Para pihak
dalam setiap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Garut memiliki hak-hak sebagai berikut :
1. Para pihak berperkara memiliki
hak untuk mengetahui/mendapatkan pemberitahuan putusan jika pihak tersebut
tidak hadir. Pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak hadir, diserahkan oleh
Jurusita/Jurusita Pengganti kepada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan
putusan, dan diserahkan langsung kepada pihak yang bersangkutan, atau kepada
Kelurahan/Desa jika pihak yang bersangkutan tidak ditemui dikediamannya.
2. Para pihak berhak mendapatkan produk hukum
peradilan seperti Salinan Putusan/Penetapan, akta cerai bagi perkara cerai.
3.
Para
pihak berhak mengajukan upaya hukum. Jika para pihak menerima putusan
pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, dan tidak mengajukan
keberatan, 14 hari setelah adanya pemberitahuan isi putusan, maka putusan
tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi, jika para pihak tidak menerima
ataupun tidak puas terhadap hasil putusan tersebut, maka para pihak diberikan
hak untuk mengajukan keberatan yang dalam hukum acara, disebut dengan istilah
upaya hukum. Beberapa upaya hukum yang boleh diajukan oleh para pihak tersebut diantaranya,
yaitu:
a.
Verzet
Verzet merupakan upaya hukum yang diberikan kepada Tergugat atas
putusan verstek yang dikeluarkan oleh Pengadilan. Dasar hukum Verzet diatur
dalam pasal 125 (3) dan 129 HIR / Pasal 149 (3) dan 153 RBg. Jangka waktu untuk
mengajukan verzet adalah 14 hari setelah adanya pemberitahuan isi putusan
kepada Tergugat secara langsung, atau melalui Desa tempat Tergugat berdomisili.
Verzet diajukan kepada Pengadilan tingkat pertama yang mengeluarkan putusan
tersebut. Dengan adanya Verzet, maka eksekusi terhadap putusan verstek tidak
boleh dijalankan, kecuali dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa putusan bisa
lebih dulu dijalankan meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi, atau atas
perintah Ketua Pengadilan, sesuadah putusan dijatuhkan. Dalam Verzet, pihak
yang semula menjadi Tergugat akan berubah menajdi Pelawan, sedangkan Penggugat,
berubah menajdi Terlawan. - Banding Banding merupakan upaya hukum yang
diberikan bagi Penggugat/Tergugat yang keberatan dengan putusan yang
dikeluarkan oleh Pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa dan diputus.
Upaya hukum banding merupakan upaya hukum yang pada saat pemeriksaan hingga
perkara diputus, Tergugat hadir, atau setidaknya pernah hadir (contradictoir).
Upaya hukum banding diatur dalam Undang-undang nomor 20/1947 untuk daerah Jawa
dan Madura, serta dalam pasal 199-205 RBg untuk wilayah luar jawa dan madura.
b.
Kasasi
Kasasi merupakan upaya hukum yang diberikan kepada para pihak atas
putusan banding dari pengadilan tinggi, atau atas penetapan yang dijatuhkan
dalam tingkat akhir oleh Pengadilan Agama yang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Tujuan adanya Kasasi adalah
ü Untuk mengoreksi atau meluruskan kekeliruan
maupun ultra viles yang terdapat pada putusan yang dijatuhkan peradilan tingkat
bawahan, sehingga ketidak adilan yang terdapat pada putusan itu menjadi adil
dan patut.
ü Untuk mempertahankan secara secara optimal
dan proporsional fungsi hukum ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
ü
Untuk
memperoleh putusan akhir yang penerapan hukumnya betul sebagaimana mestinya.
c.
Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa dimana
didalamnya Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kembali putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan telah tertutup upaya hukum biasa yang bisa
ditempuh. PK dapat ditempuh asalkan terdapat alasan yang diperkenankan untuk
pengajuannya. Peninjauan Kembali untuk perkara perdata hanya diperbolehkan
untuk 1 kali pengajuan. Alasan pengajuan PK diantaranya:
ü Apabila putusan didasarkan pada suatu
kebohongan, atau tipu muslihat pihak lain yang diketahui setelah perkara
diputus, atau didasarkan bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan
palsu. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari
sejak diketahui adanya kebohongan, tipu muslihat atau sejak putusan hakim
pidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
ü Apabila setelah perkara diputus ditemukan
surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukan. Aspek ini lazim disebut dengan istilah Novum. PK dengan
berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak
ditemukannya Novum di mana hari dan tanggal ditemukan Novum di buat di bawah
sumpah serta disahkan pejabat berwenang. Dapat dilihat pada Putusan MA No.34
PK/Pdt/1984 tanggal 2 Oktober 1984.
ü Apabila telah dikabulkan mengenai sesuatu hal
yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut. PK dengan berdasarkan
alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
Dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 146 PK/Pdt/986 tanggal 23 Januari
1987.
ü Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan
belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. PK dengan berdasarkan
alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap, serta telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
ü Putusan bertentangan antara satu dengan
lainnya, dalam hal ini terdapat hal-hal dimana pihak-pihak yang sama, mengenai
hal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama, atau sama
tingkatnya. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180
hari sejak sejak putusan terakhir yang bertentangan tersebut memperoleh
kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada pihak yang berperkara. Dapat
dilihat pada Putusan MA No. 78 PK/Pdt/1984 tanggal 9 April 1987.
ü Apabila dari suatu putusan terdapat suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. PK dengan berdasarkan alasan
ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap, serta telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara. Dapat
dilihat pada Putusan MA Nomor 167 PK/Pdt/1991 tanggal 19 April 1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar