Kamis, 30 Desember 2021

Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Keutamaan Menikah Dalam Ajaran Islam

Menikah

Bila menelusuri sejumlah hadist terkait anjuran menikah maka sebenarnya akan kita temukan banyak keutamaan dalam menikah, terlebih bila dikorelasikan dengan ayat-ayat yang ada dalam Al-qur’an.

1.      Menyalurkan Kebutuhan Syahwat Dihitung Sedekah

Hal yang istimewa dalam menikah adalah bahwa hubungan suami istri atau jima’ dengan cara yang ma’ruf oleh Rasulullah SAW dimasukkan ke dalam jenis amal yang berpahala seperti pahala sedekah. Sebagaiamana termaktub dalam hadist riwayat Muslim no 1674 pada bab بيان أن اسم الصدقة يقع على كل نوع من المعروف  (Penjelasan tentang nama sedekah mencakup segala bentuk kema'rufan) sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba'i[1] Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya'mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar[2] bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada beliau, "Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka." Maka beliau pun bersabda: "Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah, bahkan pada kemaluan seorang dari kalian pun terdapat sedekah." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala?" beliau menjawab: "Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitu pun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala." (MUSLIM - 1674)[3]

Jalur sanad hadis ini sebagai berikut: Jundub bin Junadah -> Zhalim bin 'Amru bin Sufyan -> Yahya bin Ya'mar -> Yahya bin 'Aqil -> "Washil, maula Abi 'Uyainah" -> Mahdiy bin Maimun -> Abdullah bin Muhammad bin
Asma' bin 'Abdi Mukhariq
.

2.      Allah Menjamin Pertolongan Kepada yang Menikah

Sebagaimana termaktub dalam hadist riwayat Tirmidzi  no 1579  pada bab  

 بيان ما جاء في المجاهد والناكح والمكاتب وعون الله إياهم  (Penjalasan tentang Mujahid, orang yang ingin menikah dan budak yang menginginkan merdeka) sebagai berikut:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ , قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah[4] berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Ajlan dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah[5] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang pasti Allah tolong; orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) dan orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan." (TIRMIDZI - 1579)

Jalur sanad hadis ini sebagai berikut: Abdur Rahman bin Shakhr -> Sa'id bin Abi Sa'id Kaisan -> Muhammad bin 'Ajlan -> Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman -> Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah

3.      Dianggap Menyempurnakan Separuh Iman

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال،قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Artinya: Dari Anas bin Malik radiallahuanhu berkata: Rasulullah bersabda: Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya (HR. Al Baihaqi)[6]

 

Iman Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin mengatakan:

 

وقال صلى الله عليه وسلم من تزوج فقد أحرز شطر دينه فليتق الله في الشطر الثاني وهذا أيضاً إشارة إلى أن فضيلته لأجل التحرز من المخالفة تحصناً من الفساد فكأن المفسد لدين المرء في الأغلب فرجه وبطنه وقد كفى بالتزويج أحدهما

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa yang menikah, berarti telah melindungi setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah agamanya yang kedua.” Ini merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka melindungi diri dari penyimpangan, agar terhinndar dari kerusakan. Karena yang merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya dan perutnya. Dengan menikah, maka salah satu telah terpenuhi. (Ihya Ulumiddin, 2/22)

 

Demikian pula penjelasan yang disampaikan Al-Qurthubi, Beliau mengatakan,

من تزوج فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الثاني. ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه.

Artinya: “Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’   (Tafsir al-Qurthubi, 9/327)



[1] Nama Lengkap: Abdullah bin Muhammad bin Asma' bin 'Abdi Mukhariq, Kalangan: Tabi'ul Atba' kalangan tua, Kuniyah: Abu 'Abdur Rahman, Negeri semasa hidup: Bashrah, Wafat: 231 H

[2] Nama Lengkap : Jundub bin Junadah, Kalangan : Shahabat, Kuniyah : Abu Dzar, Negeri semasa hidup : Madinah, Wafat : 32 H

[3] Ensiklopedi Kitab 9 Imam Hadits, http://mqtebuireng.softether.net/hadis9/bab_open.php

[4] Nama Lengkap : Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah, Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua, Kuniyah : Abu Raja', Negeri semasa hidup : Himsh, Wafat : 240 H

[5] Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr, Kalangan : Shahabat, Kuniyah : Abu Hurairah, Negeri semasa hidup : Madinah, Wafat : 57 H

[6] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625

Tidak ada komentar:

Posting Komentar