Kamis, 08 Desember 2011

Leasing dalam Islam (Mk.Fiqih Muamalat)


BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
Saat ini telah berkembang luas praktek transaksi pembelian motor secara kredit baik yang dilakukan dengan model transaksi leasing ataupun dengan transaksi yang bersifat syariah yang mayoritasnya menggunakan transaksi murâbahah.  Hanya saja luasnya pemakaian kedua jenis transaksi tersebut tidak disertai dengan luasnya pengetahuan masyarakat terhadap keduanya dan hukum Islam tentangnya.
Leasing menurut peraturan yang ada disebut juga Sewa-guna-usaha.  Dalam kep. Menkeu no. 1169/KMK.01/1999 tentang Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing) dinyatakan: ”Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”  Yang dimaksud dengan opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha.
              Bagaimana hukum leasing? Contoh, seseorang membeli sepeda motor dengan sistem leasing. Jika dalam beberapa bulan tidak bisa membayar cicilan atau telat membayar cicilan, maka akan didenda bahkan jika tidak mampu membayar cicilan lagi, sepeda motor itu akan diambil kembali oleh dealer. Bagaimana hukum jual-beli seperti ini?
                                                                                                  
















BAB II
PEMBAHASAN



A.  Pengertian Leasing
Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengan konsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak ada masalah.

Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan pada pembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.

B.   Beberapa Persoalan dalam Sewa-Beli

Merujuk pada kenyataan di atas, nampak bahwa dalam sewa-beli terdapat dua bentuk muamalah yang berbeda dalam satu proses yang bersamaan. Sewa sekaligus beli. Sampai di sini terdapat minimal dua persoalan yang memerlukan kajian, yaitu perbedaan sewa dan beli, serta kedudukan dua akad sekaligus dalam suatu proses muamalah.

Pertama, perbedaan sewa dan beli. Dalam hukum muamalah Islam sangat berbeda antara sewa dengan beli. Sewa (ijarah) merupakan suatu akad untuk mendapatkan suatu manfaat dari barang, jasa, ataupun orang dengan adanya kompensasi tertentu, biasanya berupa uang (‘aqdun ‘alal manfaat bi ‘iwadh). Jadi, pihak penyewa mendapatkan hanya manfaat yang dikandung oleh barang yang disewanya. Adapun barangnya itu sendiri tetap merupakan hak milik pihak pemberi sewa.

Hal ini berbeda sekali dengan jual beli. Secara syar’iy, jual-beli (al bai’) merupakan mubadalatu malin bi malin tamlikan wa tamallukan ‘ala sabilit taradhi, yaitu pertukaran antara suatu barang dengan barang lain (termasuk uang) untuk pertukaran kepemilikan di atas dasar saling meridloi satu sama lain. Berdasarkan hal ini, barang dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli. Sebaliknya, uang atau barang (bila barter) dari pihak pembeli akan langsung menjadi milik pihak penjual. Proses jual-beli ini, tentu saja, dapat kontan dan bisa pula dilakukan dengan cicilan (kredit). Jelaslah, perbedaan mendasar antara sewa dengan beli terletak pada siapa yang berhak memiliki barang pada akhir masa transaksi. Dengan demikian, akad yang terjadi antara sewa sangat berbeda dengan akad pada jual-beli.

Akad sewa berkonsekuensi pada tetap dimilikinya barang oleh pihak pemilik barang, sedangkan pihak penyewa hanya boleh memanfaatkan barang tersebut selama masa penyewaan. Sedangkan akad jual-beli berujung pada pertukaran kepemilikan dari penjual ke pembeli dan dari pembeli ke penjual.

Kedua, Rasulullah SAW melarang dua akad berbeda terjadi dalam satu aktivitas muamalah. “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akad tertentu, “ demikian diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang larangan Rasulullah SAW.

Hadits ini maksudnya adalah tidak boleh seseorang melakukan dua akad berbeda dalam suatu proses muamalah tertentu. Tidak boleh, misalnya, seseorang menyatakan ‘Saya menjual rumah saya ini kepada Anda dengan syarat Anda menjual rumah Anda yang di Puncak pada saya’, ‘Saya menjual perusahaan ini pada Anda dengan catatan Anda menikahkan putri Anda kepada saya’, atau ‘Saya menjual barang ini dengan harga 10 juta rupiah pada Anda dengan cicilan selama 2 tahun, tetapi bila di tengah jalan Anda tidak dapat melunasinya maka barang tersebut tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Anda berikan dianggap sebagai sewa barang selama Anda menggunakannya.’ Di dalam muamalah tadi terdapat dua akad sekaligus, menjual rumahnya sekaligus membeli rumah pembeli rumahnya dalam satu akad, menjual perusahaan sekaligus menikahi putri pembeli perusahaannya dengan hanya satu akad, dan jual-beli sekaligus sewa dalam satu akad tertentu. Semua ini bertentangan dengan sikap Rasulullah SAW tadi.

Berdasarkan hal ini nampaklah bahwa dalam muamalah financial leasing (yang secara umum dikenal dengan istilah ‘leasing’ saja) terdapat dua akad sekaligus dalam satu proses muamalah tertentu. Dan hal ini tidak sesuai dengan titah Rasulullah SAW. Padahal, dalam syariat Islam, bila akad yang terjadi sewa maka tetap berlaku sewa sampai batas akhir waktu penyewaan. Demikian pula, suatu akad jual-beli tetap sebagai jual beli. Andaikan jual-beli itu dilakukan dengan mencicil dan pihak pembeli belum dapat melunasi seluruh utang pembeliannya pada waktu yang telah disepakati, akad tersebut tetap jual-beli dan tidak dapat dialihkan menjadi akad apapun, termasuk diubah menjadi akad sewa.

Selain itu, bila dilihat dari realitasnya, muamalah jenis ini nampak mengunggulkan pemberi sewa (perusahaan leasing) dibandingkan dengan penyewa. Terlebih-lebih bila pihak pembeli merasa mencicil barang dengan harga ‘pembelian’. Di tegah jalan, karena sesuatu hal, ia tidak mampu melunasinya. Akhirnya, barang yang diangankan untuk dimilikinya pada akhir cicilan nanti harus dikembalikan, dan ia hanya menyewa saja. Padahal, tentu saja, harga sewa logisnya lebih kecil dibandingkan dengan harga beli dengan cicilan.

Satu hal lagi, persoalan leasing menjadi bertambah bila dalam cicilannya itu melibatkan riba (bunga). Sebab, Allah SWT memfirmankan : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan seluruh riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275).

C.   Alternatif

Allah SWT telah menurunkan aturan yang memenuhi rasa keadilan manusia. Kaitannya dengan jual-beli dengan kredit, syariat Islam telah menggariskan apa yang disebut dengan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA). Bai’ Bitsaman Ajil merupakan suatu proses perjanjian jual untuk barang tertentu antara pemilik dan pembeli, dimana pemilik barang akan menyerahkan barang seketika, sedangkan pembayaran dilakukan dengan cicilan dalam jangka waktu yang disepakati bersama. Secara ringkas, penjual dan pembeli menyepakati total harga barang tersebut, lama waktu pembayarannya, dan pembayaran tiap bulannya tanpa disertai bunga. Sejak terjadi transaksi, barang tersebut resmi menjadi milik pembeli, hanya saja ia menanggung hutang seharga barang tersebut kepada pihak penjual. Untuk berjaga-jaga, dapat ditentukan adanya barang jaminan, termasuk barang yang diperjualbelikan tersebut. Bila pihak pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya dalam waktu yang disepakati tidak dilakukan penentuan harga ulang (repricing) ataupun pemberian sanksi. Salah satu jalan yang ditempuh adalah barang tadi (bila sebagai jaminan) dijual. Hasilnya, sebagian digunakan untuk melunasi sisa hutangnya dan, bila ada, sisanya diberikan kepada pihak pembeli.

BBA sebenarnya merupakan salah satu bentuk jual-beli dengan cicilan/kredit (Al Bai’ bid Dain wa bit Tqsith). Jual beli dengan hutang ini dibenarkan secara syar’iy.

Beberapa aturan Allah SWT menegaskan hal ini, diantaranya :
1. Firman Allah SWT : “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275). Dalam ayat ini kata Al Bai’ bersifat umum. Artinya semua jual beli hukum asalnya halal kecuali ada nash-nash yang menjelaskan keharamannya.
2. Imam Bukhari, Muslim, dan Nasai meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan.

Jadi, ringkasnya, muamalah ada beberapa hal dalam leasing yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena itu, perlu ada muamalah alternatif yang manfaat dan kegunaannya sama, serta legal menurut syari’at Islam. Alternatif dimaksud adalah al bai’ bid dain (jual-beli dengan hutang) yang salah satu turunannya adalah bai’ bitsaman ajil










BAB III
HUKUM AKAD

Ø  Fakta Akad Ganda dalam Leasing
Salah satu model dari leasing adalah transaksi pembiayaan pengadaan barang modal untuk digunakan oleh lessee (yang menerima pembiayaan leasing) selama jangka waktu tertentu dan diakhir jangka waktu itu pemilikan barang berpindah secara otomatis kepada lessee.  Leasing model inilah yang banyak dilakukan dalam leasing pembiayaan motor, mobil, barang elektronik, furnitur dll, yang diberikan oleh berbagai bank atau lembaga pembiayaan.  Praktek yang biasa terjadi dapat dideskripsikan seperti berikut (misal barangnya adalah motor): Seseorang sebut saja Fulan datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara kredit karena ia tidak memiliki uang untuk membelinya secara tunai.  Lalu terjadilah pembicaraan dengan lembaga itu dan dilakukan akad leasing.  Misalnya, jangka waktunya tiga tahun.  Dalam akad leasing itu setidaknya ada transaksi:
  1. Lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli, lalu dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun
  2. Lessor sepakat bahwa setelah jangka waktu tiga tahun itu dan seluruh angsuran lunas dibayar, lessee (Fulan) akan langsung memiliki motor tersebut.
  3. Menurut pengertian leasing yang ada, selama jangka waktu tiga tahun itu yaitu sampai seluruh angsuran lunas, motor tersebut adalah milik Lessor.  Setelah berakhir yaitu setelah seluruh angsuran lunas, langsung terjadi perpindahan pemilikan motor itu kepada Lessee (Fulan), artinya motor itu langsung menjadi milik Lessee (Fulan).  Hanya saja dalam praktek yang ada, sejak penyerahan fisik motor kepada Lessee yaitu sejak awal, biasanya STNK motor itu atas nama Lessee (Fulan).  Nama STNK mengikuti BPKB.  Jadi BPKB motor itu juga atas nama Lessee.  Itu artinya motor itu sejak awal adalah milik Lessee (Fulan).
  4. Ada ketentuan tentang jaminan dimana motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut.  Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor sampai berakhir jangka waktu leasing dan seluruh angsuran lunas.  Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual.
Ø Hukum Akad Ganda
Mengamati fakta di atas maka terlihat bahwa dalam transaksi leasing terjadi dua transaksi atau akad dalam satu akad/transaksi.  Yaitu transaksi sewa menyewa (ijârah) dan transaksi jual beli (bay’).  Transaksi yang demikian menyalahi ketentuan syariah.  Ibn Mas’ud menuturkan bahwa Nabi saw pernah bersabda:
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ r عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ »
Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR. Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani)
Makna shafqatayn fî shafqatin wâhidah adalah wujûd ‘aqdayn fî ‘aqdin wâhidin (adanya dua akad dalam satu akad)[1].  Contohnya jika seseorang berkata “saya jual motor saya kepada Anda dengan syarat Anda sewakan rumah anda kepada saya”. Dalam ungkapan ini terjadi dua transaksi karena lafal “saya jual motor saya kepada anda” adalah transaksi pertama dan “anda sewakan rumah anda kepada saya” adalah transaksi kedua, dan kedua transaksi/akad itu berkumpul/terjadi dalam satu akad.  Dalam leasing model ini yang terjadi adalah akad sewa dan akad jual beli.  Akad sewa dalam hal ini jelas, karena sewa itu memang menjadi inti dari leasing.  Adapun akad jual beli hal itu nampak karena pada saat akad leasing di dalamnya disepakati adanya perpindahan pemilikan barang secara langsung/otomatis begitu jangka waktu leasing selesai dan seluruh angsuran dibayar lunas.  Lebih tepatnya lagi dalam leasing model ini terjadi transaksi ijârah dan transaksi bay’ dalam satu akad leasing, terhadap satu barang yang sama yaitu motor, dalam satu waktu yang sama pula.  Jelas hal ini menyalahi hadis Nabi saw di atas.
Di dalam akad leasing model ini, transaksi pengalihan pemilikan barang tersebut (motor) disyaratkan kepada transaksi/akad sewa menyewa dan sebaliknya transaksi sewa menyewa disyaratkan dengan transaksi pemindahan pemilikan itu.  Hal itu karena dalam akad leasing model ini, lessee tidak bisa hanya menyepakati satu transaksi saja.  Lessee tidak bisa hanya menyewa motor itu saja atau membelinya saja.  Tetapi Lessee harus menyewa motor itu sekaligus membelinya.  Fakta seperti itu yaitu menyaratkan akad atau transaksi lain kepada transaksi atau akad yang dilakukan adalah melanggar larangan dari Rasul saw.  Beliau pernah bersabda:
« لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شُرْطَانُ فِيْ بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحٌ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعٌ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ »
Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan ad-Daruquthni)
Menurut para fukaha, larangan hadis ini diantaranya mencakup adanya bay’ wa syarth yaitu salah satu pihak dalam akad bay’-nya mensyarat kepada pihak lain akad/transaksi lain baik utang, sewa, kontrak kerja, bay’ lainnya, atau yang lain.  Dalam hadis tersebut Nabi saw menyatakan “la yahillu (tidak halal)”.  Ini adalah qarinah jazim yang menunjukkan bahwa apa yang dilarang itu adalah haram, karena lafal “tidak halal” maknanya adalah haram.  Dengan demikian akad yang di dalamnya terjadi dua transaksi atau disyaratkan akad/transaksi lain, merupakan akad/transaksi yang batil.





[1] Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsyiah Al-Islamiyah, II/263-264

Tidak ada komentar:

Posting Komentar