Rabu, 26 Januari 2022

Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)


Tujuan Penerapan PPG

Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. Penerapan PPG diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (Budaya Anti Gratifikasi).

Terciptanya Budaya Anti Gratifikasi tercermin dari tingkat pemahaman dan kepatuhan Pejabat dan Pegawai suatu instansi terhadap aturan gratifikasi, menolak menerima gratifikasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas, melaporkan penerimaan gratifikasi terutama terkait dengan pelayanan publik yang diberikan, memberikan pemahaman kepada rekan atau mitra kerja terkait aturan gratifikasi, saling mengapresiasi atau menghargai sesama rekan kerja yang melaporkan penerimaan gratifikasi dan diharapkan pula pegawai melaporkan setiap pelanggaran hukum bagi orang yang menerima gratifikasi namun tidak melaporkan kepada KPK. Budaya Anti Gratifikasi terbentuk dengan sinergi 5 (lima) elemen pemangku kepentingan sebagai berikut:

Dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan sebagai fasilitator bagi K/L/O/P dengan cara memberikan bimbingan teknis dan asistensi terkait aturan gratifikasi, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta monitoring dan evaluasi penerapan PPG. Untuk lebih jelasnya, materi tersebut akan anda pelajari pada Sub Modul 3 : Tahapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).



Manfaat Penerapan PPG

Pembangunan program pengendalian gratifikasi di K/L/O/P tidak hanya sebagai wujud pemenuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, namun juga diharapkan dapat memberikan competitive value bagi K/L/O/P itu sendiri. Manfaat dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) terbagi atas 2 (dua), yaitu manfaat bagi Instansi yang menerapkan PPG dan manfaat bagi para Pemangku Kepentingan sebagai berikut:


  • Manfaat penerapan PPG bagi instansi adalah:

  • Manfaat penerapan PPG bagi Pemangku Kepentingan adalah:

 

 

Hubungan antara Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan Program Pemerintah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Pada dasarnya, Program Pengendalian Gratifikasi sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hubungan antara Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan program pemerintah lainnya adalah sebagai berikut:

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern didefinisikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) didefinisikan sebagai Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan SPIP memerlukan komitmen tinggi dari berbagai pihak yang terlibat didalamnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP memiliki 5 (lima) unsur yang saling terintegrasi dan berkelanjutan sebagai berikut:

Lalu, apa hubungan antara penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)?
Secara garis besar, hubungan antara penerapan PPG dengan SPIP dapat diilustrasikan seperti berikut:

 

  • Salah satu unsur SPIP yaitu lingkungan pengendalian bertujuan untuk membangun kesadaran semua personil akan pentingnya pengendalian dalam menjalankan aktivitas guna meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern. Lingkungan pengendalian menjadi fondasi bagi empat unsur lainnya karena terdiri dari komponen dasar seperti Integritas atau etika, komitmen seluruh anggota organisasi, filosofi manajemen, struktur organisasi, kebijakan dan pengelolaan sumber daya manusia serta adanya Dewan Komisaris dan adanya Komite audit. Salah satu sub unsur dari lingkungan pengendalian adalah penegakan integritas dan nilai etika. Penegakan integritas dan nilai etika tersebut bertujuan agar Pejabat dan Pegawai memiliki integritas yang berlandasakan pada nilai etika yang berlaku. Integritas dan nilai etika memiliki peranan penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi, karena dengan memiliki integritas yang tinggi, individu memiliki benteng untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

  • Hal lain yang memiliki kaitan erat dengan tindak pidana korupsi adalah konflik kepentingan atau conflict of interest (COI). Konflik kepentingan memiliki definisi yang bervariasi, tetapi secara garis besar, konflik kepentingan merupakan keadaan di mana kepentingan pribadi (private intersests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities). Contoh bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh seseorang yang mempunyai kewenangan dalam organisasi antara lain adalah:

  1. Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/ penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;
  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan;
  3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  4. Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.

  • Salah satu contoh tersebut di atas terkait dengan penerimaan atau pemberian gratifikasi. Agar tidak terjadi penerimaan atau pemberian gratifikasi yang tidak diperbolehkan berdasarkan aturan, maka perlu dilakukan upaya dalam menanggulangi hal tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerapkan pengelolaan pemberian atau managing gift.


  • Seperti yang telah anda pelajari pada modul sebelumnya, gratifikasi secara khusus diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya KPK dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yaitu dengan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di K/L/O/P dengan tujuan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pelaksanaan managing gift selaras dengan tujuan dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Dalam upaya pencegahan korupsi, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat integritas Pejabat/Pegawai Instansi yang dilakukan dengan penguatan nilai-nilai etika. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), program ini selaras dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) karena dapat membantu terwujudnya salah satu sub unsur lingkungan pengendalian yaitu penegakan integritas dan nilai etika. Pengaturan penerimaan/pemberian Gratifikasi dan membangun value atau nilai organisasi menjadi kunci dalam menciptakan budaya kerja yang berintegritas, hal ini dapat meningkatkan standar moral instansi sehingga memiliki kredibilitas dan daya saing yang tinggi

 

Hubungan antara Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan Program Pemerintah Good Corporate Governance (GCG)

Pada dasarnya, Program Pengendalian Gratifikasi sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hubungan antara Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan program pemerintah lainnya adalah sebagai berikut:

Good Corporate Governance (GCG)

Istilah “good governance” mulai muncul dan populer di Indonesia sekitar tahun 1990-an. Good corporate governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, process, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Negera Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Good Corporate Governance  (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Berdasarkan Pasal 3, berikut adalah prinsip-prinsip Good Corporate Governance  (GCG):

 

Lalu, apa hubungan antara penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan implementasi Good Corporate Governance (GCG)?

Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah sistem dan proses yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan di dalam instansi sehingga dapat mendorong kinerja yang optimal. Hubungan yang kondusif antara berbagai pihak tersebut dapat mewujudkan kinerja yang baik hingga memberi nilai tambah pada instansi seperti meningkatnya kepercayaan, kredibilitas dan daya saing yang tinggi.

Salah satu tantangan yang dihadapi berbagai instansi di Indonesia hingga saat ini adalah masih maraknya budaya korupsi yang pada dasarnya bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Seperti yang telah diuraikan di atas, Good Corporate Governance (GCG) dapat diterapkan oleh Instansi dengan menerapkan prinsip – prinsip Transparansi (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Kemandirian (independency), serta Kewajaran dan Kesetaraan (fairness) di mana prinsip tersebut berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku dan nilai-nilai etika.

Untuk mencapai tujuan Good Corporate Governance (GCG), diperlukan integritas tinggi dari seluruh pihak karena manfaat yang didapat bukan saja bagi internal instansi, namun juga bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dan berbagai pihak terkait lainnya. Integritas tersebut dapat terwujud dengan adanya pedoman perilaku dan etika yang disusun berdasarkan nilai-nilai dalam melaksanakan misi dan mewujudkan visi Instansi. Menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas juga merupakan salah satu sikap menjunjung tinggi etika dalam penerapan good corporate governance (GCG) guna menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan bebas dari Tindak Pidana Korupsi.

Implementasi GCG di perusahaan memerlukan komitmen tinggi dan konsistensi dari seluruh pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan implementasi GCG memberikan kontribusi pada program anti korupsi dan dapat memberikan nilai tambah (added value)  bagi instansi itu sendiri. Oleh karena itu, Program pengendalian gratifikasi (PPG) hadir guna mendukung terciptanya Good Corporate Governance (GCG) mengingat tujuan dari implementasi program pengendalian gratifikasi (PPG) sejalan dengan prinsip pada GCG yaitu transparansi dan akuntabilitas

 

Tahapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG)


TAHAPAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI (PPG)

 

Terdapat 4 (empat) tahapan dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Agar anda dapat memahami proses pada masing-masing tahapan, berikut adalah penjelasannya:

 

1. Komitmen dari Pimpinan Instansi

Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi, diperlukan komitmen K/L/O/P guna mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan K/L/O/P. Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang disepakati dan ditandatangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemimpin/Pejabat di K/L/O/P. Pernyataan tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran pejabat dan Pegawai instansi, rekanan, serta para pemangku kepentingan.

 Komitmen Pengendalian Gratifikasi berisi antara lain:

  1. Tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga negara/pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing;
  2. Tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi, termasuk melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
  4. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  5. Menjaga kerahasiaan data pelapor dan memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor gratifikasi;
  6. Mengupayakan pencegahan korupsi dan/atau gratifikasi yang dianggap suap di lingkungannya.

 

Berikut contoh dokumen Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi:

 

2. Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi

Aturan internal diperlukan untuk memberikan ketentuan yang jelas tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dasar pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), memudahkan prosedur pelaporan serta perlindungan hukum bagi pimpinan dan Pegawai di K/L/O/P yang menerapkan pengendalian gratifikasi.

Dalam penyusunan aturan pengendalian gratifikasi tersebut, pihak dari K/L/O/P akan mengikuti kegiatan workshop atau asistensi untuk menyusun aturan pengendalian gratifikasi yang menjadi landasan bagi Pimpinan dan Pegawai K/L/O/P dalam melaksankan kepatuhan pelaporan gratifikasi. Adapun aturan pengendalian gratifikasi yang perlu dimiliki K/L/O/P memuat hal-hal berikut:

  1. Prinsip dasar pengendalian gratifikasi, yaitu tidak menerima, tidak memberi, dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya;
  2. Jenis – jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
  3. Jenis – jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
  4. Mekanisme dan tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK dan/atau instansi;
  5. Unit Pengendalian Gratifikasi yaitu menguraikan tugas dan kewenangan unit pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi di instansi;
  6. Perlindungan bagi pelapor yaitu menjelaskan jaminan perlindungan dan kerahasiaan Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi;
  7. Penghargaan dan saksi bagi Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang patuh terhadap aturan pengendalian gratifikasi dan sebaliknya;
  8. Penyediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, antara lain sumber daya manusia, anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.

 

3. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi. UPG dapat berupa unit khusus/unit tambahan yang ada dalam struktur organisasi ataupun secara fungsi melekat dalam fungsi kepatuhan atau fungsi pengawasan internal. Guna memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada pegawai K/L/O/P yang ditugaskan sebagai petugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) agar dapat melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi yang optimal, maka K/L/O/P perlu mengikuti kegiatan pemberian bimbingan teknis dan asistensi.

Untuk memahami lebih dalam mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), tugas dan fungsi UPG akan dibahas pada Sub Modul 4 : Tugas dan Fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

 

4. Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) adalah proses pengumpulan data, pengukuran kemajuan perkembangan penerapan PPG, dan pemberian penilaian serta rekomendasi perbaikan penerapan PPG pada Kementerian, Lembaga, Organisasi dan Pemerintah Daerah (K/L/O/P). Kegiatan Monev PPG tersebut bertujuan untuk menilai ketaatan dan komitmen K/L/O/P dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi dan menyempurnakan sistem pengendalian gratifikasi yang diterapkan di K/L/O/P. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pengelolaan laporan gratifikasi, pemutakhiran aturan dan kebijakan terkait etika gratifikasi, serta metode dan target pelaksanaan diseminasi. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode self assessment maupun Focus Group Discussion.

 Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh :

  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara internal minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan hasil monev disampaikan kepada KPK;
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

 

Berikut adalah kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi:




 

Sumber: https://elearning.kpk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar