Pengertian Hukum Ekonomi Syariah
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal
dari bahasa arab hukm yang berarti putusan (judgment) atau
ketetapan (provision). Dalam ensiklopedi hukum islam, hukum berarti
menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Sebagaimana telah disebut diatas, bahwa kajian ilmu
ekonomi islam terikat dengan nilai-nilai ekonomi islam atau dalam istilah
sehari-hari terikat dengan ketentuan halal haram, sementara persoalan halal
haram merupakan salah satu lingkup kajian hukum, maka hal tersebut menunjukkan
keterkaitan yang erat antara hukum, ekonomi dan syariah. Pemakaian kata syariah
sebagai fikih tampak secara khusus pada pencantuman syariah islam sebagai
sumber legislasi dibeberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah,
ekonomi syariah.
Dari sudut pandang ajaran islam, istilah syariah sama
dengan syariat yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fikih, dan
bukan sekedar ayat-ayat atau hadis-hadis hukum. Dengan demikian yang dimaksud
dengan ekonomi syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai ekonomi yang ada dalam
al-quran dan hadis. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat islam di
Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi
berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam al-quran dan hadis.
Dengan demikian, dua istilah tersebut apabila disebut
dengan istilah singkat ialah sebagai sistem ekonomi syariah dan hukum ekonomi
syariah.
Sistem ekonomi syariah pada suatu
sisi dan hukum ekonomi syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus
dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun sistem ekonomi
syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
fikikh dibidang ekonomi, sedangkan untuk membangun hukum ekonomi syariah
diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum fikih dengan penyesuaian
terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia Adopsi yang demikian harus
merupakan ijtihad para fuqaha ulama dan pemerintah, sehingga hukum bisa
bersifat memaksa sebagai hukum.
Dalam konteks masyarakat, hukum ekonomi syariah berarti
hukum ekonomi islam yang di gali dari sistem ekonomi islam yang ada dalam
masyarakat, yang merupakan pelaksanaan fikih dibidang ekonomi oleh masyarakat.
Pelaksanaan sistem ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur
guna menciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti
timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain sistem ekonomi syariah
memerlukan dukungan hukum ekonomi syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa
yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Produk hukum ekonomi syariah secara kongkret di Indonesia
khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa dewan syariah nasional
(DSN-MUI), sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudia sebagian
dituangkan dalam (Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau Surat Edaran Bank
Indonesia (SEBI). Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti
Undang-Undang No. 38 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN atau dikenal dengan Sukuk) dan lain sebagainya, diharapkan
dapat memberikan legitimasi dan operasionalisasi kegiatan ekonomi syariah di
Indonesia.
Untuk bidang asuransi, reksadana, obligasi dan pasar modal
syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya tentu juga memerlukan peraturan
perundangan tersendiri untuk pengembangannya, selain peraturan perundangan lain
yang sudah ada sebelumnya. Bahan baku undang-undang tersebut antara lain ialah
kajian fikih dari para fuqaha.
Kehadiran hukum ekonomi syariah
dalam tata hukum indonesia dewasa ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar
karena tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama islam)
seperti anggapan sebagian orang/pihak, akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga
disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar
betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan
rakyat yang di cita-citakakan oleh bangsa dan Negara kesatuan republik
indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis
tentang mekanisme investasi dengn sistem bagi laba dan rugi itu diterapkan dan
berdampak lebih baik.
Kegiatan para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu
menunjukkan kecenderungan semakin mapan dengan frekuensi semakin cepat dan jenis
hubungan hukum yang semakin beragam. Pada dasarnya hukum ekonomi selalu
berkembang berdasarkan adanya:
1. Peluang bisnis/usaha baru
2. Komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi
3. Permintaan komoditi baru
4. Kecenderungan perubahan pasar
5. Kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar
6. Perubahan politik ekonomi
7. Berbagai faktor pendorong lain misalnya, pergeseran
politik dan pangsa pasar.
Guna memenuhi dan mengantisipasi
kemungkinan peluang yang ada, maka hukum seharusnya mampu memberikan solusi
yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini kajian hukum
yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang
dipadukan dengan prinsip-prinsip islam. Dengan demikian, diharapkan hukum
ekonomi/hukum bisnis pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang
sesuai kebutuhan jaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar