Minggu, 22 September 2013

SKEMA PEMBIAYAAN MURABAHAH

Murabahah adalah skema pembiayaan dengan menggunakan metode transaksi jual-beli biasa. Dalam skema murabahah, bank membeli barang dari produsen, kemudian menjualnya kembali ke nasabah ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati oleh bank dan nasabah. Contoh: Putri adalah pengusaha tambang batu bara. Putri membutuhkan 50 unit truk untuk kegiatan operasional tambangnya. Untuk mendanai pembelian 50 unit truk tersebut, putri dapat memanfaatkan jasa bank syariah dengan skema murabahah. Pertama-tama, dilakukan akad jual-beli antara pengusaha dan bank. Ada dua hal yang harus dinegosiasikan dalam akad jual beli ini, yaitu harga truk dan jangka waktu cicilan. Sebelum proses negosiasi dilangsungkan, pihak bank maupun penguasa sudah memiliki informasi harga beli truk dari produsen (dealer), misalnya Rp 300 juta/unit. Berdasarkan informasi itu, bank dan pengusaha akan melakukan negosiasi harga yang bersedia dibayar oleh pengusaha pada bank. Misalnya, pengusaha dan bank setuju harga yang harus dibayar pengusaha tersebut adalah sebesar Rp 360 juta/unit. Negosiasi kedua adalah jangka waktu pembayaran cicilan. Jangka waktu pembayaran cicilan ini harus disepakati sejak awal karena lamanya jangka waktu pembayaran cicilan tidak mengubah harga truk yang harus dibayar oleh pengusaha. Contohnya: • Apabila disepakati pembayaran cicilan selama 1 tahun: (Rp 360 juta x 50 unit) : 12 bulan = Rp 1,5 miliar Jadi, total pembayaran: Rp 1,5 miliar x 12 bulan = Rp 18 miliar • Apabila disepakati pembayaran cicilan selama 2 tahun: (Rp 360 juta x 50 unit) : 24 bulan = Rp 750 juta Jadi, total pembayaran: Rp 750 juta x 24 bulan = Rp 18 miliar • Apabila disepakati pembayaran cicilan selama 3 tahun Rp 360 juta x 50 unit) : 36 bulan = Rp 500 juta jadi, total pembayaran: Rp 500 juta x 36 bulan = Rp 18 miliar Dari contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa: 1. Jangka waktu pembayaran cicilan tidak mempengaruhi total harga yang disepakati antara pengusaha dan bank, yaitu sebesar Rp 18 miliar. 2. Keuntungan bank dalam membiayai pengadaan truk tersebut juga tidak dipengaruhi oleh jangka waktu pembayaran cicilan, laba bank dari penjualan truk adalah: Harga jual: Rp 360 juta x 50 unit = Rp 18 miliar Harga beli: Rp 300 juta x 50 unit = Rp 15 miliar – Rp 3 miliar 3. Tidak terdapat riba (bunga) v


Tidak ada komentar:

Posting Komentar