Berdasarkan AKP, definisi hakim ideal adalah:
“Hakim ideal adalah hakim yang adil, teguh, mampu mengendalikan diri, bijaksana dan berpengetahuan luas, berakhlak mulia, mampu menata dan mengelola proses kerja dan perlengkapannya, komunikatif, mampu memimpin dan dipimpin, serta menjalankan tugas-tugasnya secara optimal”
Definisi hakim ideal tersebut mencakup kompetensi umum dan kompetensi khusus yang harus dijabarkan dalam bentuk kurikulum pelatihan. Kompetensi umum yang harus dimiliki seorang hakim untuk mencapai profil ideal tersebut adalah: Adil, Teguh, Pengendalian Diri, Bijaksana dan Berpengetahuan luas, Mulia, Memiliki kapasitas administrasi dan manajerial, Komunikatif, memiliki jiwa Kepemimpinan. Selain delapan kompetensi hakim yang bersifat umum, hakim juga harus memiliki kompentensi khusus atau kompetensi kerja (working competence) untuk dapat mengerjakan tugas-tugasnya sebagai hakim. Setiap kompetensi khusus merupakan perpaduan dari pengetahuan, kemampuan, keterampilan, kebiasaan, minat, sifat, dan motif tertentu. Kompetensi umum dan khusus untuk membentuk hakim ideal selanjutnya menjadi landasan bagi Badan Litbang Diklat Kumdil MARI dalam penyusunan program diklat bagi aparatur.
Sebagai kelanjutan dari AKP, NLRP dan Badan Litbang Diklat Kumdil MARI sebagai bagian dari pelatihan dan pendidikan berkelanjutan (long-career learning process) mengembangkan suatu Program Pendidikan Calon Hakim (PPC) Terpadu, program intensif dengan durasi 2 (dua) tahun yang memadukan antara metode in-class training dan on-the job training yang akan meningkatan standar calon hakim dan mempersiapkan calon hakim untuk benar-benar siap menjalankan tugas sebagai seorang hakim.
Pembentukan kurikulum, silabus, satuan acara perkuliahan (SAP) dan modul pengajaran dilakukan secara partisipatif penuh dibawah pimpinan dan arahan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Yang Mulia DR. Mohammad Saleh, SH dan Koordinator SK 147/2009, Yang Mulia Hakim Agung Atja Sondjaja. Dalam tahapan penyempurnaan rekomendasi kurikulum PPC Terpadu, Mahkamah Agung RI juga telah dibantu oleh 2 (dua) orang ahli pendidikan hakim yaitu Charlotte Keijzer (Long Term Expert) seorang Hakim dari Belanda yang ditugaskan oleh Konsili Yudisial Belanda dan Dr. Henriette Schatz (Short Term Expert). Untuk selanjutnya, Program Pendidikan Cakim Terpadu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 169/KMA/SK/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu.
Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan magang yang dilakukan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama. Hal itu tidak dapat dipisahkan karena untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat, metode yang paling efektif adalah belajar sambil melakukan (learning by doing).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar