Selasa, 06 Agustus 2019

Hak-hak Para Pihak Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Agama


Para pihak dalam setiap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Garut memiliki hak-hak sebagai berikut :
1.     Para pihak berperkara memiliki hak untuk mengetahui/mendapatkan pemberitahuan putusan jika pihak tersebut tidak hadir. Pemberitahuan putusan bagi pihak yang tidak hadir, diserahkan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti kepada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan, dan diserahkan langsung kepada pihak yang bersangkutan, atau kepada Kelurahan/Desa jika pihak yang bersangkutan tidak ditemui dikediamannya.
2.     Para pihak berhak mendapatkan produk hukum peradilan seperti Salinan Putusan/Penetapan, akta cerai bagi perkara cerai.
3.     Para pihak berhak mengajukan upaya hukum. Jika para pihak menerima putusan pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, dan tidak mengajukan keberatan, 14 hari setelah adanya pemberitahuan isi putusan, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi, jika para pihak tidak menerima ataupun tidak puas terhadap hasil putusan tersebut, maka para pihak diberikan hak untuk mengajukan keberatan yang dalam hukum acara, disebut dengan istilah upaya hukum. Beberapa upaya hukum yang boleh diajukan oleh para pihak tersebut diantaranya, yaitu:
a.    Verzet
Verzet merupakan upaya hukum yang diberikan kepada Tergugat atas putusan verstek yang dikeluarkan oleh Pengadilan. Dasar hukum Verzet diatur dalam pasal 125 (3) dan 129 HIR / Pasal 149 (3) dan 153 RBg. Jangka waktu untuk mengajukan verzet adalah 14 hari setelah adanya pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat secara langsung, atau melalui Desa tempat Tergugat berdomisili. Verzet diajukan kepada Pengadilan tingkat pertama yang mengeluarkan putusan tersebut. Dengan adanya Verzet, maka eksekusi terhadap putusan verstek tidak boleh dijalankan, kecuali dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa putusan bisa lebih dulu dijalankan meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi, atau atas perintah Ketua Pengadilan, sesuadah putusan dijatuhkan. Dalam Verzet, pihak yang semula menjadi Tergugat akan berubah menajdi Pelawan, sedangkan Penggugat, berubah menajdi Terlawan. - Banding Banding merupakan upaya hukum yang diberikan bagi Penggugat/Tergugat yang keberatan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa dan diputus. Upaya hukum banding merupakan upaya hukum yang pada saat pemeriksaan hingga perkara diputus, Tergugat hadir, atau setidaknya pernah hadir (contradictoir). Upaya hukum banding diatur dalam Undang-undang nomor 20/1947 untuk daerah Jawa dan Madura, serta dalam pasal 199-205 RBg untuk wilayah luar jawa dan madura.
b.    Kasasi
Kasasi merupakan upaya hukum yang diberikan kepada para pihak atas putusan banding dari pengadilan tinggi, atau atas penetapan yang dijatuhkan dalam tingkat akhir oleh Pengadilan Agama yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Tujuan adanya Kasasi adalah
ü  Untuk mengoreksi atau meluruskan kekeliruan maupun ultra viles yang terdapat pada putusan yang dijatuhkan peradilan tingkat bawahan, sehingga ketidak adilan yang terdapat pada putusan itu menjadi adil dan patut.
ü  Untuk mempertahankan secara secara optimal dan proporsional fungsi hukum ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
ü  Untuk memperoleh putusan akhir yang penerapan hukumnya betul sebagaimana mestinya.
c.    Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa dimana didalamnya Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah tertutup upaya hukum biasa yang bisa ditempuh. PK dapat ditempuh asalkan terdapat alasan yang diperkenankan untuk pengajuannya. Peninjauan Kembali untuk perkara perdata hanya diperbolehkan untuk 1 kali pengajuan. Alasan pengajuan PK diantaranya:
ü  Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, atau tipu muslihat pihak lain yang diketahui setelah perkara diputus, atau didasarkan bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak diketahui adanya kebohongan, tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
ü  Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Aspek ini lazim disebut dengan istilah Novum. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditemukannya Novum di mana hari dan tanggal ditemukan Novum di buat di bawah sumpah serta disahkan pejabat berwenang. Dapat dilihat pada Putusan MA No.34 PK/Pdt/1984 tanggal 2 Oktober 1984.
ü  Apabila telah dikabulkan mengenai sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara. Dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 146 PK/Pdt/986 tanggal 23 Januari 1987.
ü  Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, serta telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
ü  Putusan bertentangan antara satu dengan lainnya, dalam hal ini terdapat hal-hal dimana pihak-pihak yang sama, mengenai hal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama, atau sama tingkatnya. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak sejak putusan terakhir yang bertentangan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada pihak yang berperkara. Dapat dilihat pada Putusan MA No. 78 PK/Pdt/1984 tanggal 9 April 1987.
ü  Apabila dari suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, serta telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara. Dapat dilihat pada Putusan MA Nomor 167 PK/Pdt/1991 tanggal 19 April 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar