Jumat, 16 Januari 2015

Sidang Munaqasyah Skripsi



Salah satu syarat menyelesaikan studi pada Program Studi, mahasiswa diwajibkan menulis skripsi dengan berpedoman kepada buku panduan akademik dan penulisan skripsi yang telah ditetapkan oleh fakultas. Panduan ini menjelaskan mekanisme pembimbingan yang berlaku dan syarat-syarat yang telah ditetapkan, dimulai dengan pengajuan proposal skripsi ke prodi, kemudian mengikuti sidang proposal, kemudian di SK-kan sampai akhirnya mendaftarkan diri untuk ujian munaqasyah skripsi. Dosen pembimbing ditunjuk dua orang, satu orang sebagai pembimbing utama dan satu orang lagi sebagai pembimbing pembantu. Dalam pelaksanaan pembimbingan dosen akan memberikan waktu/jadwal khusus bagi mahasiswa. Dalam pembimbingan skripsi, mahasiswa diwajibkan membawa lembaran koreksi skripsi yang harus diisi oleh dosen pembimbing, yang bertujuan untuk melihat tingkat kemajuan dari hasil bimbingan yang telah dilakukan. Tujuan pelaksanaan ujian sidang munaqasyah ini adalah untuk menguji kemampuan mahasiswa dalam mempertanggung jawabkan karya tulis (skripsi) yang telah disusun dan juga sebagai salah satu syarat akhir dari mahasiswa untuk menyelesaikan studi S1

Sidang skripsi (pendadaran) adalah gerbang perjuangan akhir bagi seorang mahasiswa untuk memperoleh sebuah gelar. Setelah bertahun-tahun mendalami teori masa perkuliahan. Hingga menyusun karya ilmiah yang syarat dengan penelitian. Umumnya, sebagian besar mahasiwa pasti cemas menghadapi sidang skripsi ini
Sidang ujian skripsi atau munaqasyah pada hakekatnya merupakan sidang untuk menguji keabsahan dan kelayakan skripsi, sekaligus sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa untuk mempertanggungjawabkan dan mempertahankan hasil karyanya secara ilmiah di hadapan tim penguji


Tidak ada komentar:

Posting Komentar