DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku
kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan
demokrasi ekonomi;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting
dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat belum optimal;
d. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara
pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara
profesional;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan
Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin
pesat, baik secara nasional maupun internasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999 ─ 2004;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3587);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
Dengan Persetujuan Bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka,
adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal
pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur
kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan
Persero.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Perum.
9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN
untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan
modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.
11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN
yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi
internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai
perusahaan.
12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan,
memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
pemilikan saham oleh masyarakat.
13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah
organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris.
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan
oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
dan/atau kesusilaan.
Pasal 3
Terhadap BUMN berlaku undang-undang ini, anggaran dasar, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 4
(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan
terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan
struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas,
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi
penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan
dan sumber lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal
negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN dan/atau
perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 5
(1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
(2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan
dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran
dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pasal 6
(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan
BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus
mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta
wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pasal 7
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil
keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMN selain penghasilan yang sah.
Pasal 8
(1) Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili
BUMN, apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau
Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
(2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat
keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham
untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk
mewakili Perum.
Pasal 9
BUMN terdiri dari Persero dan Perum.
BAB II
PERSERO
PERSERO
Bagian Pertama
Pendirian
Pendirian
Pasal 10
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan
dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri
Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 11
Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 12
Maksud dan Tujuan
Pasal 12
Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Bagian Ketiga
Organ
Pasal 13
Organ
Pasal 13
Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Bagian Keempat
Kewenangan RUPS
Pasal 14
Kewenangan RUPS
Pasal 14
(1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh
negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan
terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan
atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan
dalam RUPS mengenai :
a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c. rencana penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran
Persero;
e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. kerja sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h. pengalihan aktiva.
Bagian Kelima
Direksi Persero
Pasal 15
Direksi Persero
Pasal 15
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian
Direksi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan
kepatutan.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan
wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Pasal 17
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS
dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran
dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero.
Pasal 20
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat
mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
Pasal 21
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan
Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 22
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran
perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 23
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi wajib
menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
semua anggota Direksi dan Komisaris.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan
anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur
dengan keputusan Menteri.
Pasal 25
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah
pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Persero.
Bagian Keenam
Komisaris
Pasal 27
Komisaris
Pasal 27
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian
Komisaris ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 28
(1) Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi,
memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan
salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang
usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya.
(2) Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan
pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta
dapat bertindak secara independen.
(3) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.
(5) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya
pada waktu pendirian.
Pasal 29
Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Komisaris diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 31
Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero
serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 32
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris
untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan
hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan
tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu.
Pasal 33
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
dan/atau
b. jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Persero Terbuka
Pasal 34
BAB III
PERUM
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal 35
Maksud dan Tujuan
Pasal 36
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum
yang diusulkan oleh Direksi.
(2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari
Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat
Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan
negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum
semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan
kekayaan Perum.
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap
Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian
pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan
menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur
dengan keputusan Menteri.
(1) Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang
pendiriannya.
(2) Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai
berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan pemerintah tentang perubahan
anggaran dasar Perum.
(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sampai
cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal
Perum.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang belum mencapai jumlah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk
menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang
yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi diangkat
berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan Perum.
(3) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan
kepatutan.
(4) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan
wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(5) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota
Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan keputusan Menteri.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan
perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal
yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap
BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada
konsumen; dan
d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Restrukturisasi meliputi :
a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan
sektor dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi :
1) peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang
terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah;
2) penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN
selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka
pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
3) restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/ manajemen,
operasional, sistem, dan prosedur.
(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:
a. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
e. menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
(2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah
perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham
Persero.
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(1) Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
(2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban
pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya
harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam
pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan
keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas
khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat;
d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas
berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham langsung kepada investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan
dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite
privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite privatisasi dipimpin oleh menteri koordinator yang membidangi
perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri
Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(1) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan
pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses
Privatisasi;
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang
timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan
kebijakan sektoral pemerintah.
(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan instans
pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden.
Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
a. menyusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untu
memperoleh arahan;
c. melaksanakan Privatisasi.
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan
perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah.
(2) Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah
ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya
disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan peraturan
pemerintah.
Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan
dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.
(1) Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan
menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi
tersebut belum terbuka.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke
kas negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi diatur
dengan peraturan pemerintah.
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,
pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan,
serta meningkatkan disiplin kerja.
(1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan
usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak
langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat
pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah
dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau
tujuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam
pengurusan BUMN.
Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan peraturan pemerintah.
(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku,
semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah
bentuknya menjadi Perum atau Persero.
(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-
undang ini.
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka:
1. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
2. Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Nega
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambaha
Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerinta
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 1
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-Undang (Lembara
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Nega
Nomor 2904),
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
TTD
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 70
Pasal 34
Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan undang-undang ini dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
BAB III
PERUM
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal 35
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar
pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri
Keuangan.
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh
status badan hukum sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang
pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan
pengawasan Perum diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri
Keuangan.
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh
status badan hukum sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang
pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan
pengawasan Perum diatur dengan peraturan pemerintah.
Maksud dan Tujuan
Pasal 36
(1) Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum
dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum
dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Bagian Ketiga
Organ
Pasal 37
Organ
Pasal 37
Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Kewenangan Menteri
Kewenangan Menteri
Pasal 38
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum
yang diusulkan oleh Direksi.
(2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari
Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.
Pasal 39
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat
Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan
negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum
semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan
kekayaan Perum.
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap
Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian
pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan
menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur
dengan keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Anggaran Dasar
Pasal 41
Anggaran Dasar
Pasal 41
(1) Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang
pendiriannya.
(2) Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai
berlaku sejak tanggal diundangkannya peraturan pemerintah tentang perubahan
anggaran dasar Perum.
Bagian Keenam
Penggunaan Laba
Pasal 42
Penggunaan Laba
Pasal 42
(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih
untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sampai
cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal
Perum.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang belum mencapai jumlah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk
menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Pasal 43
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direksi Perum
Pasal 44
Direksi Perum
Pasal 44
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang
yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi diangkat
berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan Perum.
(3) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan
kepatutan.
(4) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan
wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(5) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota
Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Pasal 46
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan
perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.
Pasal 49
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama dengan
Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan
pengesahan.
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran
perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib
menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh
pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan
alasannya secara tertulis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan
anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur
dengan keputusan Menteri.
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah
pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pendirian Perum dan
peraturan perundang-undangan.
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum.
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum
dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan
kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi Perum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau
gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau
Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan Pengawas
diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-
masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perum
tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya.
(3) Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat
dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan
pengesahan.
Pasal 50
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran
perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 51
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib
menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh
pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan
alasannya secara tertulis.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan
anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur
dengan keputusan Menteri.
Pasal 53
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah
pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pendirian Perum dan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan Perum.
Pasal 55
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum
dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan
kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi Perum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau
gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas
Pasal 56
Dewan Pengawas
Pasal 56
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau
Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan Pengawas
diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-
masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perum
tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya.
(3) Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat
dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah
seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.
(6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya
pada waktu pendirian.
Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan keputusan Menteri.
Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan
Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi.
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan
Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan
perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan Menteri, Dewan Pengawas dapat
melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka
waktu tertentu.
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
dan/atau
b. jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain
yang telah ada.
(2) Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.
(1) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam peraturan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan
langsung ke kas negara.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
dan pembubaran BUMN, diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan
karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan
maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan
keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan
intern.
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang
diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua
yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan
keputusan Menteri.
seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.
(6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan
pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya
pada waktu pendirian.
Pasal 58
Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 60
Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan
Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 61
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan
Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan
perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan Menteri, Dewan Pengawas dapat
melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka
waktu tertentu.
Pasal 62
Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
dan/atau
b. jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
Pasal 63
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN BUMN
Pasal 63
(1) Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain
yang telah ada.
(2) Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya.
Pasal 64
(1) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam peraturan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan
langsung ke kas negara.
Pasal 65
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
dan pembubaran BUMN, diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan
karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.
BAB V
KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
Pasal 66
KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
Pasal 66
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan
maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
BAB VI
SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
Bagian Pertama
Satuan Pengawasan Intern
Pasal 67
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN
Bagian Pertama
Satuan Pengawasan Intern
Pasal 67
pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
Pasal 68
Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan
keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan
intern.
Pasal 69
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang
diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lain
Pasal 70
Komite Audit dan Komite Lain
Pasal 70
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua
yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau
Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan
keputusan Menteri.
BAB VII
PEMERIKSAAN EKSTERNAL
Pasal 71
PEMERIKSAAN EKSTERNAL
Pasal 71
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal
yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk Perum.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap
BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 72
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 72
dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada
konsumen; dan
d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Restrukturisasi
Pasal 73
Ruang Lingkup Restrukturisasi
Pasal 73
Restrukturisasi meliputi :
a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan
sektor dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi :
1) peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor yang
terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah;
2) penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN
selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka
pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
3) restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/ manajemen,
operasional, sistem, dan prosedur.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan Privatisasi
Maksud dan Tujuan Privatisasi
Pasal 74
(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:
a. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
e. menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
(2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah
perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham
Persero.
Bagian Keempat
Prinsip Privatisasi
dan Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi
Pasal 75
Prinsip Privatisasi
dan Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi
Pasal 75
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Pasal 76
(1) Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
(2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban
pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya
harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam
pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi.
Pasal 77
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan
hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan
keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas
khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat;
d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas
berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
Pasal 78
Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham langsung kepada investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Komite Privatisasi
Pasal 79
Komite Privatisasi
Pasal 79
(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi sehubungan
dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite
privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite privatisasi dipimpin oleh menteri koordinator yang membidangi
perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri
Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Pasal 80
(1) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan
pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses
Privatisasi;
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang
timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan
kebijakan sektoral pemerintah.
(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan instans
pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden.
Pasal 81
Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
a. menyusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untu
memperoleh arahan;
c. melaksanakan Privatisasi.
Bagian Keenam
Tata Cara Privatisasi
Pasal 82
Tata Cara Privatisasi
Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan
perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah.
(2) Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah
ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan, selanjutnya
disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 84
Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan
dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.
Bagian Ketujuh
Kerahasiaan Informasi
Pasal 85
Kerahasiaan Informasi
Pasal 85
(1) Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan
menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi
tersebut belum terbuka.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Hasil Privatisasi
Pasal 86
Hasil Privatisasi
Pasal 86
(1) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke
kas negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi diatur
dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 87
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 87
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,
pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan,
serta meningkatkan disiplin kerja.
Pasal 88
(1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan
usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
Pasal 89
Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak
langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat
pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah
dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau
tujuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
Selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam
pengurusan BUMN.
Pasal 92
Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 93
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 93
(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku,
semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah
bentuknya menjadi Perum atau Persero.
(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-
undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 94
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka:
1. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
2. Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Nega
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambaha
Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerinta
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 1
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-Undang (Lembara
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Nega
Nomor 2904),
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 95
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
pada tanggal 19 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 70
Tidak ada komentar:
Posting Komentar