Selasa, 25 Januari 2022

Definisi, Peristiwa dan Landasan Hukum Gratifikasi

 

Definisi dan Peristiwa Gratifikasi

Definisi Gratifikasi

Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Peristiwa Gratifikasi

Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif dari arti kata gratifikasi tersebut. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan pasal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B saja.

Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.

kata “dianggap pemberian suap” menunjukkan bahwa gratifikasi adalah bukan suap. Pandangan ini digunakan oleh majelis hakim dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Dhana Widyatmika. Lebih lanjut diungkapkan gratifikasi bukan suap, melainkan hanyalah perbuatan pemberian biasa yang bukan merupakan peristiwa pidana namun karena penerima adalah orang yang memiliki kualifikasi tertentu yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada intinya melekat kewenangan publik yang sangat rentan disalahgunakan padanya.

 

Landasan Hukum Gratifikasi

Ketentuan tentang gratifikasi yang dianggap suap seperti diatur pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut berbeda dengan suap.

Pasal 12B
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a)   yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

(b)   yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12C
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Pasal 12B dan 12C mengandung sejumlah unsur utama yang membedakan antara definisi gratifikasi secara umum sebagai pemberian dalam arti luas dengan gratifikasi yang dianggap suap, yaitu unsur:

  • Pegawai negeri/penyelenggara negara
  • Menerima gratifikasi
  • Berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pegawai Negeri adalah:

  • Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian. Saat ini berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara.
  • Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagian ini mengacu pada perluasan definisi pegawai negeri menurut Pasal 92 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
  • orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
  • orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksklusif, termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penyelenggara Negara, meliputi :

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim
  • Pejabat Negara Lainnya :
    • Duta Besar
    • Wakil Gubernur
    • Bupati / Walikota dan Wakilnya
  • Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis :
    • Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
    • Pimpinan Bank Indonesia
    • Pimpinan Perguruan Tinggi
    • Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer
    • Jaksa
    • Penyidik
    • Panitera Pengadilan
    • Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek

Pengecualian Sanksi Hukum

Pada Pasal 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat fasilitas bagi pegawai negeri/penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.



Pembalikan Beban Pembuktian

Dalam perspektif penindakan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dimasukkan menjadi salah satu delik dari beberapa jenis delik korupsi pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa hal dapat diangkat terkait penerapan delik gratifikasi dalam kerangka penindakan tindak pidana korupsi, yaitu:

  • Unsur pasal gratifikasi yang dianggap suap lebih sederhana dari unsur pasal suap, yaitu tidak mensyaratkan terpenuhinya unsur ‘melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan kewenangan’ dari pegawai negeri/penyelenggara negara.
  • Ancaman pidana delik gratifikasi lebih tinggi dari delik suap. (Pasal 5 UU31/1999)
  • Adanya mekanisme pembalikan beban pembuktian atas dakwaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap yang melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dengan adanya aturan ini, apabila pegawai negeri/penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap, maka pegawai negeri/penyelenggara negara tersebut yang memiliki kewajiban untuk membuktikan di pengadilan.

 

QUIZ PERTANYAAN

Question 1

Question text

Bagaimana seharusnya sikap Pegawai negeri dan Penyelenggara Negara saat diberi Gratifikasi secara langsung?

Select one:
(Ketika diberikan Gratifikasi secara langsung sikap pertama yang harus dilakukan oleh Pegawai negeri dan Penyelenggara Negara adalah menolak dengan tegas dan sopan. Pada kondisi tidak dapat menolak pemberian misalnya saat Gratifikasi tidak diberikan secara langsung atau untuk menjaga hubungan baik, maka Gratifikasi dapat diterima kemudian dilaporkan kepada KPK atau KPK melalui UPG).

Question 2

Question text

Pengertian Gratifikasi terdapat pada?

Select one:
(Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).

Question 3

Question text

Pengertian Gratifikasi berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah....
Select one:
(Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,mengartikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik)”.

 

Question 6

Question text

Berikut ini yang bukan merupakan Penyelenggara Negara dalam berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2 adalah…
Select one:
(Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2 Penyelenggara Negara, meliputi :
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim)

Question 7

Question text

Pasal yang mengatur terkait Gratifikasi diatur dalam
Select one:
(Pasal yang mengatur terkait Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001)

Question 8

Question text

Di bawah ini merupakan unsur pasal Gratifikasi kecuali:
Select one:
(3 Unsur pasal Gratifikasi adalah
  • Pegawai negeri/Penyelenggara Negara
  • Menerima Gratifikasi
  • Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya)

Question 9

Question text

Berikut ini merupakan Pegawai Negeri berdasarkan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 angka 2, kecuali:
Select one:
(Berdasarkan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 angka 2, Pegawai negeri meliputi:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang saat ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN);
  2. Pejabat publik (pemangku jabatan/ambtenaar)
  3. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
  4. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
  5. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atas fasilitas dari negara atau masyarakat.)

Question 10

Question text

Pada Pasal 12B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001, menjelaskan bahwa beban pembuktian terkait penerimaan gratifikasi oleh penerima gratifikasi jika…
Select one:
(Pasal 12B pasal 1 UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
  • yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa Gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  • yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa Gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum)

 

Sumber: https://elearning.kpk.go.id

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar