauh jarak yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah
memenuhi syarat untuk meng-qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini,
Pajri tidak boleh meng-qashar shalat.
2. Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats
pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang harus diyakini adalah hadats pada waktu
dhuhur.
Kaidah ke-32
ما كان اكثر
فعلا كان اكثر فضلا
Sesuatu yang banyak aktifitasnya, maka
banyak pula keutamaanya.
Contoh
kaidah:
1. Shalat witir dengan fashl (tiga rakaat
dengan dua salam) lebih utama dari pada wasl (tiga rakaat dengan satu salam)
karena bertambahnya niat,takbir dan salam.
2. Orang melakulan shalat sunah dengan duduk,
maka pahalanya setengan dari pahala orang yang shalat sambil berdiri. Orang
yang shalat tidur mirung, maka pahalanya adalah setengah dari orang yangh
shalat dengan duduk.
3. Memishkan pelaksanaan antara ibadah haji
dengan umrah adalah lebih utama dari pada melaksanakan bersama-sama. Rasulullah SAW. bersabda: اجرك على قدر نصبك رواه مسلم
Artinya: “Besarnya pahalamu tergantung pada usahamu. (HR. Muslim)
Artinya: “Besarnya pahalamu tergantung pada usahamu. (HR. Muslim)
Kaidah ke-33
ما لا يدرك
كله لا يترك كله
Jika tidak mampu mengerjakan secara
keseluruhan
maka tidak boleh meninggalkan semuanya
Contoh
kaidah:
1. Seorang yang tidak mampu berbuat kebajikan
dengan satu dinar tetapi mampu dengan dirham maka lakukanlah.
2. Seserang yang tidak mampu untuk mengajar
atau belajar berbagai bidang studi (fan) sekaligus, maka tidak boleh
meninggalkan keseluruhannya.
3. Seseorang yang merasa berat untuk melakukan
shalat malam sebanyak sepuluh rakaat, maka lakukanlah shalat malam empat
rakaat.
Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, adalah perkataan
ulama ahli fiqh:
ما لا يدرك
كله لا يترك بعضه
Sesuatu yang tidak dapat ditemukan
keseluruhannya, maka tidak boleh tinggalkan sebagiannya.
Kaidah ke-34
الميسور لا يسقط بالمعسور
Sesuatu yang mudah
tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.
Contoh kaidah:
1. Seorang yang terpotong bagian tubuhnya,
maka tetap wajib baginya membasuh anggota badan yang tersisah ketika bersuci.
2. Seseorang yang mampu menutup sebagian
auratnya, maka ia wajib menutup aurat berdasarkan kemampuannya tersebut.
3. Orang yang mampu membaca sebagian ayat dari
surat Al-Fatihah, maka ia wajib membaca sebagian yang ia ketahui tersebut.
4. Orang yang memiliki harta satu nisab, namun
setengah darinya berada ditempat jauh (ghaib) maka harus dikeluarkan untuk
zakat adalah harta yang berada ditangannya. Nabi
SAW. bersabda : وما امرتكم
به فأتوا منه ما استطعتم. رواه شيخان Artinya: “Sesuatu
yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari Muslim)
Kaidah ke-35
ما حرم فعله
حرم طلبه
Sesuatu yang haram untuk dikerjakan
maka haram pula mencarinya.
Contoh
kaidah:
1. Mengambil riba atau upah perbuatan jahat.
2. Mengambil upah dari tukang ramal risywah
(suapan). Begitu pula dengan upah orang-orang yang meratapi kematian orang
lain.
Kaidah ke-36
ما حرم اخذه
حرم اعطاؤه
Sesuatu yang haram diambil,maka haram
pula memberikannya.
Contoh
kaidah :
1. Memberikan riba atau upah perbuatan jahat
kepada orang lain.
2. Memberikan upah hasil meramal dan risywah
kepada orang lain. Termasuk juga upah meratapi kematian orang lain.
Kaidah ke-37
الخير المتعدي
افضل من القاصر
kebaikan yang memiliki dampak banyak
lebih utama
daripada yang manfaatnya sedikit
(terbatas).
Contoh kaidah:
1. Mengajarkan ilmu lebih utama daripada
shalat sunah.
2. Orang yang menjalankan fardhu kifayah lebih
istimewa karena telah menggugurkan dosa umat daripada orang yang melakukan
fardhu 'ain.
Kaidah ke-38
الرضى بالشيء
رضى بما يتولد منه
Rela akan sesuatu berarti rela dengan
konsekuensinya.
Contoh
kaidah:
1. Menerima suami istri dengan kekurangan yang
dimiliki salah satu dari keduanya. Maka tidak boleh mengembalikan kepada
walinya.
2. Seseorang memita tangannya di potong dan
berakibat kepada rusaknya anggota tubuh yang lain, maka orang tersebut tidak
boleh menuntut kepada pemotong tangan.
3. Memakai wangi-wangian sebelum melaksanankan
ihram, teapi wanginya bertahan sampai waktu ihram maka tidak dikenahi fidyah.
Kaidah yang memiliki
makna sama dengan kaidah di atas yaitu :
المتولد من مأذون لا اثر له
Hal-hal yang timbul
dari sesuatu yang telah mendapat ijin tidak
memiliki dampak apapun.
Kaidah ke-39
الحكم يدور مع
العلة وجودا وعدما
Hukum itu berputar beserta 'illatnya,
baik dari sisi wujudnya
maupun ketiadaannya’illatnya.
Contoh kaidah :
1. Alasan diharamkannya arak (khamr) adalah
karena memabukkan. Jika kemudian terdeteksi bahwa arak tidak lagi memabukkan
seperti khamr yang telah berubah menjadi cuka maka halal.
2. Memasuki rumah orang lain atau memakai
pakaiannya tanpa adanya ijin adalah haram hukumnya. Namun ketika namun ketika
diketahui bahwa pemiliknya merelakan, maka tidak ada masalah didalamnya
(boleh).
3. Alasan diharamkannya minum racun karena
adanya unsur merusakkan. Andaikata unsur yang merusakkan itu hilang, maka
hukumnya menjadi boleh.
قال النبي صلى
الله عليه وسلم كل مشكر خمر وكل خمر حرام
Nabi SAW. bersabda: Setiap yang
memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.
Kaidah ke-40
الاصل فى الآ شياء الاءباحة
Hukum ashal (pada
dasarnya) segala sesuatu itu diperbolehkan.
Contoh kaidah :
1. Dua sahabat bernama Pajri dan Juhdi
jalan-jalan ke Palangka. Setelah lama muter-muter sambil menikmati indahnya
sungai Negara, perut keduanya tersebut protes sambil berbunyi nyaring alias
kelaparan. Akhirnya setelah melihat isi dompet masing-masing keduanya
memutuskan untuk mampir makan di restourant yang lumayan mewah tapi kemudian
keduanya ragu apakah daging pesenannya itu halal atau haram. Dengan
mempertimbangkan makna kaidah diatas, maka daging itu boleh dimakan.
2. Tiba-tiba ada seekor merpati yang masuk ke
dalam sangkar burung milik Sibawaihi. ketika pemilik sangkar (Sibawaihi)
melihat merpati tersebut dia merasa tertarik dan ingin memilikinya, namun Sibawaihi
masih ragu apakah dia boleh memeliharanya atau tidak. Maka hukumnya burung
merpati tersebut boleh atau bebas untuk dimiliki.
3. Ketika ragu akan besar kecilnya kadar emas
yang digunakan untuk menambal suatu benda maka hukum benda tersebut boleh untuk
digunakan.
4. Memakan daging Jerapah diperbolehkan,
sebagaimana al-Syubki berkata sesungguhnya memakan daging Jerapah hukumnya
mubah.
قال النبي صلى
الله عليه وسلم ما احل الله فهو حلال وما حرم الله فهو حرام وما سكت عنه فهو مما
عفو
Nabi SAW. bersabda : Sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal dan sesuatu yang diharamkan Allah adalah haram. Sedangkan hal-hal yang tidak dijelaskan Allah merupakan pengampunan dari-Nya
Nabi SAW. bersabda : Sesuatu yang dihalalkan Allah adalah halal dan sesuatu yang diharamkan Allah adalah haram. Sedangkan hal-hal yang tidak dijelaskan Allah merupakan pengampunan dari-Nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar