Senin, 15 Juli 2019

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah


Pengertian Hukum Ekonomi Syariah

Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa arab hukm yang berarti putusan (judgment) atau ketetapan (provision). Dalam ensiklopedi hukum islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.

Sebagaimana telah disebut diatas, bahwa kajian ilmu ekonomi islam terikat dengan nilai-nilai ekonomi islam atau dalam istilah sehari-hari terikat dengan ketentuan halal haram, sementara persoalan halal haram merupakan salah satu lingkup kajian hukum, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat antara hukum, ekonomi dan syariah. Pemakaian kata syariah sebagai fikih tampak secara khusus pada pencantuman syariah islam sebagai sumber legislasi dibeberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah.

Dari sudut pandang ajaran islam, istilah syariah sama dengan syariat yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fikih, dan bukan sekedar ayat-ayat atau hadis-hadis hukum. Dengan demikian yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai ekonomi yang ada dalam al-quran dan hadis. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam al-quran dan hadis.

Dengan demikian, dua istilah tersebut apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai sistem ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah.

Sistem ekonomi syariah pada suatu sisi dan hukum ekonomi syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun sistem ekonomi syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan fikikh dibidang ekonomi, sedangkan untuk membangun hukum ekonomi syariah diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum fikih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia Adopsi yang demikian harus merupakan ijtihad para fuqaha ulama dan pemerintah, sehingga hukum bisa bersifat memaksa sebagai hukum.

Dalam konteks masyarakat, hukum ekonomi syariah berarti hukum ekonomi islam yang di gali dari sistem ekonomi islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan fikih dibidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan sistem ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna menciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain sistem ekonomi syariah memerlukan dukungan hukum ekonomi syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.

Produk hukum ekonomi syariah secara kongkret di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa dewan syariah nasional (DSN-MUI), sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudia sebagian dituangkan dalam (Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti Undang-Undang No. 38 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN atau dikenal dengan Sukuk) dan lain sebagainya, diharapkan dapat memberikan legitimasi dan operasionalisasi kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

Untuk bidang asuransi, reksadana, obligasi dan pasar modal syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya tentu juga memerlukan peraturan perundangan tersendiri untuk pengembangannya, selain peraturan perundangan lain yang sudah ada sebelumnya. Bahan baku undang-undang tersebut antara lain ialah kajian fikih dari para fuqaha.

Kehadiran hukum ekonomi syariah dalam tata hukum indonesia dewasa ini sesungguhnya tidak lagi hanya sekedar karena tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak, akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang di cita-citakakan oleh bangsa dan Negara kesatuan republik indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang mekanisme investasi dengn sistem bagi laba dan rugi itu diterapkan dan berdampak lebih baik.

Kegiatan para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu menunjukkan kecenderungan semakin mapan dengan frekuensi semakin cepat dan jenis hubungan hukum yang semakin beragam. Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya:
1. Peluang bisnis/usaha baru
2. Komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi
3. Permintaan komoditi baru
4. Kecenderungan perubahan pasar
5. Kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar
6. Perubahan politik ekonomi
7. Berbagai faktor pendorong lain misalnya, pergeseran politik dan pangsa pasar.

Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka hukum seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar