Berkas perkara
banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Bundel A
merupakan asli surat-surat yang diawali dengan surat gugatan, ditambah dengan
surat-surat lain yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan
Agama . Sedang Bundel B merupakan himpunan surat yang berkaitan dengan
permohonan banding, yang diawali dengan salinan putusan Pengadilan Agama ,
ditambah dengan surat-surat yang berkaitan dengan permohonan banding tersebut.
Oleh karena yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama adalah aslinya, maka baik Bundel A maupun
Bundel B harus dibuat salinannya untuk tetap disimpan di Pengadilan Agama . Dalam waktu 30 hari sejak diterimanya
permohonan banding, Panitera Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding yang
terdiri bundel A dan Bundel B. Berdasarkan buku II berkas-berkas yang harus
dimuat dalam bundel A dan B sebagai berikut:
Bundel A (berkas asli) terdiri dari :
1)
Surat gugatan
2)
Surat Kuasa Khusus (bila ada)
3)
Bukti pembayaran panjar biaya perkara.
4)
Penetapan Penunjukan Majelis Hakim.
5)
Penetapan Hari Sidang.
6)
Relaas-relaas
Panggilan.
7)
Berita Acar Sidang.
8)
Penetapan Sita (bila ada).
9)
Berita Acara Sita.
10)
Surat-surat bukti Penggugat.
11)
Surat-surat bukti Tergugat.
12)
Gambar situasi.
13)
Surat-surat yang lain (bila ada).
Bundel B (berkas
yang berkaitan dengan permohonan banding yang akan menjadi arsip berkas perkara
PTA ) terdiri dari :
1) Relaas pemberitahuan amar putusan (bila ada);
2) Surat
Kuasa Khusus (bila ada);
3) Akta
Permohonan Banding;
4) Relaas pemberitahuan permohonan banding;
5) Relaas pemberitahuan memori banding (bila ada);
6) Relaas pemberitahuan kontra memori banding (bila
ada);
7) Surat
keterangan Panitera bahwa para pihak tidak mengajukan memori banding atau
kontra memori banding (bila ada);
8) Relaas pemberitahuan untuk memeriksa (inzage)
berkas perkara banding;
9) Salinan
putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah;
10) Tanda
bukti pengiriman biaya perkara banding;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar