Di dalam Pasal 67 UU No. 07 Tahun
1989 ditentukan bahwa untuk isi surat gugatan cerai / permhonan cerai talak,
harus memuat:
a. Nama, Umur dan Tempat kediaman Penggugat/Pemohon,
Tergugat/Termohon;
b. Alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan cerai/permohonan
cerai talak.
Untuk gugatan selain cerai gugat dan
cerai talak, tidak diatur dalam undang-undang Peradilan Agama. Untuk hal ini
harus berpedoman kepada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum.
Persyaratan mengenai isi gugatan
dijumpai dalam pasal 8 nomor 3 RV, yang pada pokoknya suatu surat gugatan harus
memuat:
a. Identitas pihak-pihak;
b. Dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang
merupakan dasar serta alasan tuntutan;
c. Tuntutan.
Dalam praktik , isi surat gugatan secara lengkap memuat hal-hal sebagai
berikut:
a. Tanggal dan Alamat tujuan surat gugatan/Permohonan.
b. Identitas para pihak.
c. Penjelasan tentang tujuan mengajukan surat
gugatan/permohonan.
d. Dasar atau alasan tuntutan (Posita atau Fondamentum
petendi).
e. Tuntutan (Petitum)
f. Tanda tangan surat gugatan/Permohonan (Penggugat/Pemohon atau Kuasanya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar