Selasa, 25 Januari 2022

Gratifikasi dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi

 

Gratifikasi dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi

Perbedaan Suap, Gratifikasi dan Pemerasan

Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbda dengan suap yang bersifat transaksional.

Sedangkan pidana pemerasan, inisiatif permintaan dan paksaan berasal dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pada pidana pemerasan yang dihukum pidana hanyalah pihak penerima saja.

 


Implementasi Delik Gratifikasi

Luasnya pengertian gratifikasi oleh UU menunjukkan bahwa pemberian dalam bentuk apa saja, dari siapa saja dan dengan motivasi apa saja, hanya dibatasi pada segi subjek hukum penerima, yaitu memenuhi kriteria Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Contoh Kasus

Gayus Tambunan

Dalam perkara Gayus Tambunan, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan penerimaan gratifikasi dari Alif Kuncoro dan Denny Adrianz terkait dengan pengurusan perkara banding pajak, namun karena Terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul dana sesuai dengan ketentuan Undang-undang, hakim tetap menegaskan hal tersebut tidak mengurangi peran terdakwa atas telah terbuktinya menerima. Terdakwa sempat berdalih bahwa dana tersebut berasal dari hibah orang tua, akan tetapi setelah ditelusuri, tidak ada bukti bahwa dana tersebut berasal dari dalih – dalih yang disampaikan oleh Terdakwa karena motivasi pemberian apakah terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya menjadi beban pembuktian Penerima.

Gayus divonis bersalah melanggar delik gratifikasi yang dianggap suap dan dijatuhi hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan denda Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

Bupati Kukar Rita Widyasari

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan suap.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Rita dan Khairudin terbukti melanggar pasal 12B UU RI 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis hakim juga menilai Rita terbukti melanggar dakwaan kedua primer yaitu Rita dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang seluruhnya sejumlah Rp6 miliar. Suap itu diberikan sebagai imbalan atas Pemberian Ijin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Sumber : "Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan", https://tirto.id/cNEt

Antonius Tonny Budiono

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tonny dinilai terbukti menerima uang suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017 dan gratifikasi selama 2015-2017.

Uang suap yang diterima mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia IV itu sebesar Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

Sementara itu, gratifikasi yang diterima Tonny mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam berbagai mata uang, yakni sebesar Rp5,8 miliar, USD479.700, EUR4.200, GBP15.540, SGD700.249, RM11.212, sejumlah uang di rekening Bank Bukopin sebesar Rp2 miliar serta benda berharga senilai Rp243,41 juta.
Sumber: “Eks Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180517115114-12-298887/eks-dirjen-hubla-divonis-lima-tahun-penjara

 

Sumber: https://elearning.kpk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar