Berkas perkara
banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama  terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Bundel A
merupakan asli surat-surat yang diawali dengan surat gugatan, ditambah dengan
surat-surat lain yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan
Agama . Sedang Bundel B merupakan himpunan surat yang berkaitan dengan
permohonan banding, yang diawali dengan salinan putusan Pengadilan Agama ,
ditambah dengan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan banding tersebut.
Oleh karena yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama  adalah aslinya, maka baik Bundel A maupun
Bundel B harus dibuat salinannya untuk tetap disimpan di Pengadilan Agama . Dalam waktu 30 hari sejak diterimanya
permohonan banding, Panitera Pengadilan Agama  mengirimkan berkas perkara banding yang
terdiri bundel A dan Bundel B. Berdasarkan buku II berkas-berkas yang harus
dimuat dalam bundel A dan B sebagai berikut:
Bundel A (berkas asli) terdiri dari : 
1)   
Surat gugatan 
2)   
Surat Kuasa Khusus (bila ada) 
3)   
Bukti pembayaran panjar biaya perkara. 
4)   
Penetapan Penunjukan Majelis Hakim. 
5)   
Penetapan Hari Sidang. 
6)   
Relaas-relaas
Panggilan. 
7)   
Berita Acar Sidang. 
8)   
Penetapan Sita (bila ada). 
9)   
Berita Acara Sita. 
10)
Surat-surat bukti Penggugat. 
11)
Surat-surat bukti Tergugat. 
12)
Gambar situasi. 
13)
Surat-surat yang lain (bila ada). 
Bundel B (berkas
yang berkaitan dengan permohonan banding yang akan menjadi arsip berkas perkara
PTA ) terdiri dari : 
1)    Relaas pemberitahuan amar putusan (bila ada); 
2)    Surat
Kuasa Khusus (bila ada); 
3)    Akta
Permohonan Banding; 
4)    Relaas pemberitahuan permohonan banding; 
5)    Relaas pemberitahuan memori banding (bila ada); 
6)    Relaas pemberitahuan kontra memori banding (bila
ada); 
7)    Surat
keterangan Panitera bahwa para pihak tidak mengajukan memori banding atau
kontra memori banding (bila ada); 
8)    Relaas pemberitahuan untuk memeriksa (inzage)
berkas perkara banding; 
9)    Salinan
putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah; 
10) Tanda
bukti pengiriman biaya perkara banding; 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar