Rabu, 24 April 2019

Unsur-unsur yag harus ada pada isi surat gugatan /surat permohonan pada Pengadilan Agama


Di dalam Pasal 67 UU No. 07 Tahun 1989 ditentukan bahwa untuk isi surat gugatan cerai / permhonan cerai talak, harus memuat:
a.    Nama, Umur dan Tempat kediaman Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon;
b.    Alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan cerai/permohonan cerai talak.
Untuk gugatan selain cerai gugat dan cerai talak, tidak diatur dalam undang-undang Peradilan Agama. Untuk hal ini harus berpedoman kepada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Persyaratan mengenai isi gugatan dijumpai dalam pasal 8 nomor 3 RV, yang pada pokoknya suatu surat gugatan harus memuat:
a.    Identitas pihak-pihak;
b.    Dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan tuntutan;
c.    Tuntutan.

Dalam praktik , isi surat gugatan secara lengkap memuat hal-hal sebagai berikut:
a.    Tanggal dan Alamat tujuan surat gugatan/Permohonan.
b.    Identitas para pihak.
c.    Penjelasan tentang tujuan mengajukan surat gugatan/permohonan.
d.    Dasar atau alasan tuntutan (Posita atau Fondamentum petendi).
e.    Tuntutan (Petitum)
f.     Tanda tangan surat gugatan/Permohonan  (Penggugat/Pemohon atau Kuasanya).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar