Kasasi adalah
upaya hukum terhadap putusan tingkat banding atau penetapan yang dijatuhkan
dalam tingkat akhir oleh Pengadilan Agama dan pengadilan tingkat pertama
lainnya yang diajukan kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi (psl 2
UU No.14/1985).
Kasasi
berarti pembatalan putusan pengadilan bawahan (banding atau tingkat pertama)
oleh Mahkamah Agung, karena pengadilan bawahan tersebut:
a. Melampaui batas wewenangnya
b. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh sesuatu ketentuan
undang-undang yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan
c. Salah menerapkan atau melanggar suatu peraturan hukum yang berlaku
Syarat
formil permohonan kasasi
1.
Perkara yang dimohonkan kasasi harus
sudah pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat banding atau sudah
diputus oleh pengadilan tingkat akhir (pasal 29 UU No.14/1985). Yang dimaksud
perkara sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama adalah perkara voluntair
yang tidak bisa dibanding, seperti penetapan pengadilan agama tetntang izin
kawin;
2.
Dalam hal putusan verstek, harus sudah
pernah diajukan verzet (pasal 129 HIR/153 RBg).apabila tidak puas terhadapad
perlawanan (verzet) maka dapat mengajukan banding, apabila masih tidak puas
dengan putusan banding dapat dapat mengajukan kasasi. Apabila mengajukan
perkara tersebut ke tingkat kasasi, sedangkan perkaranya belum pernah diajukan
perlawanan maka permohonan kasasinya akan dinyatakan tidak dapat diterima.
3.
Pengajuan permohonan kasasi dalam
tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang yaitu 14 hari sesudah
putusan banding diberitahukan kepada para pihak (pasal 16 ayat (1) UU No.
14/1985), kalau pada waktu putusan dijatuhkan pemohon tidak hadir, maka
tenggang waktu 14 hari tersebut dihitung
sejak pemberitahuan putusan disampaikan. Permohonan kasasi yang diajukan diluar
waktu yang telah ditentukan dinyatakan tidak dapat diterima melalui penetapan
Ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah
Agung (pasal 5 A UU No. 14/1985);
4.
Membayar biaya perkara permohonan
kasasi (pasal 46 ayat (3) UU No. 14/1985);
5.
Melampirkan memori kasasi yaitu
alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon kasasi untuk membatalkan putusan
tingkat banding (psl 47 ayat (1) UU No.14/1985), memori kasasi harus diajukan
dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal permohonan kasasi dan dicatat dalam
buku register. Permohonan kasasi yang tidak disertai memori kasasi akan
dinyatakan tidak dapat diterima.
6.
Adanya surat kuasa khusus jika pemohon
kasasi menggunakan kuasa hukum dan tanggal surat kuasa lebih dari tanggal
putusan banding.
Permohonan
kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat
diterima melalui penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama dan berkas
perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung. (Pasal 45A ayat (3) UU No. 5 Tahun
2004)
Prosedur
Pendaftaran Perkara Kasasi
Berikut ini
adalah tahapan dan uraian tata cara pendaftaran perkara kasasi:
1.
Pemohon mendaftarkan permohonan kasasi
kepada petugas Meja I (pendaftaran ini diajukan 14 hari setelah putusan
dibacakan atau diberitahukan/ telah Berkekuatan Hukum Tetap);
2.
Petugas Meja I menaksir besarnya
panjar biaya kasasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama
tentang Panjar Biaya Perkara;
3.
Panjar biaya perkara dituangkan dalam
SKUM dalam rangkap empat, Adapun rincian biayanya yaitu:
a.
Biaya pendaftaran;
b.
Biaya perkara kasasi yang dikirimkan
ke Mahkamah Agung RI yang besarnya ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
PERMA Nomor 02 Tahun 2009;
c.
Ongkos pengiriman biaya perkara
kasasi;
d.
Biaya pemberitahuan akta kasasi;
e.
Biaya pemberitahuan memori kasasi;
f.
Biaya pemberitahuan kontra memori
kasasi;
g.
Biaya fotocopy dan pemberkasan;
h.
Biaya pengiriman berkas perkara
kasasi;
i.
Biaya transportasi petugas pengiriman;
j.
Biaya pemberitahuan amar putusan
kasasi kepada Pemohon kasasi;
k.
Biaya pemberitahuan amar putusan
kasasi kepada Termohon kasasi
4.
Petugas Meja I menyerahkan permohonan
kasasi yang dilengkapu dengan SKUM kepada pihak Pemohon untuk membayar biaya
perkara kasasi kepada kasir melalui bank;
5.
Setelah Pemohon membayar biaya perkara
dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Kasir kemudian kasir memberikan
membubuhkan tanda tangan dan cap lunas pada SKUM;
6.
Kasir membukukan uang panjar biaya
kasasi pada Buku Jurnal Keuangan Pekara Kasasi;
7.
Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah
Agung dikirm oleh kasir melalui Bank BNI Syari’ah Kantor Layanan BNI Syari’ah
Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat;
8.
Jika panjar biaya perkara kasasi telah
dibayar lunas, maka Panitera pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi
yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi dalam Buku
Register Induk Perkara dan Buku Register Permohonan Kasasi;
9.
Permohonan kasasi yang sudah
terdaftar, dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah diberitahukan kepada pihak
lawan;
10.
Memori kasasi, selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sesudah permohonan kasasi terdaftar, harus sudah diterima
oleh kepaniteraan pengadilan agama;
11.
Setelah memori kasasi diberitahukan
kepada pihak lawan, kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari harus sudah disampaikan kepada kepaniteraan pengadilan agama untuk
diberitahukan kepada pihak lawan;
12.
Dalam waktu 60 hari sejak permohonan
kasasi diajukan, berkas permohonan kasasi berupa bundel A dan bundel B harus
sudah dikirim ke Mahkamah Agung;
13.
Jika syarat formal permohonan kasasi
tidak dipenuhi oleh pemohon kasasi maka berkas perkaranya tidak dikirimkan ke
Mahkamah Agung, dan Panitera Pengadilan membuat surat keterangan bahwa
permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat;
14.
Berdasarkan surat keterangan dari
Panitera tersebut, Ketua Pengadilan dapat membuat penetapan yang menyatakan
bawha permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima;
15.
Penetapan Ketua ini diberitahukan
kepada para pihak;
16.
Petuga kepaniteraan mencatat kode
“TMS” (tidak memenuhi syarat) dalam kolom keterangan pada buku Induk Register
Perkara;
17.
Ketua Pengadilan Agama melaporkan
permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal dengan dilampiri penetapan
tersebut ke Mahkamah Agung;
18.
Jika permohonan kasasi memenuhi syarat
formal dan sudah diperiksa dan diputuskan oleh Ketua Majelis yang menangani
perkara kasasi di Mahkamah Agung, dan putusan diberitahukan kepada pengadilan
tingkat pertama;
19.
Amar putusan kasasi diberitahukan
kepada para pihak dan fotocopy relaas pemberitahuan amar putusan kasasi dikirim
ke Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar