Selasa, 06 Agustus 2019

Berkas Perkara Banding


Berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama  terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Bundel A merupakan asli surat-surat yang diawali dengan surat gugatan, ditambah dengan surat-surat lain yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama . Sedang Bundel B merupakan himpunan surat yang berkaitan dengan permohonan banding, yang diawali dengan salinan putusan Pengadilan Agama , ditambah dengan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan banding tersebut. Oleh karena yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama  adalah aslinya, maka baik Bundel A maupun Bundel B harus dibuat salinannya untuk tetap disimpan di Pengadilan Agama . Dalam waktu 30 hari sejak diterimanya permohonan banding, Panitera Pengadilan Agama  mengirimkan berkas perkara banding yang terdiri bundel A dan Bundel B. Berdasarkan buku II berkas-berkas yang harus dimuat dalam bundel A dan B sebagai berikut:

Bundel A (berkas asli) terdiri dari :
1)    Surat gugatan
2)    Surat Kuasa Khusus (bila ada)
3)    Bukti pembayaran panjar biaya perkara.
4)    Penetapan Penunjukan Majelis Hakim.
5)    Penetapan Hari Sidang.
6)    Relaas-relaas Panggilan.
7)    Berita Acar Sidang.
8)    Penetapan Sita (bila ada).
9)    Berita Acara Sita.
10) Surat-surat bukti Penggugat.
11) Surat-surat bukti Tergugat.
12) Gambar situasi.
13) Surat-surat yang lain (bila ada).


Bundel B (berkas yang berkaitan dengan permohonan banding yang akan menjadi arsip berkas perkara PTA ) terdiri dari :
1)    Relaas pemberitahuan amar putusan (bila ada);
2)    Surat Kuasa Khusus (bila ada);
3)    Akta Permohonan Banding;
4)    Relaas pemberitahuan permohonan banding;
5)    Relaas pemberitahuan memori banding (bila ada);
6)    Relaas pemberitahuan kontra memori banding (bila ada);
7)    Surat keterangan Panitera bahwa para pihak tidak mengajukan memori banding atau kontra memori banding (bila ada);
8)    Relaas pemberitahuan untuk memeriksa (inzage) berkas perkara banding;
9)    Salinan putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah;
10) Tanda bukti pengiriman biaya perkara banding;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar