Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020, KPK wajib menetapkan laporan yang disampaikan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara paling lambat 30 hari kerja sejak laporan disampaikan secara lengkap. Skema penanganan pelaporan gratifikasi sebagai berikut:
Penjelasan skema:
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor akan ditindaklanjuti oleh Tim Verifikasi. Tim Verifikasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang disampaikan. Kelengkapan dokumen meliputi pemenuhan keterangan pada formulir, administrasi kedinasan apabila peristiwa terkait dengan kedinasan, foto barang dan sebagainya. Apabila dokumen yang disampaikan belum lengkap, Tim Verifikasi akan menghubungi pihak yang melapor melalui email/telepon/WA untuk mengembalikan laporan agar dapat dilengkapi kembali. Apabila laporan sudah lengkap, Tim verifikasi akan meneruskan laporan tersebut kepada Tim analisis untuk ditetapkan statusnya oleh Pimpinan KPK. Proses penerimaan laporan lengkap hingga penetapan statusnya oleh KPK dalam waktu 30 hari kerja. Selanjutnya, apabila objek gratifikasi yang dilaporkan ditetapkan statusnya menjadi milik negara, maka Tim analisis akan memberikan Surat Keputusan kepada pihak yang melapor dan pihak yang melapor wajib menyerahkan objek gratifikasi tersebut kepada KPK maksimal 7 hari kerja sejak tanggal ditetapkan, untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Media Penyampaian Pelaporan Gratifikasi
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020, dalam menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menggunakan formulir KPK sebagai kelengkapan. Formulir KPK yang saat ini diakui oleh KPK ada 2 yaitu formulir merah dan formulir elektronik.
Unduh file formulir cetak dan formulir elektronik pada folder di bawah ini.
Penggunaan formulir tersebut dapat melalui beberapa media penyampaian. Formulir merah digunakan untuk pelaporan secara manual sedangkan formulir elektronik digunakan untuk pelaporan menggunakan aplikasi gratifikasi online (GOL).
Pelaporan Manual
Pelapor bisa menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi secara manual melalui beberapa media penyampaian seperti:
- Datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan;
- Mengirimkan melalui pos ke alamat Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan; dan
- Mengirimkan melalui email ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Pelaporan secara manual dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Pelapor secara individu atau melalui UPG masing-masing instansi mengisi formulir merah yang diterbitkan oleh KPK;
- Catatan: Pelapor yang dimaksud adalah pihak yang menerima gratifikasi secara langsung/tidak langsung dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun;
- Formulir harus diisi dengan lengkap dengan disertai tanda tangan basah pelapor;
- Selain formulir, kelengkapan dokumen lainnya seperti foto barang, administrasi terkait kedinasan dan bukti lainnya juga disiapkan;
- Untuk penyampaian melalui pos atau datang langsung, dokumen dapat langsung dikirimkan atau dibawa langsung ke KPK;
- Untuk penyampaian melalui email, dokumen terlebih dahulu untuk selanjutnya hasil scan dikirimkan melalui email pelaporan gratifikasi;
- Setelah dokumen telah dikirimkan, dokumen selanjutnya akan diproses oleh Tim Verifikasi Direktorat Gratifikasi KPK.
Pelaporan
versi GOL
KPK meluncurkan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) sejak 12 Desember 2017. Tujuannya, untuk memudahkan para pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika melaporkan gratifikasinya. Tidak hanya melalui website, aplikasi ini juga dapat diunduh melalui smartphone, sehingga pelaporan gratifikasi bisa dilakukan dalam genggaman tangan.
Setiap tahunnya, jumlah pengguna aplikasi GOL semakin meningkat. Tahun 2019, peningkatan jumlah pengunjung aplikasi GOL meningkat hingga 60,59% dari tahun sebelumnya.
Aplikasi GOL ini juga menyediakan fitur untuk membantu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi KLOP dalam mengelola laporan Gratifikasi yang diterima oleh pegawai di lingkup instansi KLOP. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dapat memilih metode pelaporan penerimaan Gratifikasi yaitu secara individu maupun melalui UPG di instansi KLOP. Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat membantu upaya KPK dalam mendorong pencegahan dan mengurangi praktik pemberian Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (pn/PN). Tata cara penggunaan aplikasi GOL dapat dilihat pada penjelasan berikut ini.
Pelaporan dengan akun GOL UPG
GOL UPG dapat digunakan oleh Petugas UPG di masing-masing untuk mengelola laporan gratifikasi di lingkungan instansinya. Petugas UPG yang ingin memiliki akun GOL UPG, mengajukan aktivasi akun GOL kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Setelah aktivasi disetujui, Petugas UPG dapat melakukan beberapa hal seperti:
- Mengelola identitas pribadi Pelapor;
- Mengelola pelaporan gratifikasi Pelapor;
- Melakukan verifikasi atas laporan gratifikasi;
- Mengirim laporan gratifikasi ke KPK.
Tata cara pelaporan gratifikasi dengan menggunakan aplikasi GOL UPG dapat
dilihat lewat tautan berikut:
https://gol.kpk.go.id/tutorial/video/upg
Catatan:
- Menu data Pelapor : Pada menu tersebut anda mungkin akan melihat nama pegawai lain muncul tetapi bukan anda selaku UPG yang melakukan input. Hal itu wajar terjadi, bukan dikarenakan Pegawai tsb melakukan pelaporan langsung ke KPK, tetapi Pegawai tsb melakukan install aplikasi dan aktivasi akun sebagai pengguna aplikasi. Sehingga data otomatis juga terdaftar pada akun UPG.
- Menu daftar Pelaporan : Pada menu tersebut anda akan melihat pelaporan gratifikasi lain muncul tetapi bukan anda selaku UPG yang melakukan input. Hal itu terjadi apabila Pegawai di lingkungan instansi Anda melakukan pelaporan gratifikasi menggunakan akun individu tetapi memilih menu “Ditembuskan ke UPG”. Sehingga pelaporan yang disampaikan akan masuk terlebih dahulu ke aplikasi GOL UPG untuk selanjutnya diproses terlebih dahulu oleh UPG sebelum dikirimkan kepada KPK.
- Menu verifikasi oleh UPG : Verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah pelaporan gratifikasi perlu diproses KPK, UPG atau hanya sebagai catatan. Berikut tipe / hasil verifikasi yang dimaksud:
- Dicatat UPG, tidak diproses. (hanya sebagai catatan).
- Diproses oleh UPG, laporan akan diproses UPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Diproses oleh KPK, laporan akan dikirim dan diproses oleh KPK.
- Apabila terjadi
kesalahan dalam verifikasi atau gangguan saat melakukan pengelolaan laporan
gratifikasi, dapat menghubungi helpdesk.gol@kpk.go.id atau call center 198.
Pelaporan dengan akun GOL Individu
Aplikasi GOL juga dapat mengakomodir bagi Anda yang ingin melaporkan secara indvidu. Arti dari individu di sini ada 2, yaitu:
- Laporan yang disampaikan adalah laporan yang sifatnya sensitif/rahasia. Anda lebih nyaman jika laporan tersebut langsung disampaikan langsung kepada KPK.
- Laporan disampaikan secara individu dengan ditembuskan kepada UPG, sehingga UPG yang akan meneruskan ke KPK. Kondisi ini dapat menjadi efektif bagi Anda sehingga tidak perlu datang ke kantor UPG menyampaikan laporan.
Aplikasi GOL individu tersedia dalam versi desktop (web) dan juga versi mobile. Untuk versi mobile anda dapat langsung mengunduh pada app store sedang versi web dapat langsung dibuka pada alamat https://gol.kpk.go.id/. Aktivasi akun individu dapat langsung dilakukan dengan mendaftarkan email Anda.
Untuk panduan Penggunaan GOL Web untuk Individu dapat dibuka pada tautan berikut ini:
https://gol.kpk.go.id/tutorial/video/individu
Dokumen Panduan Penggunaan GOL dapat diunduh di sini:
Pelajari cara menggunakan Gratifikasi Online (GOL) melalui video guide
- Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna Individu di sini
- Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna UPG di sini
- Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna mobile app di sini
Catatan:
- Menu data pribadi : Pada saat penyusunan laporan, pada menu laporan di laman data pribadi, terdapat pilihan terkait kerahasian pelapor. Jika Anda merasa laporan yang disampaikan dirahasiakan, anda dapat memilih “Pribadi dan Rahasia”, namun jika anda ingin meneruskan laporan tersebut ke UPG instansi Anda, Anda dapat memilih “Ditembuskan ke UPG”.
- Apabila terjadi kesalahan dalam pengisian atau gangguan saat melakukan pelaporan gratifikasi, dapat menghubungi helpdesk.gol@kpk.go.id atau Call Center 198.
Sumber: https://elearning.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar