Kamis, 19 Januari 2012

Hukum Perikatan

Catatan mata kuliah
Hukum perikatan
Jurusan Muamalat sem.III
IAIN ANTASARI bANJARMASIN

Hukum perikatan (buku ke3 KUHpdt) adalah : hub.hukum (dalam lapangan harta kekayaan) yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatau prestasi.
·         Unsur  perikatan:
1.      Ada hubungan hukum
2.      Ada 2 pihak : Debitur & Kreditur
3.      Ada hak dan kewajiban
4.      Ada prestasi (isi kontrak)

·         Bentuk prestasi:
1.      Berbuat sesuatu→ tidak harus ada peralihan hak
2.      Memberi sesuatu→ pasti ada peralihan hak
3.      Tidak berbuat sesuatu

·         Syarat-syarat prestasi:
1.      Tertentu / dapat ditentukan
2.      Diperbolehkan     
3.      Dimungkinkan → Realitas ( secara subjektif)
                           →Probalitas (secara objektif)

*Batal demi hukum artinya tidak pernah melakukan perjanjian
·         Sumber perikatan :
1.      Perjanjian
2.      Undang-undang → UU saja
                           →UU karena perbuatan manusia
#Keputusan pengadilan#
Keputusan kondemtoir adalah keputusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi.

·         Perbedaan dalam perikatan:
1.      Obligatio civilis ( perikatan perdata) yaitu perikatan yang mempunyai akibat hukum.  (sumbernya perjanjian dan UU)
Obligatio Naturalis (perikatan alami) yaitu perikatan yang tidak ada mempunyai akibat hukum. ( sumbernya moral) contohnya: hutang karena perjanjian
Obligatio civilis bisa menjadi obligation Naturalis, apabila tidak luarsa
2.      Inspanning Verbintenis yaitu perikatan yang prestasinya berupa upaya, contohnya pasien dan dokter
Resuultat Verbintenis yaitu perikatan yang prestasinya berupa hasil
              
3.      Perikatan principal ( pokok ) yaitu perikatan yang dapat berdiri sendiri, contohnya : perjanjian jual beli, sewa-menyewa
perikatan Accesoir ( tambahan) yaitu perikatan yang tergantung pada perikatan pokok.
Contoh : gadai→perjanjian pokoknya adalah utang piutang

·         Macam-macam perikatan :
a)      Perikatan bersyarat yaitu perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yag belum terjadi dan belum tentu terjadi
1.Perikatan dengan syarat tangguh yaitu perikatan itu lahir dengan terjadinya peristiwa yang diperjanjikan
2.Perikatan dengan syarat batal yaitu perikatan itu justru berakhir  dengan terjadinya peristiwa yang diperjanjikan.
b)      Perikatan dengan ketetapan waktu yaitu perikatan itu sudah lahir tapi pelaksanaanya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Contohnya : jual beli rumah
c)      Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
d)     Perikatan tanggung renteng:
Kreditur tanggung renteng  yaitu 1debitur melawan lebih dari 1 kreditur.
Debitur tanggung renteng yaitu lebih dari 1 debitur terhadap 1 kreditur
e)      Perikatan alternatif yaitu dimana debitur diminta untuk memilih satu dari beberapa prestasi yang ditawarkan.
f)       Perikatan dengan ancaman hukuman yaitu debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan.

Pengertian perjanjian pada pasal 1313 KUHpdt adalah”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

*Definisi perjajian yang baru*
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara 1 orang atau lebih yan saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
*Lahirnya perjanjian sejak lahirnya kata sepakat (consensus)
                         *   Syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHpdt:
1.      Kata sepakat (syarat subjektif)
2.      Cakap (syarat subjektif)
3.      Suatu hak tertentu (syarat objektif)
4.      Sebab yang halal ( syarat objektif)
*Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya dapat dibatalakan
*Apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum.
*Kata sepakat(konsensius) yaitu bertemunya penawaran dan permintaan
      ·    Factor terjadinya cacat kehendak:
      1.Ke khilafan (dwaling)
      2.Paksaan ( dwang)
      3.Penipuan ( bedrog)
      4.Penyalah gunaan keadaan( yurisprudensi)
*kecakapan
Batas usia dewasa 21 tahun/sudah nikah dan tidak berada dibawah pengampuan(orang dewasa→idiot,gila dll)
*sebab yang halal → dasar dibuatnya perjanjian tersebut

     ·  Azas-azas hukum perjanjian:   
      1.Azas konsensualisme
      2.Azas kebebasan berkontrak
      3.Azas pacta sunt servanda
      4.Azas kepribadian
      5.Azas itikad baik

·      Azas konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya perjanjian, kecuali:
     1.Perjanjian riil yaitu perjanjian lahir pada saat diserahkannya, contohnya: penitipan         
     2.Perjanjian formal yaitu perjanjian yang lahir dengan dipenuhinya formalitas tertentu.
Contohnya: kawin,hibah,jual beli tanah

·       Azas kebebasan berkontrak :
1    1.Bebas membuat
2.   2.Bebas untuk membuat perjanjian dengan siapapun
3.   3.Bebas menentukan isi dan syarat perjanjian
4.   4.Bebas menentukan bentuk perjanjian
5.   5.Bebas menentukan pada hukum mana perjanjian itu tumbuh

*Azas pacta sunt servanda yaitu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya ( 1338 bw)
*Azas kpribadian yaitu perjanjian yang hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya tidak bagi orang lain,kecuali:
1.     Derden Beding : perjanjian untuk kepentingan pihak ke 3
 Contohnya: kartu kredit
2.    Derden werking : perjanjian yang berlaku bagi pihak 3
Contohnya:pengiriman barang

·       Bentuk-bentuk perjanjian : 
1.bentuk tertulis : AKTA
·   Akta otentik yaitu akta yang dibuat oleh pejabat yang berwewenang atau langsung dibuat dihadapan pejabat yang berwewenang
·   Akta dibawah tangan yaitu akta yang dibuat oleh para pihak Contohnya: perjanjian standar yaitu perjanjian yang dibuat   oleh salah satu pihak 
2.bentuk lisan→perjanjian konsesoir dan perjanjian riil

*Wanprestasi & overmacht
Wanprestasi adalah tidak terlaksananya suatu prestasi karena kesalahan debitur
Prestasi:→1.terlaksana
              →2.tidak terlaksana:→1.wanprestasi
     →2.overmacth
·         Bentuk-bentuk wanprestasi:
1.      Debitur sama sekali tidak berprestasi
2.      Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
3.      Debitur berprestasi tetapi tidak sesuai dengan diperjanjikan
*untuk menyatakan debitur wanprestasi harus ada somasi (teguran) terlebih dahulu.
*bentuk somasi berupa akta yang berisikan peringatan agar debitur segera melaksanakannya
·         Somasi tidak diperlukan apabila:
1.      Ada batas waktu dalam perjanjian
2.      Prestasi yang diperjanjikan adalah tidak berbuat sesuatu
3.      Apabila debitur mengakui wanpretasi

·         Tuntutan kreditur terhadap debitur yang wanprestasi:
1.      Pemenuhan perjanjian
2.      Pemenuhan perjanjian + ganti rugi
3.      Pemutusan perjanjian
4.      Pemutusan perjanjian + ganti rugi
5.      Ganti rugi

·         Unsur-unsur ganti rugi:
1.      Kerugian : keuntungan yang diharapkan jika debitur tidak wanprestasi
2.      Biaya       : semua biaya yang dikeluarkan debitur selama debitur wanprestasi
3.      Bunga       : 1. Moratoir ; bunga ketentuan dari pemerintah
       2. konvensional : bunga yang diperjanjikan
       3. compensatoir : bunga yg timbul akibat kreditor melakukan kontrak wanprestasi
*Overmatch(force majour) yaitu suatu keadaan yang tidak terduga atau diluar kemampuan manusia yang menyebabkan debitur tidak dapat berprestasi dan debitur tidak dapat disalahkan oleh karena sebab demikian.
·         Macam-macam overmatch:
1.      Overmatch absolut/objektif
Yaitu overmatch yang benar-benar tidak dapat diatasi
2.      Overmacht relatif/subjektif
Yaitu ovematch yang sesungguhnya dapat diatasi, tetapi dengan pengorbanan yang sangat besar.
Teori overmatch relatif yaitu Inspanning theory(houwing)/teori upaya yaitu jika debitur telah berusaha sebaik mungkin sesuai dengan ukuran yang wajar dalam masyarakat, maka tidak dipenuhi prestasinya dan ia tidak dapat dipersalahkan.

Ø  Hapusnya perikatan
1.      Pembayaran
2.      Konsinyasi
3.      Novasi
4.      Konpensasi
5.      Percampuran hutang
6.      Pembebasan hutang
7.      Musnahnya barang terhutang
8.      Kebatalan dan pembatalan
9.      Berlakunya syarat batal
10.  Kadaluarsa

1.Pembayaran
*Pihak yang melakukan pembayaran:1. Debitur
  2. Subrogasi(Pihak ketiga)→hak kreditur berpindah    pada pihak ketiga
  3. pihak ketiga(Borgtocht)→penanggung

2.Konsinyasi, yaitu pembayaran atau penawaran pembayaran, yang di ikuti dengan penitipan
*Konsinyasi terjadi apabila pihak kreditur tidak mau menerima pembayaran dari pihak debitur.
*Cara melakukan konsinyasi: debitur mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk mengesahkan pembayarannya dan uangnya dititipkan kepada panitera pengadilan negeri.

3.Novasi(pembaharuan hutang), yaitu kesepakatan para pihak untuk menghapus perjanjian yang sudah ada dan bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai pengganti.
·         Macam-macam Novasi:
1.      Novasi objektif,
 kreditur dan debitur mengadakan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian lama.
2.      Novasi subjektif pasif
Dalam pejanjian yang baru,debitur yang lama diganti oleh debitur yang baru, dan debitur yang lama dibebaskan dari kewajiban. Contohnya: kredit rumah
3.      Novasi subjektif aktif

4.Konvensasi
5.Percampuran hutang
Terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu orang. Contohnya: kreditur menikahi debitur
6.Pembebasan hutang
Terjadi apabila kreditur melepaskan haknya atas penemuan prestasi oleh kreditur
7.Musnahnya barang terutang
Terjadi jika benda yang menjadi objek perjanjian diluar kesalahan para pihak itu musnah dan hilang
8.Kebatalan dan pembatalan
*Kebatalan apabila perikatan yang timbul berasal dari kejahatan atau tidak memenuhi syarat objektif
*pembatalan apabila perikatan timbul tidak memenuhi syarat subjektif
9.berlakunya syarat batal
Terjadi jika suatu peristiwa tertentu yang diperjanjikan betul-betul terjadi
10.kadaluarsa/lewat waktu, batasnya 30 tahun.

Ø  Jaminan
Jaminan itu diperlukan agar ada kepastian bahwa prestasi yang telah dilakukan akan memperoleh ganti kontrak prestasi, jika pihak lain gagal memberikan prestasi. Jaminan merupakan perbuatan hukum ikutan(accesoir)
·         Macam-macam jaminan
1.      Jaminan umum(kreditur konkuren/bersaing)
2.      Jaminan khusus(kreditur preferent/diutamakan)→1.jaminan perorangan
                                                                          →2.jaminan kebendaan
·         Jaminan kebendaan:
1.      Benda tetap→Hipotek(contohnya:kapal), Hak tanggungan(contohnya:tanah)
2.      Benda bergerak→Gadai, Fidusia(di daftarkan ke akta notaris)

*Jaminan umum: segala kebendaan milik debitur baik yang bergerak /tidak bergerak, baik yang sudah ada/ baru akan ada menjadi tanggungan untuk segala perikatan debitur.
*Jaminan khusus, yang dijadikan jaminan adalah benda-benda tertentu milik debitur
*Jaminan perorangan: perjanjian dimana jaminan pihak ketiga guna kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur manakala debitur tidak dapat memenuhi perikatan tersebut.
·         Perbedaan antara gadai,hipotek dan fidusia
Gadai= dilakukan dibawah tangan, benda bergerak
Hipotek= di daftarkan,benda tetap
Fidusia= akta otentik di daftarkan,benda bergerak
·         Persamaan antara ketiganya
1.      Hutang piutang
2.      Perjanjian tambahan (Accesoir)

Ø  Unsur esential sewa menyewa dan leasing:
1.      Barang
2.      Harga
3.      Waktu(jangka waktu)
*Tujuan sewa menyewa:agar memperoleh hak untuk menikmati atau memakai benda milik orang lain
*Tujuan leasing: agar memperoleh hak untuk memakai benda milik orang lain
·         Unsur leasing:
1.      Lessor : ada pihak yang memiliki satu benda yang bersedia memberikan hak pakai atas benda miliknya kepada yang lain
2.      Lessee : ada orang yang bermaksud memakai benda milik orang lain
3.      Ada benda yang memiliki objek perjanjian
4.      Ada jangka waktu benda tertentu
5.      Sejumlah uang
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar