Selasa, 06 Agustus 2019

Upaya Hukum Kasasi


Kasasi adalah upaya hukum terhadap putusan tingkat banding atau penetapan yang dijatuhkan dalam tingkat akhir oleh Pengadilan Agama dan pengadilan tingkat pertama lainnya yang diajukan kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi (psl 2 UU No.14/1985).
Kasasi berarti pembatalan putusan pengadilan bawahan (banding atau tingkat pertama) oleh Mahkamah Agung, karena pengadilan bawahan tersebut:
a.   Melampaui batas wewenangnya
b.   Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh sesuatu ketentuan undang-undang yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan
c.   Salah menerapkan atau melanggar suatu peraturan hukum yang berlaku
Syarat formil permohonan kasasi
1.    Perkara yang dimohonkan kasasi harus sudah pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat banding atau sudah diputus oleh pengadilan tingkat akhir (pasal 29 UU No.14/1985). Yang dimaksud perkara sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama adalah perkara voluntair yang tidak bisa dibanding, seperti penetapan pengadilan agama tetntang izin kawin;
2.    Dalam hal putusan verstek, harus sudah pernah diajukan verzet (pasal 129 HIR/153 RBg).apabila tidak puas terhadapad perlawanan (verzet) maka dapat mengajukan banding, apabila masih tidak puas dengan putusan banding dapat dapat mengajukan kasasi. Apabila mengajukan perkara tersebut ke tingkat kasasi, sedangkan perkaranya belum pernah diajukan perlawanan maka permohonan kasasinya akan dinyatakan tidak dapat diterima.
3.    Pengajuan permohonan kasasi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang yaitu 14 hari sesudah putusan banding diberitahukan kepada para pihak (pasal 16 ayat (1) UU No. 14/1985), kalau pada waktu putusan dijatuhkan pemohon tidak hadir, maka tenggang waktu 14 hari tersebut  dihitung sejak pemberitahuan putusan disampaikan. Permohonan kasasi yang diajukan diluar waktu yang telah ditentukan dinyatakan tidak dapat diterima melalui penetapan Ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung (pasal 5 A UU No. 14/1985);
4.    Membayar biaya perkara permohonan kasasi (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985);
5.    Melampirkan memori kasasi yaitu alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon kasasi untuk membatalkan putusan tingkat banding (psl 47 ayat (1) UU No.14/1985), memori kasasi harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal permohonan kasasi dan dicatat dalam buku register. Permohonan kasasi yang tidak disertai memori kasasi akan dinyatakan tidak dapat diterima.
6.    Adanya surat kuasa khusus jika pemohon kasasi menggunakan kuasa hukum dan tanggal surat kuasa lebih dari tanggal putusan banding.
Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima melalui penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung. (Pasal 45A ayat (3) UU No. 5 Tahun 2004)


Prosedur Pendaftaran Perkara Kasasi
Berikut ini adalah tahapan dan uraian tata cara pendaftaran perkara kasasi:
1.    Pemohon mendaftarkan permohonan kasasi kepada petugas Meja I (pendaftaran ini diajukan 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan/ telah Berkekuatan Hukum Tetap);
2.    Petugas Meja I menaksir besarnya panjar biaya kasasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama tentang Panjar Biaya Perkara;
3.    Panjar biaya perkara dituangkan dalam SKUM dalam rangkap empat, Adapun rincian biayanya yaitu:
a.    Biaya pendaftaran;
b.    Biaya perkara kasasi yang dikirimkan ke Mahkamah Agung RI yang besarnya ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 02 Tahun 2009;
c.    Ongkos pengiriman biaya perkara kasasi;
d.    Biaya pemberitahuan akta kasasi;
e.    Biaya pemberitahuan memori kasasi;
f.     Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi;
g.    Biaya fotocopy dan pemberkasan;
h.    Biaya pengiriman berkas perkara kasasi;
i.      Biaya transportasi petugas pengiriman;
j.      Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Pemohon kasasi;
k.    Biaya pemberitahuan amar putusan kasasi kepada Termohon kasasi
4.    Petugas Meja I menyerahkan permohonan kasasi yang dilengkapu dengan SKUM kepada pihak Pemohon untuk membayar biaya perkara kasasi kepada kasir melalui bank;
5.    Setelah Pemohon membayar biaya perkara dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Kasir kemudian kasir memberikan membubuhkan tanda tangan dan cap lunas pada SKUM;
6.    Kasir membukukan uang panjar biaya kasasi pada Buku Jurnal Keuangan Pekara Kasasi;
7.    Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung dikirm oleh kasir melalui Bank BNI Syari’ah Kantor Layanan BNI Syari’ah Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat;
8.    Jika panjar biaya perkara kasasi telah dibayar lunas, maka Panitera pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi dalam Buku Register Induk Perkara dan Buku Register Permohonan Kasasi;
9.    Permohonan kasasi yang sudah terdaftar, dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah diberitahukan kepada pihak lawan;
10.  Memori kasasi, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah permohonan kasasi terdaftar, harus sudah diterima oleh kepaniteraan pengadilan agama;
11.  Setelah memori kasasi diberitahukan kepada pihak lawan, kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari harus sudah disampaikan kepada kepaniteraan pengadilan agama untuk diberitahukan kepada pihak lawan;
12.  Dalam waktu 60 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas permohonan kasasi berupa bundel A dan bundel B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung;
13.  Jika syarat formal permohonan kasasi tidak dipenuhi oleh pemohon kasasi maka berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung, dan Panitera Pengadilan membuat surat keterangan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat;
14.  Berdasarkan surat keterangan dari Panitera tersebut, Ketua Pengadilan dapat membuat penetapan yang menyatakan bawha permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima;
15.  Penetapan Ketua ini diberitahukan kepada para pihak;
16.  Petuga kepaniteraan mencatat kode “TMS” (tidak memenuhi syarat) dalam kolom keterangan pada buku Induk Register Perkara;
17.  Ketua Pengadilan Agama melaporkan permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal dengan dilampiri penetapan tersebut ke Mahkamah Agung;
18.  Jika permohonan kasasi memenuhi syarat formal dan sudah diperiksa dan diputuskan oleh Ketua Majelis yang menangani perkara kasasi di Mahkamah Agung, dan putusan diberitahukan kepada pengadilan tingkat pertama;
19.  Amar putusan kasasi diberitahukan kepada para pihak dan fotocopy relaas pemberitahuan amar putusan kasasi dikirim ke Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar